Pertemuan 1-3


PERTEMUAN PERTAMA
·        LOGIKA = Akal, Berlogika dengan akal fikiran, Intelegensi
PENALARAN HUKUM = * Produk Undang-undang, * Aturan-aturan, * Aparat (Hakim, Jaksa, dll).
·         Kajian Hukum terbagi 2 : 1). Normatif (Das Sein) tentang Undang-Undang 
                                                    2). Empiris (Das Sollen) tentang Hukum yang diamalkan/ dikerjakan
Contoh Normatif mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkara tentang nikah tanpa tercatat dalam Negara, misal : Seorang laki-laki dan perempuan beragama Islam menikah hanya melewati seorang Ustadz tanpa ke KUA (Kantor Urusan Agama) apakah nikahnya sah dan apakah sah nikahnya seorang Muslim dangan Non-Muslim?
Jawabannya : 1). Sah menurut agama Islam tetapi tidak tercatat dalam status negara sebagai suami-isteri dan 2). Tidak sah nikahnya seorang Muslim dengan Non-Muslim
X+Y = Sah ? karena menurut agama Islam
X+Y = Tidak sah ? karena berbeda agama
·         Kajian Ilmu Hukum membutukan : 1). Sosialisasi Hukum, 2) Psikologi Hukum, 3). Budaya Masyarakat, 4). Filosofis






PERTEMUAN KEDUA
  Letak Logika dan Penalaran Hukum


Oval: Filsafat Ilmu
 


Cube: LogikaCube: Penalaran HukumReserved: EpistimologiReserved: AksiologiReserved: OntologiOval: Filsafat Hukum                                      









                      




























HUKUM





        Ontologi                                             Epistimologi                                        Aksiologi

(Kapan, Mengapa)                                      (Bagaimana)                                      (Bagaimana)




   1.      Ontologi : Kapan asal muasal hukum itu ada? (Ketika adanya interaksi antar individu).

   2.      Epistimologi : Bagaimana suatu hukum itu lahir? (Adanya ketetapan badan hukum melalui eksekutif dan legislatif).

   3.      Aksiologi : Bagaimana respon yang terjadi setelah ketetapan tersebut.

-3 komponen dalam hukum-
1  1. Ide
    2.
    3. Keadilan

-Lapisan-lapisan ilmu hukum-
    1.      Filsafat hukum
    2.      Teori hukum
    3.      Dogmatik hukum
    4.      Praktik hukum










PERTEMUAN KETIGA
   A.    Teori Empiris
Berdasarkan pengalaman-pengalaman indrawi manusia. Makna suatu pernyataan bersifat meramalkan atau hipotesis, kalau makna suatu ramakan terpenuhi, maka itulah kebenaran (Hipotesa/ menebak dugaan itu sangat penting untuk mencapai kebenaran melalui penelitian).

    B.    Teori Pragmatis
Kebenaran suatu pernyataan berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan atau kebenaran merupakan gagasan yang berguna atau dapat dilaksanakan di dalam suatu situasi (Pragmatis maknanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri, mementingkan diri sendiri, dan mengambil suatu kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisinya).
·         Aliran-aliran Hakim: 1). Legisme, 2). History, 3). Penemuan Hakim Modern.

    Madzhab-madzhab Hakim :
1.      Madzhab Legisme
2.      Madzhab Historis
3.      Madzhab Begriffjurisprudens
4.      Madzhab Interessenjurisprudens
5.      Madzhab Penemuan Hukum

      Hukum ada bersifat Norma dan Empiris karena adanya masyarakat jikalau melanggar norma maka adanya aparat hukum.




·          






Rounded Rectangle: Aksiologi

Rounded Rectangle: Epistimologi

 
HUKUM







Oval: Masya-rakat

 
Reserved: EMPIRIS                  

Reserved: NORMA

                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           







Oval: Penegak Aparat Hukum : Hakim, Jaksa, Polisi, Advokat

 
Rounded Rectangle: OntologiOval: Undang-Undang                                                                               


Comments