Tabi'in

Tarikh Tasyri

A. Pengertian Tabi’in
      Tabi'in artinya pengikut, adalah setiap muslim yang belum sempat melihat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam namun ia sempat melihat dan bertemu dengan sahabat, baik ia meriwayatkan atau tidak darinya.  Generasi Tabi’in mengambil dan penerimaan pelajaran dari sahabat mengenai tafsir Al-Qur’an, hadis, fatwa-fatwa mereka dan lebih khususnya pengetahuan penetapan hukum serta metode- metode penetapan-penetapan hukum.  Keberadaan Tabi’iin ini diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat (At-Taubah 100).

وَٱلسَّٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَٰنٖ رَّضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُ وَأَعَدَّ لَهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي تَحۡتَهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَآ أَبَدٗاۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٠٠

Artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.

B. Kondisi Mayarakat
Saat itu pandangan pemerintah terhadap ilmu pengetahuan sungguh antusias terbukti dengan banyaknya pembuktian ilmu pengetahuan yang terdiri diantaranya tentang hukum Islam, As-Sunnah, tafsir dan lain-lain. Karena banyaknya sahabat-sahabat yang sudah wafat, maka sebagian sahabat yang masih hidup adalah sebagai guru dari orang-orang yang meminta fatwa serta belajar kepadanya, mereka mempunyai hadits-hadist dan yang diriwayatkan dalam jumlah yang besar, sebagian diantaranya : Musnad Abu Hurairah 313 halaman dari Musnad Ahmad bin Hambal, Musnad Abdullah bin Umar 156 halaman, dalam Musnad Abu Bakar tertulis 41 halaman serta Musnad Ali dalam 85 halaman.
      Zaman tabi’in ini pemerintahanya dipimpin oleh Bani Umayyah. Pemerintahan ini dipimpin oleh Mu’awiyah ibn Abi Sufyan radhiallahu’anhu yang sebelumnya pernah menjadi Gubernur Damaskus. Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali ibn Abi Thalib radhiallahu’anhu ini adalah tahkim.
Pendukung Ali yang tidak menyetujui tahkim tidak lagi mendukung Ali (sehingga mereka keluar dari Jama’ah umat rasulullah Shallallau’alaihi Wasallam) yang kemudian dikenal sebagai Khawarij. Kelompok ini memusuhi sahabat bahkan mengkafirkan orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim. Dengan terbunuhnya  Ali  kemudian Muawiyah mengambil alih kepemimpinan umat Islam dengan digantinya sistem pemerintahan menjadi sistem kerajaan. Ketika itu umat Islam, terpecah menjadi 3 yaitu golongan khawarij, golongan syi’ah, dan jumhur. Fase ini merupakan awal zaman Tabi’in.
1. Khawarij
Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib, namun kemudian berbalik arah. Mereka kebanyakan berasal dari orang-orang Badui yang berfikir lurus dan keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan Mu’awiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintah yang sah. Dalam pandangan kelompok ini, kedua kubu politik yang disebutkan diatas adalah salah dan sesat. Khawarij juga melahhirkan beberapa sekte. Adapun pemikiran fiqhnya adalah antara lain :
a. Khalifah tidak harus orang Quraish, tapi siapa saja yang mampu memimpin. Orang yang melakukan dosa besar seperti Utsman, Ali, Abu Musa, Mu’awiyah, Amr bin Ash tergolong kafir. Merekapun berpendapat bahwa wajib hukumnya untuk menentang pemerintahan yang dzalim termasuk Ali dan Mu’awiyah.
b. Amalan ibadah berupa shalat, puasa, zakat, dan lainnya termasuk dalam rukun iman, sehingga iman tidak hanya cukup dengan penetapan di dalam hati (tashdiq) dan iqrar di lisan saja.
c. Hukuman zina cukup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran Al-Qur’an, sedangkan rajam adalah ajaran hadits sebagai tambahan dari al-Qur’an.
Tentunya masih banyak lagi pada pemahaman Khawarij yang berimplikasi pada pemahaman fiqih. Khawarij hanya mengakui al-Qur’an sebagai satu satunya sumber tasyri’, sehingga mereka tidak mengakui adanya sunnah, ijma’ atau yang lainnya. Akibatnya adalah mereka selalu menentang dan tidak sependapat ketika salah satu paham berbeda dengan al-Qur’an. Hal ini terlihat ketika mereka menilai bagaimana para sahabat atau tabi’in menggunakan sunnah atau berijma’. 

2. Syi’ah
      Syi’ah adalah kelompok yang mendukung Ali bin Abi Thalib dan keluarganya bahkan dalam perkembangannya mereka mengkhususkan Ali dan keluarganya, sehingga merekapun percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah ma’shum.
Para pengikut setia Ali menilai bahwa beliau adalah orang yang paling berhak dengan khilafah daripada yang lainnya setelah baginda Rasulullah SAW wafat. Namun hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk mengakui kepemimpinan kaum muslimin seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelah Ali meninggal karena pemberontakan maka kelompok yang mengatasnamakan cinta Ali bin Abi Thalib semakin bertambah yang kemudian menjadi sebuah fanatisme yang berlebihan sehingga ada yang mengatakan khilafah setelah Ali harus diwariskan kepada anak dan keturunannya dan jika tidak berarti berbuat dzalim dan pura-pura tidak tahu.

