Pengembanan Hukum Praktis bidang Peradilan

Telah disinggung pengembanan hukum teoretis yang masing-masing dengan perannya telah berfungsi sebagai sarana intelektual untuk menuntun kegiatan pengembanan hukum praktis. Sebaliknya, pengembanan hukum praktis  menyediakan bahan-bahan empiris untuk diolah dalam pengembanan hukum teoretis.
Pengembanan hukum praktis di Indonesia dijalankan terutama oleh empat organisasi, yaitu intuisi di bidang: (1) perundang-undangan; (2) peradilan; (3) bantuan hukum; dan (4) pemerintahan umum.

Peradilan
Pengemban hukum yang menjadi tulang punggung kegiatan pernalaran hukum adalah hakim. Di luar itu, sebenarnya ada profesi yang ikut mendukung fungsi peradilan, yaitu kepolisian dan kejaksaan (khususnya dalam perkara pidana) sebagai satu kesatuan dalam “the criminal justice system”. Sebelumnya bahkan lembaga kehakiman dan kejaksaan ini berada di bawah satu atap, namun sejak tahun 1960 fungsi kejaksaan dikeluarkan dari kehakiman lalu dimasukkan kedalam sistem pemerintahan.

Menurut Mochtar Kusumaatdja dan B. Arief. Sidharta, lembaga peradilan mempunyai kedudukan  penting dalam sistem hukum Indonesia karena ia melakukan fungsi yang pada hakikatnya melengkapi ketentuan-ketentuan hukum tertulis melalui pembentukan hukum dan penemuan hukum. Dengan kata lain, hakim dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya bersifat tertulis itu mempunyai fungsi membuat hukum baru. 

Organisasi Peradilan
Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun, 1970 tentang Ketenuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, gagasan ke kesatuan organisasi peradilan ini telah sedikit diakomodasi. Menurut undang-undang ini, kekuasaan kehakiman dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan  umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. 

Di luar Mahkamah Agung sudah terdapat lembaga setingkat yang juga menjalankan fungsi yudikatif. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Perubahan III), lenbaga ini disebut Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir terhadap pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum. Ia juga wajib memeberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/ wakil presiden menurut undang-undang dasar. Sementara itu, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, dan perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisia ini dipersyaratkan harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Comments