Sudut Pandang Penalaran Hukum
Sudut Pandang Hukum Penalaran
Kata “Hukum” dalam hukum penalaran adalah mengandung makna sebagai dalil-dalil yang digunakan dalam proses penalaran. Elaborasi terhadap dalil-dalil penalaran ini mempunyai konsekuensi yang tidak sederhana karena ia menyentuh bidang persoalan yang sangat luas.
1. Kelompok Ilmu-Ilmu
Secara historis, banyak kalangan menyakini ilmu-ilmu yang konon saat ini berjumlah 650-700, bermula dari filsafat. Diferensiasi ilmu yang disebut ilmu-ilmu vak itu sudah di mulai pada era Yunani Kuno dan dipastikan akan berlanjut sampai sekarang.
Konstelasi ilmu-ilmu dibedakan menjadi dua kelompok utama, yaitu ilmu formal dan ilmu empiris (ilmu positif). Ilmu-ilmu formal tidak memfokuskan diri pada gejala-gejala faktual sebagai objek kajiannya. Sebaliknya yang terjadi pada ilmu-ilmu empiris. Oleh karena itu, ilmu-ilmu formal digunakan sebagai sarana untuk membantu analisis ilmu-ilmu empiris. Sebagai contoh, statistika pada dasarnya bertumpu pada matematika, adalah sarana yang paling banyak digunakan untuk keperluan analisis ilmu-ilmu empiris tersebut. Pusat perhatian ilmu-ilmu formal adalah sistem-sistem penalaran dan perhitungan.
Gejala pengetahuan dapat didekati dengan menggunakan dua model pendekatan. Pertama, manusia (subjek) itu mendekati objek telaahnya dengan membuat suatu model lahir atau nyata (3 dimensi). Kedua, manusia mendekati objek seolah-olah hendak memasuki objek yang dipelajarinya itu sedalam-dalamnya.
Kedua model di atas mewakli dua kelompok ilmu. Model pertama mementingkan pengamatan dan penelitian, yang disebut empiris (“empirical”) dari kata Yunani, yang berarti “meraba-raba” atau aposteriori (dari kata Latin “post” atau sesudah). Model kedua mewakili kelompok ilmu yang seakan-akan ingin segera menangkap susunan keniscayan yang mendasari segala kenyataan secara apriori (dari kata Latin “aprius” atau sebelum) karena ilmu-ilmu formal ini ingin menentukan apa kiranya yang mendahului adanya segala kenyataan ini.
Perbedaan llmu-Ilmu Formal dan Empiris
Ilmu-Ilmu Formal Ilmu-Ilmu Empiris
Hal yang diselidiki Sistem penalaran dan sitem perhitungan Gejala faktual
Pendekatan kebenaran Formal Material
Pengetahuan yang dihasikan Apriori Aposteriori
Ilmu yang termasuk kelompok ini Logika, Matematika, Teori Sistem Ilmu-ilmu alam
(Naturwissenschaften) dan ilmu-ilmu kemanusiaan
(Geisteswissenschaften)
Ilmu-ilmu empiris dibedakan menjadi dua kelompok, yakni ilmu-ilmu alam (Naturwissenschaften) dan ilmu-ilmu kemanusiaan (Geisteswissenschaften). Kegiatan keilmuan adalah kegiatan menusia sebagai subjek. Hubungan antara subjek dan objek yang diteliti merupakan faktor yang sangat menentukan dalam pemilihan ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu kemanusiaan.
Subjek yang melakukan penyilidikan dalam ilmu-ilmu kemanusiaan adalah manusia dengan sasaran objek penyelidikan adalah juga manusia (tidak sekedar fisik, melainkan kompleksitas keseluruhannya). Objek ilmuilmu alam adalah semua realitas fisik dari alam semesta sejauh realitas tersebut dapat diobservasi secara inderawi dan kebenaran pengetahuannya dapat divalidasi melalui rangkaian eksperimen yeng terukur.
Perbedaan Ilmu-Ilmu alam dan Kemanusiaan
Ilmu-Ilmu Alam Ilmu-Ilmu Kemanusiaan
Hal yang diselidiki Gejala faktual berupa realitas fisik alam semesta Gejala faktual berupa kompleksitas manusia secara keseluruhan
Cara kerja Menerangkan (erklaeren) Memahami (verstehen)
Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif (dan kuantitatif)
Tingkat objektivitas Menuntut tingkat objektivitas yang sangat tinggi Tidak menuntut tingkat objektivitas yang tinggi
Reaksi terhadap eksperimen Objek kaian dapat dieksperimen berulang-ulang dengan reaksi spesifik yang sama Objek kajian tidak dapat menghasilkan reaksi spesifik yang sama dalam kondisi eksperimental yang berbeda
Ilmu yang termasuk kelompok ini Bologi (botani, entimologi, zoologi, antropologi) dan ilmu-ilmu alam non biologi (ilmu fisika, ilmu kimia, astronomi, geologi) Ilmu sosial, ilmu sejarah, ilmu bahasa
Baik ilmu-ilmu formal maupun ilmu-ilmu empiris (ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu kemanusiaan), semuanya merupakan kelompok ilmu-ilmu teoritis. Kelompok mencakup ilmu-ilmu yang bertujuan sekedar memperoleh pengetahuan. Produk ilmu-ilmu teoritis ini digunakan justru oleh ilmu-ilmu lain untuk kesejahteraan manusia atau memecahkan problem/ masalah konkret tertentu. Ilmu-ilmu ini sebenarnya tidak terlibat langsung dengan penerapan atas produk kajiannya. Inilah yang membedakannya dengan ilmu praktis. Ilmu-ilmu praktis bertujuan untuk mengubah keadaan dan menawarkan penyelesaian konkret.
