Pengamat Sosiologi dan Sosiologi Hukum
Pengamat (toeschower) adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sisitem hukum positif Indonesia. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah disiplin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja sendiri. Disiplin yang dipilih adalah sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik. Pokok-pokok persolan yang diketengahkan, antara lain menyangkut hubungan masing-masing disiplin tadi dengan disiplin hukum, kelahirannya sebagai disiplin yang dipelajari secara khusus di Indonesia, dan sumbangannya pada penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan.
Sosiologi dan Sosiologi Hukum
Mengingat ilmu hukum adalah ilmu praktis yang senantiasa dievaluasi oleh kenyataan-kenyataan sosial, maka disiplin nonhukum yang tercatat paling sering memberi dasar-dasar ilmiah terhadap evaluasi tersebut adalah sosiologi. Sebagai ilmu sosial, sosiologi adalah ilmu yang sangat muda. Auguste Comte (1798-1857) yang dianggap sebagai perintis pertamanya, dengan memperkenalkan dua bagian pokok sosiologi, yakni “social statistic” dan “social dynamics”. Yang pertama merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara pranata-pranata sosial, sementara yang terakhir menopang bagaimana pranata-pranata tersebut berkembang sepanjang zaman, yang oleh Comte dibagi menjadi tiga tahap (teologis, matafisis, dan positif).
Selo soemardjan dan Soelaeman Soemardi menyatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, seperti antara kehidupan ekonomi dan politik, atau hukum dan agama.
Para penstudi dari disiplin sosiologi dan sosiologi hukum memaknai hukum sebagai pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik. Sosiologi hukum memberikan landasan teoretisnya kepada model penalaran Mazhab Sejarah, yang di Indonesia di dukung oleh para pemuka hukum adat. Sosiologi hukum pun memberi pengaruh yang sangat besar pada sistem hukum di Amerika Serikat, sehingga dari wilayah ini para ahli hukumnya kemudian memaknai hukum sebagai judge-made-law, dengan mengkaji “law as it is dicided by judges through judicial process”. Pendekatan ini melahirkan model penalaran Sociological Jurisprudence. Sekalipun titik berangkat sosiologi hukum berbeda dengan Sosiological Jurisprudence, harus diakui bahwa penalaran hukum yang dilakukan oleh para hakim mendapat pengaruh yang besar dari konsep-konsep sosiologis. Hal ini kemudian memberi jalan kepada pengemban hukum yang menganut model penalaran Sociological Jurisprudence, seperti halnya klaim di Amerika Serikat, untuk ditempatkan pada posisi partisipan sekaligus pengamat.
Comments
Post a Comment