Sudut Pandang Penalaran Hukum

SUDUT PANDANG PENALARAN HUKUM
Pola-pola penalaran hukum sangat dipengaruhi oleh sudut pandang dari subjek-subjek yang melakukan kegiatan penalaran. Sudut pandang inilah yang kemudian yang bermuara menjadi orientasi berpikir yuridis, yakni berupa model-model penalaran di dalam disiplin hukum, khususnya sebagaimana dikenal luas sebagai aliran filsafat hukum. 

Uraian tentang sudut pandang d bawah ini mencakup dua kategori. Pertama, pembedaan sudut pandang penalaran hukum dilihat dari aspek makro, yaitu dari sudut keluarga sistem hukum (parent legal system). Kedua, pembedaan tersebut didasarkan pada sudut pandang partisipan (medespeler) dan pengamat (toeshouwer).

1. Keluarga Sistem Hukum
Kata “sistem” merujuk kepada banyak pengertian. Secara sederhana kata ini berarti sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja bersam-sama untuk melakukan suatu maksud, atau “Group of things or part working together in a regular relation”. Definisi yang kurang lebih sama diberikan oleh Black’s Law Dictionary, yang mengartikan sistem sebagai “Orderly combination or arrangement, as of particulars, parts, or elemens into a whole, especially such combination according to some rational principle”.

Istilah keluarga sistem hukum (parent legal system) biasa dipergunakan oleh para ahli perbandingan hukum (legal comparatists) untuk menyebutkan suatu tatanan organisasional yan paling penting (organizational linchpin) dalam rangka penganalisian sistem-sistem hukum berbagai negara di dunia.

Di dunia ini biasanya dikemukakan ada tiga keluarga sistem hukum, yaitu (1) civil law system, (2) common law system, (3) socialist law system. Kelompok yang ketiga, socialist law system, sering tidak di singggung secara khusus dalam banyak tulisan karena dianggap berakar pada civil law system. Di luar tiga kelompok itu, ada ketegori lain-lain, yang biasa disebut keluarga sistem hukum bertradisi campuran.

Negara-negara yang termasuk dalam kelompok negara-negara civil law adalah seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, negara-negara Amerika Latin, Turki, sejumlah negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar. Indonesia termasuk kategori civil law juga, mengingat negara ini mendapat pengaruh dari Belanda, dan Belanda memperolehnya dari Prancis. Negara-negara yang berkategori common law antara lain Inggris (England) dan Wales, Australia, Nigeria, Kenya, Zambia, Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, dan berbagai negara dari kawasan Timur Jauh, seperti Singapura, Malaysia, dan Hongkong. Selanjutnya, untuk sistem sosialis tercakup, antara lain Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara eks Uni Soviet. Di luar itu terdapat sistem campuran (hybrid or mixed jurisdictions), seperti Seychelles, Afrika Selatan, Lousiana (di Amerika Serikat), Filiphina, Yunani, Quebec (di Kanada), dan Puerto Rico.

Kriteria yang lebih luas diberikan oleh Esmein (1905), dengan membedakannya menjadi lima keluarga sistem hukum yaitu: (1) Romanistic, (2) Germanic, (3) Anglo Saxon, (4) Slavic, dan (5) Islam. Zweigert dan Kotz (1988) mengklasifikasikan lebih banyak lagi, yaitu: (1) Romanistic, (2) Germanic, (3) Nordic, (4) Common law families, (5) Socialist, (6) Far Eastern System, (7) Islamic System, (8) Hindu law. David dan Brierley mengadopsi sitem klasifikasi berdasarkan ideologi dan teknis hukum, sehingga muncul enam keluarga sistem hukum yang berbeda: (1) Romano Germanic, (2) Common Law, (3) Socialistic, (4) Islamic, (5) Hindu dan Jewish, (6) Far East dan Black African.     
Apa sejumlah faktor yang dapat dijadikan indikator untuk menggolongkan sistem hukum negara-negara tertentu menjadi satu keluarga tersendiri. Faktor-faktor itu antara lain meliputi:
1. Latar belakang sejarah dan pekembangan sistem hukumnya
2. Karekteristik khas dari cara berpikirnya
3. Pranata-pranatanya yang berbeda
4. Jenis-jenis sumber hukum yang dikenal dan penggunaannya
5. Ideologinya

