Materi Pertemuan
PERTEMUAN
PERTAMA
· LOGIKA
= Akal,
Berlogika dengan akal fikiran, Intelegensi
PENALARAN
HUKUM = * Produk Undang-undang, * Aturan-aturan, * Aparat
(Hakim, Jaksa, dll).
·
Kajian
Hukum terbagi 2 : 1). Normatif (Das Sein) tentang Undang-Undang, 2).
Empiris (Das Sollen) tentang Hukum
yang diamalkan/ dikerjakan
Contoh Normatif
mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkara tentang nikah
tanpa tercatat dalam Negara, misal : Seorang laki-laki dan perempuan beragama
Islam menikah hanya melewati seorang Ustadz tanpa ke KUA (Kantor Urusan Agama)
apakah nikahnya sah dan apakah sah nikahnya seorang Muslim dangan Non-Muslim?
Jawabannya : 1). Sah
menurut agama Islam tetapi tidak tercatat dalam status negara sebagai
suami-isteri dan 2). Tidak sah nikahnya seorang Muslim dengan Non-Muslim
X+Y
= Sah ? karena menurut agama Islam
X+Y
= Tidak sah ? karena berbeda agama
·
Kajian Ilmu
Hukum membutukan : 1). Sosialisasi Hukum, 2) Psikologi Hukum, 3). Budaya
Masyarakat, 4). Filosofis
PERTEMUAN KEDUA
Letak Logika dan Penalaran Hukum
Hukum terbagi tiga, yaitu: 1). Ontologi (Kapan, Mengapa), 2). Epistimologi (Bagaimana),
3). Aksiologi (Bagaimana).
1. Ontologi adalah
Mengenai
adanya norma kenapa dan mengapa undang-undang ini ada. Kapan asal muasal hukum itu ada? (Ketika adanya interaksi antar individu)
2. Epistimologi adalah
· Mengenai bagaimana sebuah undang-undang di
bentuk, dibahas, dan di sah kan). Bagaimana suatu hukum itu lahir? (Adanya ketetapan badan hukum melalui
eksekutif dan legislatif)
3. Aksiologi adalah
Bagaimana norma itu berjalan/ hukum itu dilaksanakan di masyarakat yang sesuai undang-undang, maka itulah sifat Aksiologis atau bagaimana respon yang terjadi setelah ketetapan tersebut
Bagaimana norma itu berjalan/ hukum itu dilaksanakan di masyarakat yang sesuai undang-undang, maka itulah sifat Aksiologis atau bagaimana respon yang terjadi setelah ketetapan tersebut
-3
komponen dalam hukum-
1. Ide
2. …..
3. Keadilan
-Lapisan-lapisan
ilmu hukum-
1. Filsafat
hukum
2. Teori
hukum
3. Dogmatik
hukum
4. Praktik
hukum
PERTEMUAN KETIGA
A.
Teori Empiris
Berdasarkan
pengalaman-pengalaman indrawi manusia. Makna suatu pernyataan bersifat
meramalkan atau hipotesis, kalau makna suatu ramakan terpenuhi, maka itulah
kebenaran (Hipotesa/ menebak dugaan itu sangat penting untuk mencapai kebenaran
melalui penelitian).
B.
Teori Pragmatis
Kebenaran suatu
pernyataan berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan atau kebenaran merupakan
gagasan yang berguna atau dapat dilaksanakan di dalam suatu situas.
·
Teori
Pragmatis adalah yang memandang kebenaran sebagai suatu pernyataan berdasarkan
konsekuensi yang ditimbulkan/ berdasarkan suatu gagasan dan ada situasi
tertentu yang dapat dilaksanakan. (Manfaat/ kegunaan bagi dirinya, mementingkan
diri sendiri, dan mengambil keputusan sesuai waktunya (moment) seperti
kepentingan diri sendiri dalam pemilihan walau dalam satu partai ).
·
Aliran-aliran Hakim: 1). Legisme, 2). History, 3). Penemuan Hakim Modern.
·
Madzhab-madzhab Hakim :
1.
Madzhab Legisme (Bahwa semua hukum berasal dari kehendak penguasa tertinggi yang dalam hal ini pembentuk undang-undang, sehingga semua hukum terdapat dalam undang-undang (hanya undang-undanglah yang dapat menjadi sumber hukum), sehingga hakim berkewajiban menerapkan aturan hukum pada peristiwa konkretnya melalui metode penafsiran gramatikal dan subsumatif).
2. Madzhab Historis (Bahwa memandang undang-undang tidaklah lengkap, karena yang tertuang di dalam undang-undang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga menimbulkan kekosongan dalam undang-undang).
3.
Madzhab Begriffjurisprudens (Bahwa hukum dilihat sebagai suatu sistem tertutup yang mencakup segala-galanya yang mengatur semua perbuatan sosial).
4. Madzhab Interessenjurisprudens (Bahwa peraturan hukum tidak boleh dilihat hakim sebagai formal-legis belaka, tetapi harus dilihat menurut tujuannya, sehingga hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang luas untuk melakukan penemuan hukum dalam putusan hakim untuk mencapai tujuan hukum).
5. Madzhab Penemuan Hukum (Bahwa modern berpandangan bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah kemasyarakatan yang konkret yang harus dipecahkan, sehingga membutuhkan beberapa penafsiran untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkret, tetapi lebih merupakan usulan untuk penyelesaian suatu pedoman dalam penemuan hukum).
·
Hukum ada bersifat Norma dan Empiris karena adanya masyarakat jikalau
melanggar norma maka adanya aparat hukum.
Comments
Post a Comment