Pertemuan 1-3
PERTEMUAN
PERTAMA
· LOGIKA
= Akal,
Berlogika dengan akal fikiran, Intelegensi
PENALARAN
HUKUM = * Produk Undang-undang, * Aturan-aturan, * Aparat
(Hakim, Jaksa, dll).
·
Kajian
Hukum terbagi 2 : 1). Normatif (Das Sein) tentang Undang-Undang
2).
Empiris (Das Sollen) tentang Hukum
yang diamalkan/ dikerjakan
Contoh Normatif
mengenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkara tentang nikah
tanpa tercatat dalam Negara, misal : Seorang laki-laki dan perempuan beragama
Islam menikah hanya melewati seorang Ustadz tanpa ke KUA (Kantor Urusan Agama)
apakah nikahnya sah dan apakah sah nikahnya seorang Muslim dangan Non-Muslim?
Jawabannya : 1). Sah
menurut agama Islam tetapi tidak tercatat dalam status negara sebagai
suami-isteri dan 2). Tidak sah nikahnya seorang Muslim dengan Non-Muslim
X+Y
= Sah ? karena menurut agama Islam
X+Y
= Tidak sah ? karena berbeda agama
·
Kajian Ilmu
Hukum membutukan : 1). Sosialisasi Hukum, 2) Psikologi Hukum, 3). Budaya
Masyarakat, 4). Filosofis
PERTEMUAN
KEDUA
Letak Logika dan Penalaran Hukum
![]() |











Ontologi
Epistimologi
Aksiologi
(Kapan, Mengapa)
(Bagaimana)
(Bagaimana)
1. Ontologi
: Kapan asal muasal hukum itu ada? (Ketika adanya interaksi antar individu).
2. Epistimologi
: Bagaimana suatu hukum itu lahir? (Adanya ketetapan badan hukum melalui eksekutif dan legislatif).
3. Aksiologi
: Bagaimana respon yang terjadi setelah ketetapan tersebut.
-3
komponen dalam hukum-
1 1. Ide
2.
3. Keadilan
-Lapisan-lapisan
ilmu hukum-
1. Filsafat
hukum
2. Teori
hukum
3. Dogmatik
hukum
4. Praktik
hukum
PERTEMUAN KETIGA
A.
Teori Empiris
Berdasarkan
pengalaman-pengalaman indrawi manusia. Makna suatu pernyataan bersifat
meramalkan atau hipotesis, kalau makna suatu ramakan terpenuhi, maka itulah
kebenaran (Hipotesa/ menebak dugaan itu sangat penting untuk mencapai kebenaran
melalui penelitian).
B.
Teori Pragmatis
Kebenaran suatu
pernyataan berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan atau kebenaran merupakan
gagasan yang berguna atau dapat dilaksanakan di dalam suatu situasi (Pragmatis
maknanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri, mementingkan diri sendiri,
dan mengambil suatu kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisinya).
·
Aliran-aliran Hakim: 1). Legisme, 2). History, 3). Penemuan Hakim Modern.
Madzhab-madzhab Hakim :
1.
Madzhab Legisme
2.
Madzhab Historis
3.
Madzhab Begriffjurisprudens
4.
Madzhab Interessenjurisprudens
5.
Madzhab Penemuan Hukum
Hukum ada bersifat Norma dan Empiris karena adanya masyarakat jikalau
melanggar norma maka adanya aparat hukum.
·

HUKUM![]() |
|||

![]() |
|||

Comments
Post a Comment