Sudut Pandang Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan

1. Sistem Hukum Indonesia
Sekalipun secara umum diterima adanya kedekatan keluarga sistem civil law dengan sistem hukum nasional Indonesia, karakteristik sistem hukum Indonesia itu sendiri masih menimbulkan silang pendapat,  khususnya jika dikaitkan dengan keberadaan subsistem hukum yang menopangnya, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum barat. Pengertian subsistem barat ini biasanya diartikan sebagai subsistem hulum peninggalan era kolonial Belanda yang oleh sebagian ahli hukum ditafsirkan masih berlaku melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (dengan Perubahan UUD 1945, rumusan Pasal II di atas secara subtantif dialihkan menjadi rumusan Pasal I Aturan Peralihan). 

Arus nilai-nilai yang bergerak dari sistem budaya ke sistem-sistem berikutnya itu mengejawantah menjadi nilai-nilai tertentu yang hidup dalam sistem-sistem tadi. Ditinjau dari sudut-sudut nilai ini, menurut Sutan Takdir Alisjahbana suatu sistem budaya (termasuk kebudayaan Indonesia) membawa:
a) Nilai teori (NT)
b) Nilai ekonomi (NE)
c) Nilai agama (kekudusan) (NA)
d) Nilai seni (NSn)
e) Nilai kuasa (NK)
f) Nilai solidaritas (NS)

Nilai teori atau nilai ilmu adalah nilai yang menetukan dengan objektif identitas benda-benda dan kejadian-kejadian alam sekitar kita guna mendapatkan pengetahuan. Nilai ekonomi adalah nilai yang menentukan pemakaian atau penggunaan benda-benda dan kejadian-kejadian di alam ini guna berlangsung secara efisien untuk sebesar-besar kepentingan manusia. Kombinasi antara nilai teori dan nilai ekonomi menurut Alijsahbana, sangat menentukan kemajuan suatu masyarakat. Inilah aspek dari kebudayaan tersebut. Jika dalam proses penilaian terhadap alam ini dihadapi dengan penuh kekaguman terhadap kebesaran alam semesta, maka muncul nilai agama atau nilai kekudusan itu. Apabila penilaian terhadap alam itu dituangkan dalam wujud ekspresi rasa keindahan, maka lahir nilai seni  Kombinasi antara nilai agama dan nilai seni merupakan aspek ekspresif dari kebudayaan.

Menurut Alijsahbana, pertama kali kebudayaan yang muncul adalah kebudayaan Indonesia asli. Hukum sebagai produk kebudayaan Indonesia asli ini adalah hukum-hukum adat. Kebudayaan Indonesia asli berlangsung sebelum kedatangan kebudayaan India. Selanjutnya, kita memasuki masa pengaruh kebudayaan India (Hindu). Selanjutnya, pada Abad ke-13 sampai dengan 14, masuk pengaruh Islam. Sejak saat itu, hukum Islam berkembang dan memperkaya sistem hukum yang ada di Indonesia. Baru pada Abad ke-17, kemudian masuk kebudayaan modern (Eropa-Amerika) yang bermula di Eropa Barat dengan zaman Renaissance-nya. Akhirnya, pada kondisi sekarang ini, menurut Takdir Alijsahbana, Indonesia mengalami suatu masa kebudayaan, yang disebut kebudayaan bhinneka tunggal ika. Dengan demikian, terdapat lima bentuk kebudayaan yang berlangsung secara kronologis, yaitu:
a. Kebudayaan Indonesia asli
b. Kebudayaan Hindu (India)
c. Kebudayaan Islam
d. Kebudayaan Barat (modern), dan 
e. Kebudayaan bhinneka tunggal ika.

Comments