Pengembanan Hukum Praktis bidang Bantuan Hukum

Telah disinggung pengembanan hukum teoretis yang masing-masing dengan perannya telah berfungsi sebagai sarana intelektual untuk menuntun kegiatan pengembanan hukum praktis. Sebaliknya, pengembanan hukum praktis  menyediakan bahan-bahan empiris untuk diolah dalam pengembanan hukum teoretis.
Pengembanan hukum praktis di Indonesia dijalankan terutama oleh empat organisasi, yaitu intuisi di bidang: (1) perundang-undangan; (2) peradilan; (3) bantuan hukum; dan (4) pemerintahan umum.

Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan salah satu organisasi dalam sistem hukum yang melakukan pengembanan hukum praktis. Apabila dalam organisasi peradilan, hakim adalah figur kunci yang memberikan putusan akhir, maka di lingkungan organisasi bantuan hukum, terdapat pengacara/ advokat yang menawarkan alternatif penalaran di luar yang diajukan oleh rekannya sesama pengacara/ advokat dari pihak lawan (dalam kasus perdata/ tata usaha negara) atau oleh jaksa (dalan kasus pidana).

Di luar pengacara/ advokat, sebenarnya terdapat profesi lain yang menjalankan fungsi bantuan hukum. Mereka adalah notaris dan konsultan hukum. Profesi notaris tidak dibicarakan karena sifat bantuan hukum yang diberikannya tidak terlampau menonjol dalam praktik keseharian mereka. Sedangkan konsultan hukum biasanya menangani kasus-kasus hukum nonligitas, dan cukup lazim dirangkap oleh pengacara/ advokat. Para konsultan hukum memberikan nasihat hukum atau pendapat hukum untuk kliennya, misalnya untuk meninjau rancangan isi kontrak atau memeriksa otentikasi dokumen.

Comments