Posts

UAS Mata Kuliah Logika Penalaran Hukum terkait Gugatan BPN

Dasar-Dasar Gugatan BPN Pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5) malam. Berdasarkan berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar MK dapat mengabulkan 7 tuntutannya. BPN Prabowo-Sandi meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selain itu, mereka berharap MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Selanjutnya, menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Muaranya, mereka berharap MK membatalkan (mendiskualifik...

Pertemuan 1-3

Image
PERTEMUAN PERTAMA ·         LOGIKA = Akal, Berlogika dengan akal fikiran, Intelegensi PENALARAN HUKUM = * Produk Undang-undang, * Aturan-aturan, * Aparat (Hakim, Jaksa, dll). ·          Kajian Hukum terbagi 2 : 1). Normatif (Das Sein) tentang Undang-Undang                                                       2). Empiris (Das Sollen) tentang Hukum yang diamalkan/ dikerjakan Contoh Normatif mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkara tentang nikah tanpa tercatat dalam Negara, misal : Seorang laki-laki dan perempuan beragama Islam menikah hanya melewati seorang Ustadz tanpa ke KUA (Kantor Urusan Ag...