Sejarah Demokrasi di Indonesia A. Pengertian dan Hakekat Demokrasi Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos cretain atau cratos. Kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris democracy. Demos berarti rakyat, cretain berarti pemerintahan. Jadi demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat secara keseluruhan memegang peranan didalamnya atau pemerintahan dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata demokrasi kini sudah menjadi kosa kata umum yang sudah biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. . Istilah -istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat. 1. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16) Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 2. Giovani Sartori Demok...
Posts
Showing posts from April, 2019
Tabi'in
- Get link
- X
- Other Apps
Tarikh Tasyri A. Pengertian Tabi’in Tabi'in artinya pengikut, adalah setiap muslim yang belum sempat melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam namun ia sempat melihat dan bertemu dengan sahabat, baik ia meriwayatkan atau tidak darinya. Generasi Tabi’in mengambil dan penerimaan pelajaran dari sahabat mengenai tafsir Al-Qur’an, hadis, fatwa-fatwa mereka dan lebih khususnya pengetahuan penetapan hukum serta metode- metode penetapan-penetapan hukum. Keberadaan Tabi’iin ini diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat (At-Taubah 100). وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠ Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, A...
Materi Pertemuan
- Get link
- X
- Other Apps
PERTEMUAN PERTAMA · LOGIKA = Akal, Berlogika dengan akal fikiran, Intelegensi PENALARAN HUKUM = * Produk Undang-undang, * Aturan-aturan, * Aparat (Hakim, Jaksa, dll). · Kajian Hukum terbagi 2 : 1). Normatif (Das Sein) tentang Undang-Undang, 2). Empiris (Das Sollen) tentang Hukum yang diamalkan/ dikerjakan Contoh Normatif mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkara tentang nikah tanpa tercatat dalam Negara, misal : Seorang laki-laki dan perempuan beragama Islam menikah hanya melewati seorang Ustadz tanpa ke KUA (Kantor Urusan Agama) apakah nikahnya sah dan apakah sah nikahnya seorang Muslim dangan Non-Muslim? Jawabannya : 1). Sah menurut agama Islam tetapi tidak tercatat dalam status negara sebagai suami-isteri dan 2). Tidak sah nikahnya seorang Muslim dengan Non-Muslim X+Y = Sah ? karena menurut agama Islam ...