Pengembanan Hulum Teoretis bersasarkan Kajian Teori Hukum
Berbicara tentang pengembanan hukum teoretis, berarti berbicara tentang aktivitas ilmuwan, teoritisi, dan filsuf hukum dalam pengkajian hukum di Indonesia. Menurut hasil studi tentang perkembangan hukum Indonesia yang didanai Bank Dunia (1996), terdapat lebih dari 200 lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia yang mampu meluluskan sekitar 13.000 sarjana hukum setiap tahunnya. Dari mereka inilah kemudian tumbuh genarasi-generasi baru para pengemban hukum praktis dan teoretis di Indonesia. Untuk melihat kondisi pengembanan hukum teoretis di Indonesia, salah satu cara yang mudah adalah dengan cara menyoroti kondisi pengkajian disiplin hukum, yakni dari sudut penelaahan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
Kajian Teori Hukum
Teori hukum adalah suatu cabang disiplin hukum baru tumbuh pada era tahun 1970-an. Teori hukum berupaya untuk mengolah semua hasil penelitian berbagai disiplin ilmiah yang objeknya hukum, menjadi suatu yang koheren agar dapat, di satu pihak menarik pembentukan konsep-konsep yuridis, (yang baru), sehingga dapat digunakan dalam pengembangan ilmu hukum pada waktu menanggulangi masalah-masalah hukum lama dan di lain pihak untuk merumuskan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tepat bagi filsafat hukum.
Menurut B. Arief. Sidharta, teori hukum adalah disiplin hukum yang secara kritis dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari gejala hukum secara tersendiri dan dalam kaitan dengan keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoretisnya maupun dalam pengolahan praktisnya, dengan tujuan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih atas bahan-bahan yuridis. Pokok telaah teori hukum itu mencakup: (1) analisis tentang pengertian hukum, pengertian dan struktur sistem hukum, sifat dan struktur norma hukum, pengertian dan fungsi asas hukum, pengertian serta interelasi konsep-konsep yuridis (misalnya subjek hukum, hak, kewajiban, hubungan hukum, peristiwa hukum, perikatan, tanggung gugat); (2) ajaran metode dari hukum yang mencakup teori argumentasi yuridis (teori penalaran hukum), metode dari ilmu hukum, dan metode penerapan hukum (metode pembentukan dan penemuan hukum); (3) ajaran ilmu (epistimologi) dari hukum yang mempersoalkan keilmiahan dari ilmu hukum; dan (4) kritik ideologi yang mencakup kritik terhadap norma hukum positif dan menganalisis norma hukum yang mengungkapkan kepentingan dari ideologi yang melatarbelakanginya.
Comments
Post a Comment