Pengembanan Hukum Praktis bidang Perundang-Undangan
Telah disinggung pengembanan hukum teoretis yang masing-masing dengan perannya telah berfungsi sebagai sarana intelektual untuk menuntun kegiatan pengembanan hukum praktis. Sebaliknya, pengembanan hukum praktis menyediakan bahan-bahan empiris untuk diolah dalam pengembanan hukum teoretis.
Pengembanan hukum praktis di Indonesia dijalankan terutama oleh empat organisasi, yaitu intuisi di bidang: (1) perundang-undangan; (2) peradilan; (3) bantuan hukum; dan (4) pemerintahan umum.
Pembentuk Undang-Undang
Organisasi di bidang perundang-undangan terkait dengan kegiatan pembuatan aturan atau pembentuk hukum. Terminologi “hukum” mempunyai arti yang luas. Dengan perkataan lain, hukum di sini diartikan sebagai undang-undang dalam arti formal. Pembentuk hukumnya adalah pembentuk undang-undang dalam arti formal, yang menurut Pasal 20 Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Pasal 20 tersebut berbunyi:
1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu
4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut di setujui; rancangan undang-undangan tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Ketentuan tersebut berkorelasi dengan Pasal 5, yang terdiri dari dua ayat. Redaksi dari ayat pertama dari pasal itu, dengan Perubahan Pertama UUD 1945, telah mengalami perubahan. Pasal 5 tersebut berbunyi:
1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat
2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Kedua pasal di atas menandai pembalikan fungsi pembentukan hukum (undang-undang) yang semula terutama berada di tangan Presiden, sekarang beralih ke DPR. Untuk itu, kedudukan DPR menjadi sangat penting dalam pengembanan hukum praktis. Secara kelembagaan, DPR telah memfalisitasi diri dengan alat perlengkapan yang disebut Badan Legislatif (Baleg) DPR. Dalam Pasal 46 Peraturan Tata Tertib DPR disebutkan tugas Baleg DPR adalah: (1) merencanakan dan menyusun program serta prioritas pembahasan rancangan undang-undang, baik yang datang dari pemerintah, maupun DPR untuk satu masa keanggotaan DPR dan untuk setiap tahun; (2) membantu menyiapkan RUU usul inisiatif DPR; (3) mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan undang-undang; (4) melakukan evaluasi terhadap program penyusunan undang-undang; dan (5) membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR.
Comments
Post a Comment