Utilitarianisme

Utilitarianisme
Aspek ontologis dari model penalaran Utilitarianisme tidak berbeda. Apa yang membedakan Ultilitarianisme dan Positivisme Kritis adalah pada gerakan top-down yang kemudian diikuti dengan gerakan bottom-up. Gerakan bottom-up ini muncul karena norma positif dalam sistem perundang-undangan itu harus diuji dalam lapangan kenyataan. Pola penalarannya menunjukkan gerakan pendulum z10, z11, z12, ... , z19, baru kemudian z19, z18, z17, ..., z10. Disini berarti tidak saja dituntut adanya keberlakuan yuridis atau legitimasi secara yuridis tetapi juga efektivitas atau keterimaannya di masyarakat karena memang dianggap bermanfaat.

Pola penalaran bottom-up ini adalah nondoktrinal-induktif. Dalam proses pembentukan hukum oleh lembaga legislatif, pola penalaraan bottom-up ini lebih mudah mereka lakukan, bahkan dianggap suatu keharusan agar produk hukumnya dinilai responsif. Lain halnya, jika hal ini harus dilakukan oleh seorang hakim pada saat ia melakukan proses penemuan hukum dalam menghadapi kasus konkret.

Jika model penalaran ini dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut tidak sekedar mengacu pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait dalam arti luas. Idealnya, putusan hakim yang telah diberi kemanfaatan ini adalah masukan bagi para pembentuk hukum di lembaga legislatif. Utilitarianisme mensyaratkan adanya kerja sama yang baik antara lembaga peradilan dan lembaga legislatif, antara penerap dan pembentuk hukum.   

Karena basis dari Utilitarianisme ini sama dengan Positivisme Hukum, maka model penalaran ini dapat dianggap sebagai modifikasi dari Legisme, yaitu bentuk Positivisme Hukum yang paling konservatif. Oleh karena itu, model penalaran ini dapat diterima baik di kawasan keluarga sistem common law maupun civil law.

Comments