Penstudi Hukum

Penstudi Hukum
Istilah “penstudi hukum”  dalam tulisan ini mengacu kepada banyak pemegang peran. Perbedaan penstudi hukum yang penting adalah antara “partisipan” dan “pengamat”. Kedua istilah ini digunakan untuk menunjukkan masing-masing kepada sebutan medespeler dan toeschowwer. Partisipan (medespeler)  adalah penstudi hukum sekaligus pengemban hukum (rechtbeofenaar), sedangkan pengamat (toeschowwer) adalah penstudi hukum, tetapi bukan pengemban hukum. 

Pengemban hukum adalah kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di masyarakat. Pengemban hukum dapat dibedakan menjadi pengemban hukum teoretis dan pengemban hukum praktis. Pengemban hukum teoretis adalah kegiatan akal budi untuk memperoleh penguasaaan intelektual  tentang hukum atau  pemahaman hukum secara ilmiah, yakni secara metodis sistematis-logis-rasional. Termasuk kegiatan pengemban hukum teoritis ini adalah kegiatan mempelajari, meneliti, dan mengajarkan hukum. Berdasarkan tataran analisisnya, pengemban hukum dibedakan menjadi tiga tingkat abstraksi, mulai dari terendah sampai yang tertinggi, yaitu: (1) ilmu hukum; (2) teori hukum ; dan (3) filsafat hukum.

Pengemban hukum praktis selalu menjadikan  sistem hukum positif sebagai pegangan. Mereka yang menjadi pengemban hukum praktis ini adalah mereka yang duduk dalam organisasi perundang-undangan, peradilan, bantuan hukum, dan pemerintahan publik. Sementara pengemban hukum teoretis adalah kaum ilmuan hukum, teoretis hukum, dan filsafat hukum. Mereka menjadikan sistem hukum sebagai dasar pijakan tetapi analisis dan kesimpulan mereka tidak harus sejalan dengan sitem hukum positif.

Ada tiga unsur sistem hukum yang dikemukakan Friedman, menurutnya sebuah sistem hukum terdiri dari tiga unsur yang memiliki kemandirian tertentu (identitas, dengan batas-batas yang relatif jelas) yang saling berkaitan, dan masing-masing dapat dijabarkan lebih lanjut unsur-unsur yang mewujudkan sistem hukum itu adalah:
a. Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum, yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas. 
b. Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga, yang didirikan dalam suatu sistem hukum. 
c. Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan  dan perbuatan-perbuatan konkret yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.

Comments