3. Jumhur Kaum Muslimin
      Yaitu mayoritas muslim yang memiliki sifat adil dan selalu berhati-hati. Orang-orang yang bersikap abstain (apolitis) yang tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan lawan politiknya.
Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir Khalifah Ali.
Metode yang dipakai oleh jumhur kaum muslimin ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam meng-istinbat hukum syariat yakni: Pertama kelompok yang berpegang pada zhahirnya nash-nashnya saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits (kaum literalis). Kedua aliran yang mencari illat-illat hukum dan hikmahnya dari nash-nash baik Al-Qur’an dan sunnah yang dinamakan ahli ra’yi (kaum rasionalis).

C. Sumber Tasyri’ Zaman Tabi’in
      Sebagaimana pada periode Sahabat-sahabat besar, sumber perundang-undangannya juga tidak jauh berbeda, sumber-sumber perundang-undangan pada periode ini ada empat macam yakni:
1. Al-Qur’an
      Al-Qur’anul Karim sebagai kitab pedoman berisi berbagai pembahasan bermanfaat yang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam segala kondisi. Misalnya, dalam metode pembelajaran dan cara menanamkan sebuah nilai dalam hati seseorang. Metode yang dipakai adalah metode yang simpel dan paling jelas. Diantara metodenya yaitu dengan membuat perumpamaan-perumpamaan.
Metode ini dipakai untuk menyampaikan masalah-masalah yang sangat urgen dan krusial, seperti masalah tauhid dan kondisi orang-orang yang mentauhidkan Allâh Azza wa Jalla , masalah syirik dan kondisi kaum musyrik, dan berbagai amalan besar lainnya. Tujuannya tentu untuk memahamkan dan menanamkan nilai-nilai luhur yang abstrak dengan cara menggambarkannya dengan sesuatu yang kongkrit sehingga seakan-akan terlihat mata.  Jumhur Ulama telah sepakat bahwasanya Al-Qur’an merupakan sumber syara’ yang hakiki. Jadi apabila terjadi suatu peristiwa para ahli fatwa pada periode ini merujuk pada kitabullah, karena kitabullah merupakan rujukan utama bagi setiap muslim untuk menentukan hukum atau menetapkan hukum.

2. As-Sunnah
      Dalam penggunan as-sunnah senagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an lebih disepakati oleh jumhur Ulama. As-Sunnah pulalah yang menjadi sumber hukum setelah Al-Qur’an bagi para sahabat karena tidak ada lagi perbedaan mengenai kehujjahan as-sunnah. Oleh karena itu pada periode ini sahabat dan tabi’in yang menggunakan as-sunnah sebagai sumber tasyri’ yang kedua. Jadi apabila yang mereka maksud tidak terdapat dalam Al-Qur’an/kitabullah, maka mereka akan beralih untuk memperhatikan sunnah Rasullullah Shallallahu‘alaihi Wasallam.

3. Ijma’
      Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama (ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syara’).  Pada zaman ini terjadi perbedaan tentang ijma’ yang dapat dijadikan sumber hukum, yaitu kesepakatan semua mujtahid atau sebagian kelompok khusus, termasuk pendapat kaum Syiah yang mengatakan kesepakatan kaum mujtahid dari kalangan ahli bait. Namun secara umumnya ijma’ mengalami dekresi urgensi setelah para fuqaha’ menyebar ke berbagai pelosok negeri sehingga sulit sekali bagi mereka untuk bertemu.

4. Qiyas
      Qiyas merupakan perluasan ketentuan hukum yang disebutkan di dalam teks al – Qur’an dan Sunnah sehingga mencangkup kasus serupa yang tidak disebutkan dalam teks kedua sumber pokok itu berdasarkan persamaan. Para ulama juga menggunakan ra’yu sebagaimana yang dilakukan oleh Sahabat. Dalam penggunaan ra’yu, mereka tetap bersandar kapada qiyas jika mereka menemukan pandanan masalahnya dengan apa yang terdapat dalam nash. Apabila tidak mungkin, mereka menempatkan kepentingan umum atau kemaslahatan sebagai rujukan dalam ijtihad.

