UAS Mata Kuliah Logika Penalaran Hukum terkait Gugatan BPN
Dasar-Dasar Gugatan BPN
Pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/5) malam. Berdasarkan berkas gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, tim Prabowo-Sandi meminta agar MK dapat mengabulkan 7 tuntutannya.
BPN Prabowo-Sandi meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selain itu, mereka berharap MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selanjutnya, menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif. Muaranya, mereka berharap MK membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Mereka juga mengharapkan MK dapat menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Setelah itu, MK harus memerintahkan kepada KPU sebagai termohon untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2014.
Namun jika penetapan tersebut ditolak, BPN Prabowo-Sandi meminta MK untuk memerintahkan KPU. Agar, melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, dalam berkas permohonan gugatan tersebut, mereka juga membeberkan bentuk pelanggaran pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif. Ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut.
Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah
Kubu Prabowo menuding Jokowi menggunakan posisinya sebagai capres petahana untuk memenangi Pilpres 2019. Dalam gugatannya, Tim Prabowo-Sandi menulis, “Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019.”
Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah yang disebut kubu Prabowo itu adalah kebijakan menaikkan gaji pegawai negeri sipil, serta anggota TNI dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikkan gaji perangkat desa; mencairkan dana bantuan sosial; menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan; serta menyiapkan skema rumah dengan DP 0 persen untuk aparatur sipil negara, termasuk anggota TNI dan Polri.
Setumpuk kebijakan tersebut, bagi kubu Prabowo, adalah “modus lain dari money politics atau lebih tepatnya vote buying” yang dilakukan secara terstruktur dan berdampak masif pada pilihan politik pemilih. Untuk memperkuat tudingan tersebut, terdapat setidaknya 31 tautan berita media online dan video YouTube yang dicantumkan sebagai bukti.
Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN.
Tim Prabowo-Sandi mencurigai segala jenis program atau kegiatan Jokowi. Menurut mereka, “tidak sulit untuk mengetahui bahwa program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan Capres Paslon 01.”
Beberapa contoh penyalahgunaan birokrasi dan BUMN yang mereka maksud antara lain ucapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk menyampaikan keberhasilan empat tahun pemerintahan Jokowi-JK.
Contoh lainnya, Silaturahmi Nasional Desa se-Indonesia yang disebut kubu Prabowo sebagai bentuk penggalangan dukungan aparat desa
Jokowi juga diduga kubu 02 mengerahkan pegawai BUMN untuk mengikuti kampanye akbar di Gelora Bung Karno. Menurut Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, terdapat surat dari Sekretaris Kementerian BUMN yang berisi upaya pengerahan 150 ribu pegawai BUMN untuk memperingati Hari Ulang Tahun BUMN pada 13 April 2019.
BPN menduga, menteri-menteri dan pejabat negara di bawah pemerintahan Jokowi melakukan “penyelundupan hukum berkampanye terselubung” melalui berbagai acara dan agenda yang digelar kementerian atau BUMN.
Untuk memperkuat tudingan tersebut, sekitar 28 tautan berita online dicantumkan sebagai alat bukti.
Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
Salah satu contoh ketidaknetralan aparat yang disebut Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan mereka adalah kasus mantan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang sempat mengaku diperintah menggalang dukungan untuk Jokowi pada akhir Maret 2019.
Sulman menuding mantan atasannya, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, memobilisasi dan mendata massa demi memenangkan Jokowi-Ma’ruf. Ia bahkan menyebut ada ancaman mutasi jika Jokowi kalah di wilayahnya.
Beberapa hari kemudian, Sulman meralat seluruh ucapannya. Ia beralasan, mengucapkan hal tersebut lantaran kesal karena dipindah tugas dari jabatan sebelumnya—Kapolsek Pasirwangi—menjadi anggota Dirlantas Polri.
Namun bagi kubu Prabowo, pencabutan pernyataan Sulman itu justru menjadi indikasi bahwa apa yang ia ucapkan adalah benar. Hanya saja, menurut Tim 02, terdapat tekanan dari pihak lain yang membuat Sulman mencabut ucapannya.
Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Contoh kasus yang disebut oleh kubu 02 terkait pembatasan kebebasan media dan pers adalah “istirahatnya” tayangan ILC. Opini Djadjang Nurjaman yang tayang di situs suaramerdeka.id menjadi salah satu alat bukti yang dicantumkan untuk memperkuat tudingan itu.
Kubu 02 juga memprotes peliputan Reuni 212 yang menurut mereka minim. Dalil tersebut berbunyi bahwa dalam reuni 212 akhir Desember 2018 lalu, banyak media mainstream tidak meliput kegiatan tersebut.
Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo membantah tuduhan media mainstream tidak meliput kegiatan Reuni 212. Menurutnya semua media meliput kegiatan tersebut.
“Tapi besar kecilnya pemberitaan, ada di halaman berapa, itu privilege masing-masing media. Kita tidak bisa memaksa media untuk begini-begitu pemberitaannya. Itu menjadi haknya setiap media,” kata Agus kepada kumparan.
Dalil selanjutnya adalah pemblokiran situs jurdil2019.org. Situs itu diblokir oleh Menkominfo atas permintaan Bawaslu sebab situs bukan terdaftar sebagai lembaga survei yang bisa menyiarkan hasil hitung cepatnya. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan pemblokiran tersebut karena situs Jurdil 2019 menyalahgunakan izin yang diberikan.
Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menuding adanya tebang pilih penindakan yang terus merugikan paslon 02, namun menguntungkan paslon Jokowi-Ma’ruf.
Dalam tulisannya, BPN mencontohkan salam dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Gerindra dituding melanggar aturan kampanye. Sementara pose satu jari (jempol) yang dilakukan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara sidang IMF di Bali tidak diproses.
Selain itu, dalam dokumen revisi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memprotes beragam deklarasi dukungan kepala daerah untuk Jokowi yang tidak dihukum. Sementara kepala daerah yang menyatakan dukungannya untuk Prabowo-Sandi diberi sanksi.
Menurut Bambang, lima jenis kecurangan yang dilakukan oleh paslon 01 tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (tsm). Kata dia, kecurangan yang bersifat tsm tersebut, merupakan pelanggaran atas dasar-dasar pemilihan umum jujur dan adil yang diharuskan dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. Ragam kecurangan tersebut, Bambang kategorikan sebagai bukti-bukti kuantitatif dan dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
“Sepintas tampak biasa sehingga terkesan absah. Akan tetapi bila dikaji mendalam, terlihat tujuan (dari penyalahgunaan kekuasaan itu) untuk memengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019,” kata Bambang dalam rilis resmi BPN yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Tak cukup dengan bukti-bukti kuantitatif, Bambang mengatakan, tim pengacara Prabowo-Sandiaga juga membawa segudang bukti-bukti kecurangan kualitatif.
Juga terjadinya praktik manipulasi dokumen formulir rekapitulasi pemilihan dari tempat-tempat pemungutan suara atau C-1. Sampai bentuk kecurangan yang berujung pada manipulasi pencatatan suara dalam situs penghitungan (situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kami kuatkan, kami yakin gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 akan memenangkan pasangan calon 02 (Prabowo-Sandiaga),” sambung Bambang.
Bambang melanjutkan, selain mengajukan perbaikan berkas permohonan gugatan dengan menambahkan ragam bukti kecurangan, BPN pun memberikan satu fakta hukum baru kepada MK agar dapat mendiskualifikasi Jokowi-Maruf dari hasil Pilpres 2019. Fakta hukum yang diajukan kali ini, yakni menyangkut cawapres Jokowi, yakni Maruf Amin. Kata Bambang, Maruf Amin, sampai hari ini masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua institusi usaha perbankan milik pemerintan.
Tanggapan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima materi gugatan sengketa pilpres yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menerima materi gugatan PHPU pilpres dan sedang ditelaah diproses oleh teman-teman tim hukum. Secara pokok terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada tiga hal," kata Komisioner KPU Viryan Azis
Dari sejumlah materi sengketa, tiga di antaranya adalah soal teknis penyelenggaraan pemilu. Misalnya soal 17,5 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap BPN tak wajar, Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dinilai bermasalah, hingga tudingan penghilangan formulir C7 atau daftar hadir pemilih di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum KPU dalam sidang kedua sengketa hasil pilpres, Selasa (18/6/2019).
