Pengembanan Hukum Teoretis berdasarkan Kajian Filsafat Hukum

Berbicara tentang pengembanan hukum teoretis, berarti berbicara tentang aktivitas ilmuwan, teoritisi, dan filsuf hukum dalam pengkajian hukum di Indonesia. Menurut hasil studi tentang perkembangan hukum Indonesia yang didanai Bank Dunia (1996), terdapat lebih dari 200 lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia yang mampu meluluskan sekitar 13.000 sarjana hukum setiap tahunnya. Dari mereka inilah kemudian tumbuh genarasi-generasi baru para pengemban hukum praktis dan teoretis di Indonesia. Untuk melihat kondisi pengembanan hukum teoretis di Indonesia, salah satu cara yang mudah adalah dengan cara menyoroti kondisi pengkajian disiplin hukum, yakni dari sudut penelaahan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.

Kajian Filsafat Hukum
Berbeda dengan kajian teori hukum, kajian filsafat hukum sebagai bentuk pengembanan hukum lebih dulu dikenal, khususnya tatkala diakursus tentang dasar negara Indonesia merdeka diketengahkan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Apa yang diutarakan oleh Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno pada saat itu menunjukkan hasil kajian filsafat hukum yang mendalam.

Filsafat hukum memberi landasan kefilsafatan bagi ilmu hukum dan setelah lahirnya teori hukum sebagai disiplin mandiri, juga landasan kefilsafatan bagi teori hukum. Kajian filsafat hukum yang terkait dengan Pancasila adalah termasuk topik yang tidak banyak diminati. Semula, dari tahun 1968 materi ini diberikan di bawah mata ajaran Pendidikan Kewarganegaraan, selanjutnya menjadi Pendidikan Moral Pancasila (1975), dan kemudian menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994). 

Comments