Adapun faktor- faktor perkembangan tarikh tasyri’ pada masa ini adalah :
a. Politik
Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum.
b. Perluasan wilayah
Sebagaimana yang kita ketahui perluasan wilayah Islam sudah berjalan pada periode khalifah (Sahabat) yang kemudian berlanjut pada periode Tabiin mengalami perluasan wilayah yang sangat pesat dengan demikian telah banyak daerah-daerah yang telah ditaklukan oleh Islam, sehubungan dengan itu semangat dari para ulama untuk mengembalikan segala sesuatunya terhadap sumber-sumber hukum Islam, yang seiring banyak terjadi perkembangan kebutuhan hukum untuk terciptanya kemaslahatan bersama.
c. Perbedaan Penggunaan Ra’yu
Pada periode ini para ulama dalam mengemukakan pemikirannya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu; Ulama yang hanya merujuk pada Hadits yaitu para ulama yang dominan menggunakan riwayat dan sangat “hati-hati” dalam penggunaan ra’yu. Dan kedua adalah ulama aliran ra’yu yang banyak dalam penggunaan pemikirannya dengan ra’yu (akal) dibandingkan dengan Hadits, dengan demikian, inilah sebab adanya perkembangan pemikiran yang dapat mendorong terbentuknya Firqah-firqah dalam Islam.
d. Fahamnya Ulama Tentang Ilmu Pengetahuan
Selain telah dibukukannya sumber-sumber hukum Islam yaitu Al-Quran dan Al-hadits sebagi pedoman para ulama dalam penetapan hukum, para ulama pun sudah faham betul dengan keadaan yang terjadi serta para ulama-ulama yang dahulu dalam menghadapi kesulitan-kesulitan suatu peristiwa dapat terpecahkan sehingga keputusan-keputasan itu dapat dijadikan yurispudensi pada masa hakim saat ini.
e. Lahirnya Para Cendikiawan-Cendikiawan Muslim
Dengan lahirnya para cendikiawan-cendikiawan muslim seperti Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan seterusnya dengan keluasan ilmu mereka telah berperan besar dalam pemprosesan suatu hukum yang berkembang dalam masyarakat saat itu.
f. Kembalinya Penetapan Hukum Pada Ahlinya
Berkembangnya keadaan yang terjadi di sekitar membuat banyak permaslahan-permasalahan baru yang terjadi, dengan demikian umat Islam baik itu para pemimpin negara maupun hakim-hakim pengadilan mengembalikan permasalahan-permasalahan terjadi pada para mufti-mufti dan tokoh-tokoh ahli perundang-undangan.

D. Aliran Ahli Hadits dan Ahli Ra’yu
Seiring banyaknya tabi’in di berbagai daerah yang saling berbeda budaya mempengaruhi para tabi’in dalam menetapkan hukum. Akibatnya, dalam kasus yang sama, hukum di satu daerah dapat berbeda dengan daerah lainnya. Perbedaan hukum ini berawal dari perbedaan cara pandang dalam menetapkan hukum. Di zaman tabi’in, permasalahan hukum yang muncul pun semakin kompleks. Para tabi’in melakukan ijtihad diberbagai daerah Islam.
Titik tolak para imam mujtahid dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu melihat dari sudut pandang mashlahat, sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui qiyas. Imam mujtahid di Irak lebih dikenal dengan penggunaan ra’yu dalam setiap kasus yang dihadapi mereka. Sikap ulama Irak ini bukan berarti meninggalkan sunnah, tetapi sikap itu mereka ambil karena sangat sedikit sunnah Rasulullah saw. yang bisa mereka temukan di daerah mereka. Adapun imam mujtahid di Madinah banyak menggunakan hadits-hadits Rasulullah saw karena mereka dengan mudah menemukan hadits Rasulullah didaerah tersebut. Disinilah awal perbedaan dalam menginstinbathkan hukum. Terdapat dua madzhab pemikiran fiqih yakni ahli hadis yang berpusat di Madinah dan ahli ra’yu yang berpusat di Kufah/Irak. Ahli Hadis adalah ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan sangat hati-hati serta selektif dalam menggunakan ra’yu, sedangkan ahli ra’yu adalah ulama yang menggunakan nalar pikiran dibanding hadis yang terbatas pada hadis mutawatir dan shahih saja.
Alasan ulama yang berpegang pada hadis yakni: a) Madinah adalah tempat syari’at (sunnah) diturunkan dan merupakan “sumber mata air yang jernih” untuk hadis. 
b) Kebiasaan menghafal merupakan tradisi yang dipegang teguh dan menjadi kebanggaann. Persoalan yang muncul tidak terlalu banyak karena kehidupan di Madinah nyaris statis, terutama ketika ibukota dipindahkan ke Damaskus.

Sedangkan alasan utama ulama yang mengutamakan ra’yu adalah: 
a).Karena Kufffah jauh dari sumber sunnah (Madinah) dan fatwa sahabat di Kufah tidak sebanyak di Madinah, sehingga para fuqaha harus memeras otak. 
b)  Problematika hidup yang dihadapi di Kuffah lebih kompeks. 
c). Dekat dengan pusat pengembangan  kebudayaan Helenisme di Persia.
d) . Banyak  tokoh agama Yahudi dan Nasrani yang menguasai filsafat Yunani Kuno
e) kuffah merupakan pusat pergerakan politik.
Kedua aliran tersebut, masing-masing memiliki pendapat dan pengikut sendiri. Disisi lain munculnya dua aliran pemikiran hukum ini merupakan bukti bahwa dalam Islam terdapat kebebasan berfikir dan masing-masing saling menghargai perbedaan pendapat diantara mereka.

Comments