KPU hanya menjawab dalil-dalil gugatan Prabowo-Sandi yang relevan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu.
1. KPU tolak perbaikan permohonan
KPU menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke MK.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum KPU untuk sengketa Pilpres Ali Nurdin dalam persidangan di MK.
"Jawaban termohon dimaksud masih tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohon," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019)
Menurut Ali, penolakan terhadap perbaikan permohonan kubu Prabowo merupakan sikap tegas KPU terhadap ketaatan hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 2 tahun 2019.
Menurut ketentuan tersebut, perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres tidak diatur.
Meski demikian, KPU tetap menyampaikan jawaban atas perbaikan permohonan sebagai bentuk penghormatan terhadap MK serta bentuk pertanggungjawaban publik atas penyelenggaraan pilpres.
2. Permohonan kubu Prabowo dinilai tidak jelas
KPU menilai, permohonan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel), sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian dikutip dari berkas permohonan.
Gugatan yang tidak jelas itu, misalnya, soal dalil adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Menurut KPU, kubu Prabowo tidak menguraikan secara jelas kapan, di mana dan bagaimana pelanggaran dilakukan atau siapa melakukan apa, kapan, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.
Dalam berkas permohonan, KPU menyebut bahwa semuanya serba tidak jelas, dan menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.
Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta DPT tak masuk akal juga dinilai KPU kabur.
Alasannya, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja dan kepada siapa mereka menentukan pilihannya serta kerugian apa yang diderita pemohon.
Demikian pula tudingan mengenai pemilih berusia kurang dari 17 tahun, pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.
3. Persoalan DPT telah diselesaikan bersama pihak Prabowo
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersoalkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah diselesaikan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019.
Persoalan tersebut diselesaikan secara bersama-sama oleh KPU, pihak pasangan Prabowo-Sandiaga, Bawaslu, dan pihak terkait.
"Bahwa DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu," ujar Ali saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang sengketa hasil pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dalam catatan KPU, kata Ali, tercatat ada 7 kali koordinasi antara KPU dan pihak Prabowo-Sandiaga.
4. Kubu Prabowo dinilai gagal paham soal situng
KPU menilai, paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019)
Ali menegaskan, pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara tingjat nasional.
Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
5. KPU sebut Prabowo-Sandi giring opini seolah MK akan berlaku tidak adil
KPU menilai, dalil paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres cenderung mengada-ada.
Kubu Prabowo juga dinilai menggiring opini publik bahwa seakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak adil dalam menangani sengketa pilpres.
"Dalil pemohon tersebut terkesan mengada-ada dan cenderung menggiring opini publik bahwa seakan-akan Mahkamah Konstitusi akan bertindak tidak adil atau seperti menyimpan bom waktu seakan-akan apabila nantinya permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka MK telah bersikap tidak adil," kata Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Dugaan KPU ini berdasar pada permohonan yang disampaikan kubu Prabowo.Lebih dari sepertiga halaman berkas permohonan, pemohon berulang kali menuntut agar MK jangan bertindak sebagai Mahkamah 'Kalkulator' tetapi harus bertindak sebagai pengawal konstitusi.
Permohonan pemohon ini, menurut KPU, berbeda dengan permohonan pada umumnya. Biasanya, pemohon lebih menitikberatkan kepada materi pemeriksaan perkara yang menyangkut substansi permasalahan tentang fakta-fakta hukum adanya berbagai jenis bentuk pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon. KPU menilai, kubu Prabowo telah berupaya untuk mengalihkan isu atas ketidakmampuan mereka merumuskan permohonan gugatan.
TKN Jokowi- Ma’ruf Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan BPN
Ketua tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menolak seluruh dalil yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang sebelumnya dan meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang disampaikan.