Sejalan dengan ditempatkannya Undang-Undang sebagai sumber utama hukum dalam keluarga sistem civil law, maka dengan sendirinya pembentuk undang-undang mempunyai peranan penting untuk menetapkan corak sistem hukum positif negara tersebut. Pada forum legislatif inilah semua konsep hukum itu dibicarakan untuk kemudian sebagai panduan bagi para hakim dalam memecahkan kasus-kasus konkret di pengadilan.  Di lain sisi, dalam keluarga sistem common law, keaktifan justru dituntut datang dari para hakim. Undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat diandalkan oleh mereka dalam menghadapi situasi terberi (given situation) di pengadilan. Dalam pencarian sumber hukum, perhatian mereka pertama-tama tidak tertuju pada undang-undang, tetapi lebih kepada konstelasi hubungan para pihak yang bersengketa.

Sistem hukum (positif) Indonesia pun tidak lepas dari pengaruh pencairan kedua kubu ini. Gagasan pengkodifikasian hukum-hukum dasar (seperti perdata, pidana, dagang, hukum acara perdata, hukum acara pidana).

Dalam ragaan di bawah, secara umum perbedaan klasikal dan ekstrem antara keluarga sistem civil law dan common law itu dapat di tampilkan sebagai berikut:

Perbedaan Civil law-Common law
Perihal Civil law Common law
Cara berpikir Abstrak, konseptual, simetris Konkre, kasuistis, pragmatis
Pembagian bidang hukum Secara klasikal mengenal perbedaan hukum publik dan hukum privat Secara kalsikal tidak mengenal pembagian hukum publik dan hukum private
Pembagian sistem aturan Secara klasikal tidak mengenal dua sistem aturan yang beredudukan sejajar (sangat mengutamakan unifikasi) Mengenal pembagian common law dan equity yang berkedudukan sejajar
Pendekatan dalam penyelesaian masalah Berangkat dari aturn (rule based) Berangkat dari problem konkret yang di sajikan di pengadilan (court-based), kebutuhan para pihak
Pola penalaran Sistemik       problematik
problematika      sistemik

Sumber hukum positif (substantif) Terutama berupa perundang-undangan (statutory, enacted law) Terutama putusan hakim (judgemade law)
Karakteristik perundang-undangan Disusun selengkap mungkin (everyday matters). Kodifikasi untuk bidang hukum yang mendasar (a.I. perdata, dagang, pidana, acara perdata, acara pidana) menjadi tuntunan kebutuhan

Disusun untuk merespon kebutuhan case law. oleh karena itu, materi undang-undang biasanya di fokuskan untuk pembentukan hukum acara (procedural law). juga digunakan untuk konsolidasi/klarifikasi atas aturan yang tengah berlaku.

Karakter putusan hakim Tidak berlaku asas preseden yang mengikat (sekedar persuasive precedent) Berlaku ata preseden yang mengikat (binding force of precedent)
Peranan pengemban hukum dalam pembentukan hukum Pengemban hukum ynang banyak berperan dalam pembentukan hukum adalah pembentuk undang-undang itu sendiri (ototritas legislatif) Pengemban hukum yang berperan dalam pembentukan hukum adalah hakim, melalui putusan konkret yang kemudian diikuti berdasarkan asas preseden.

Profesi kehakiman Hakim dididik dan diangkat dari lulusan universitas, yang sebagian besar menjadikan profesi ini sebagai awal karir mereka Hakim diangkat dari profesi lain (terutama pengacara) yang menjadikan profesi hakim ini justru sebagai puncak karir mereka 
Peran universitas Universitas sangat besar peranannya dalam penciptaan doktrin-doktrin hukum Universitas kurang berperan dalam penciptaan doktrin-doktrin hukum.

Comments