Ilmu-ilmu praktis ini kemudian dibedakan menjadi dua kelompok lagi, yaitu ilmu praktis nomologis dan ilmu praktis normologis. Ilmu praktis nomologis berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris yakni pengetahuan tentang hubungan yang cateris paribus niscaya berlaku antara dua hal atau lebih yang berdasarkan asas kauslitas-deterministik. Sedangkan ilmu praktis normologis sebaliknya tidak menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas kausalitas, melainkan lebih kepada asas imputasi (menautkan tanggung jawab/ kawajiban) untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subjek tertentu dalam situsasi peristiwa atau keadaan tertentu.
Perbedaan Ilmu-Ilmu Teoritis dan Praktis
Ilmu-Ilmu Teoritis
Ilmu-Ilmu Praktis
Nomologis Normologis
Dalil logika Bisa kausalitas atau imputasi Kausalitas Imputasi
Contoj ilmu yang termasuk kelompok ini Ilmu-ilmu formal dan ilmu-ilmu empiris Ilm kedokteran, Ilmu Teknik, Ilmu Manajemen, Ilmu Komunikasi, Palemologi Otoritatif: Ilmu Hukum
Non-otoritatif: Etika, Pedagogi
Tujuan Sekedar menambah pengetahuan Menawarkan penyelesaian atau suatu prolema konkret
Penggunan produknya Produknya tidak digunakan sendiri untuk memecahkan problema konkret (diserahkan kepada llmu lain untuk menggunakannya) Produk merupakan tawaran penyelesaian langsung atau suatu problema konkret
Kerja sama dengan ilmu lain Cenderung tidak dilakukan (monodisipiner) Menjadi keharusan (multidisipliner)
Kandungan seni Tidak mengnadung sifat seni (ars) Mengandung sifat seni (ars)
Khusus untuk disiplin hukum, B. Arief Sidharta telah membuat pemetaan yang terdiri atas tiga tingkatan, yaitu:
a. Ilmu-ilmu Hukum:
Cabang disiplin hukum yang berobjekkan tatanan hukum nasional dan internasional , terbagi dalam dua pespektif, normatif (internal) dan empirikal (eksternal).
Normatif: (1) ilmu hukum dalam arti sempit, yang disebut juga dengan ilmu praktis normologis, ilmu hukum positif, ilmu hukum praktis, atau dogmatif hukum; dan (2) perbandingan hukum (berbeda artinya dengan metode perbandingan hukum).
Empiris: (1) sosiologi hukum; (2) sejarah hukum; (3) antropologi hukum; dan (4) psikologi hukum.
b. Teori ilmu hukum:
Cabang disiplin hukum yang berobjekkan tatanan hukum positif sebagaisistem, terbagi dalam: (1) ajaran hukum umum (teori hukum); (2) hubungan hukum dan logika; (3) metodologi.
c. Filsafat hukum
Cabang disiplin hukum yang berobjekkan hukum dalam keumumannya atau sebagai demikian (law as such).
1. Modern dan Posmodern
Dalam periodisasi filsafat, istilah “modern” diberikan untuk suatu rentang waktu yang berawal pada abad ke-16. Tahap pertama Zaman Modern ini dimulai tatkala manusia menganggap jati dirinya lahir kembali (Renaisance), lepas dari tekanan Abad Pertengahan yang penuh prasangka tentang kehidupan manusia sebagai makhluk pendosa.
Menurut Bertrand Russel, ada dua hal terpenting yang menandai awal sejarah modern, yakni runtuhnya ototritas gereja dan menguatnya otoritas ilmu (sains). Kemunduran otoritas gereja yang membawa implikasi besar secara politisi. Pengaruh gereja terhadap ilmu pada abad Pertengahan jelas melebihi pengaruh negara, dan hal ini semata-mata karena gereja memiliki otoritas politisi tersebut.
Perbandingan Kutub Modern & Posmodern
Modern Posmodern
• Era: indusrialisasi
• Simbol: pabrik
• Model: sentral
• Universe
• Produksi massal, standar
• Decision: hirarki
• Kesadaran: nasional • Era: informasi
• Simbol: komputer
• Model: network, heterotopia,
• Multiverse
• Produksi segmentaris, multivalance
• Decision: konsensus
• Kesdaran: global
Ciri khas lainnya dari posmodernisme adalah “tanpa titik pusat”, suatu konsep yang menggantikan “universe” menjadi “multiverse”. Perubahan orientasi berfikir ini mengubah paradigma ilmu hukum yang dikembangkan suatu negara. Ilmu hukum sebagai ilmu praktis tentu menghadapi problema konkret yang tidak mungkin seragam antara satu tempat dengan tempat lainnya, atau dari satu waktu ke waktu berikutnya. Ilmu hukum bahkan merupakan satu di antara ilmu-ilmu paling dinamis dan terbuka terhadap perkembangan zaman.
Comments
Post a Comment