Pengamat Sejarah dan Sejarah Hukum

Pengamat (toeschower) adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sisitem hukum positif Indonesia. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah disiplin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja sendiri. Disiplin yang dipilih adalah sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik. Pokok-pokok persolan yang diketengahkan, antara lain menyangkut hubungan masing-masing disiplin tadi dengan disiplin hukum, kelahirannya sebagai disiplin yang dipelajari secara khusus di Indonesia, dan sumbangannya pada penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan.

Sejarah dan Sejarah Hukum
Dalam penalaran hukum, aspek sejarah biasanya diperlukan untuk memberi konteks kepada suatu rumusan peraturan. Setiap ketentuan hukum, apapun bentuknya, adalah karya manusia yang terikat pada ruang dan waktu. Model penalaran Mazhab Sejarah sebaliknya, sangat memperhatikan konteks ruang dan waktu dalam pertumbuhan hukum. Bagi penganut model penalaran ini, hukum tidaklah dibuat, melainkan tumbuh mengikuti perkembangan masyarakat. 

Selanjutnya, dengan mengutip J. Huizinga, Sartono menegaskan bahwa sejarah adalah bentuk kejiwaan di mana suatu kebudayaan menegaskan pertanggungjawabkan mengenai masa silamnya. Karena gambaran sejarah (gesschiedbeeld) sebagai bentuk kebudayaan tidak beku, maka tidak ada turunan atau gambar cerminan yang murni dari masa lampau. Gambaran sejarah tidak identik dengan masa lampau, tetapi lebih merupakan gambaran ide dari penulis sejarah. Oleh sebab itu, gambaran sejarah merupakan cerminan kebudayaan semasa penulis sejarah itu hidup.
Penulisan sejarah hukum dan sejarah undang-undang di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Apa yang dilakukan oleh Soepomo dan Djokosoeteno yang menulis tentang sejarah politik hukum adat di Indonesia adalah contoh karya di bidang sejarah hukum untuk kategori penulis Indonesia. Sementara untuk sejarah undang-undang adalah seperti yang dilakukan Boedi Harsono.

Pemanfaatan penelitian sejarah hukum untuk keperluan pengembangan hukum praktis, khususnya dalam rangka pembentukan undang-undang biasanya hanya merambah ranah-ranah hukum nonnetral, seperti perkawinan, kewarisan, zakat, dan wakaf.  

Comments