"Berdasarkan seluruh uraian, pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan menerima eksepsi untuk pihak terkait seluruhnya, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa permohonan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Yusril.
Yusril sebelumnya memaparkan keyakinannya pada Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, bukan karena agitasi dan propaganda, yang dikemukakan dalam media cetak, media elektronik, media sosial, dan ceramah-ceramah yang berkembang di tengah masyarakat; termasuk soal bahwa pemilu presiden sarat kecurangan.
Yusril menilai narasi kecurangan yang diulang-terus menerus oleh BPN Prabowo-Sandi tanpa bukti-bukti yang sah menurut hukum, klaim kemenangan tanpa dasar angka yang valid, upaya mendelegitimasi kepercayaan publik pada lembaga-lembaga penyelenggara pemilihan umum dan lembaga peradilan, hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistis dan penuh curiga.
Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata Yusril, pada pokoknya mengatur permohonan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilihan Presiden hanya pada hasil penghitungan suara, yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali.
Menurut Yusril, adanya kata “hanya,” demi hukum membatasi cakupan substansi hal yang dapat dipermasalahkan ke Mahkamah Konstitusi, yakni terbatas hanya pada hasil perolehan suara.
Hal ini sejalan dengan pasal 75 huruf a Undang-undang mahkamah Konstitusi yang menyatakan dalam pemohon wajib menguraikan dengan jelas kesalahan hasil suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Yusril mengatakan dalam permohonannya BPN tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara, yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.
"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon (BPN) yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dari pihak terkait, termasuk argumentasi pemohon yang memuat kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.
Tetapi dalam gugatan BPN Pasangan Prabowo-Sandi yang diajukan pada 24 Mei lalu, pemohon hanya menyatakan adanya pelanggaran bersifat terstruktur sistematis, dan masif. Yusril memandang tudingan itu hanyalah asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak dapat terukur secara pasti dan sebesar apa dampaknya terhadap perlehan suara dalam Pemilihan Presiden 2019.
Dalam gugatannya, BPN juga tidak membantah penetapan hasil Pemilihan Presiden 2019 oleh KPU. BPN juga tidak memberikan gambaran mengenai klaim kemenangan sebesar 62 persen seperti dalam pidato disampaikan calon presiden Prabowo Subianto pada 17 April lalu atau klaim kemenangan 54,24 persen seperti tercantum dalam presentasi disampaikan oleh BPN pada 14 Mei lalu.
Pada kesempatan itu, TKN menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan oleh BPN pada 10 Juni lalu karena tidak sesuai dengan aturan berlaku. Selain itu, perbaikan permohonan juga tidak terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (simulasi)
Memeriksa dengan seksama berkas-berkas yang di ajukan oleh pemohon terkait dengan hasil Pilpres 2019 tersebut yang dianggap adanya ketidakbenaran dalam hasil penghitungan suara, menimbang seluruh persaksian para saksi-saksi yang diajukan pemohon dan oleh kuasa hukumnya, menimbang tanggapan-tanggapan termohon dan bukti dari termohon terkait dengan gugatan pemohon, mengadili perkara tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan diperiksa secara teliti dan mendalam menunjukkan apakah bisa diterima sebagai bukti atau ditolak sebagai bukti karena dianggap tidak dapat dijadikan untuk membuktikan gugatan tersebut, kemudian memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti kuat yang ada.
Tanggapan saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (simulasi)
Memeriksa dengan seksama berkas-berkas yang di ajukan oleh pemohon terkait dengan hasil Pilpres 2019 tersebut yang dianggap adanya ketidakbenaran dalam hasil penghitungan suara, menimbang seluruh persaksian para saksi-saksi yang diajukan pemohon dan oleh kuasa hukumnya, menimbang tanggapan-tanggapan termohon dan bukti dari termohon terkait dengan gugatan pemohon, mengadili perkara tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang sah dan diperiksa secara teliti dan mendalam menunjukkan apakah bisa diterima sebagai bukti atau ditolak sebagai bukti karena dianggap tidak dapat dijadikan untuk membuktikan gugatan tersebut, kemudian memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti kuat yang ada.
Comments
Post a Comment