Pengembanan Hukum Teoretis berdasarkan Kajian Ilmu Hukum
Berbicara tentang pengembanan hukum teoretis, berarti berbicara tentang aktivitas ilmuwan, teoritisi, dan filsuf hukum dalam pengkajian hukum di Indonesia. Menurut hasil studi tentang perkembangan hukum Indonesia yang didanai Bank Dunia (1996), terdapat lebih dari 200 lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia yang mampu meluluskan sekitar 13.000 sarjana hukum setiap tahunnya. Dari mereka inilah kemudian tumbuh genarasi-generasi baru para pengemban hukum praktis dan teoretis di Indonesia. Untuk melihat kondisi pengembanan hukum teoretis di Indonesia, salah satu cara yang mudah adalah dengan cara menyoroti kondisi pengkajian disiplin hukum, yakni dari sudut penelaahan ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
Kajian Ilmu Hukum
Pendidikan hukum di Indonesia dimulai tahun 1909 dengan nama Opleidingsschool voor de Inlandsche Rechtsundigen, yang sebenarnya belum dapat disejajarkan dengan sekolah tinggi. Namun, menurut penelitian Soetandyo Wignjosoebroto, dari Opleidingsschool inilah muncul cikal bakal berdirinya Rechtsschool (RH) yang pertama di Hindia Belanda. Tujuan pendiriannya adalah untuk mengisi kebutuhan pengisian jabatan administrasi tertentu (rechtsambtenaren), yang sampai saat itu masih dipegang oleh orang-orang berkerkebangsaan Belanda. Namun, pada tanggal 28 Oktober 1924, RH ini ditinggalkan menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshoogesschool (RHS). Pendidikan ini didesain di bawah saran-saran Paul Scholten, seorang ahli hukum Belanda yang sangat berpengaruh dan mendapat bantuan dari Fakultas Hukum Universitas Leiden.
Langkah-langkah mencari ilmu hukum yang khas Indonesia, memang pernah diupayakan oleh ahli-ahli hukum Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung dalam hukum adat, tetapi kajian mereka pun tetap bersandar pada warisan kolonial.
Pergantian sistem hukum dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan juga lebih banyak bernuansa politis dari pada akademis. Ilmu hukum yang pada dasarnya lebih banyak berbicara tentang hukum positif Indonesia, masih didominasi oleh pondasi hukum-hukum pokok seperti perdata dan pidana.
Ditetapkannya Pancasila sebagai cita hukum memberi landasan yang kuat bagi lahirnya sistem hukum yang khas Indonesia, sehingga pada gilirannya juga diharapkan lahir ilmu hukum nasional Indonesia itu. B. Arief. Sidharta menunjuk sedikitnya tiga ciri khas ilmu hukum nasional Indonesia yang masih perlu di bangun itu:
a. Paradigma Ilmu Hukum Nasional Indonesia mengacu Cita-hukum Pancasila, Tujuan Hukum Pengayoman, Konsepsi Negara Hukum Pancasila, Wawasan Kebangsaan, dan Wawasan Nusantara.
b. Obyek pengolahan sistemasisasinya adalah Tatanan Hukum Nasional Indonesia, tertulis maupun tidak tertulis.
c. Kegunaan studi dan pengembangan (pembinaan) Ilmu Hukum Nasional Indonesia dewasa ini adalah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan hukum sehari-hari dan pelaksanaan pembangunan Tata Hukum Nasional Indonesia dengan mengolah masukan dari berbagai ilmu lain dalam mengkanalisasi dan mengarahkan perubahan sosial, serta mengantisipasi dan mengakomodasi dampak perkembangan di masa depan.
Comments
Post a Comment