Pengamat Psikologi dan Psikologi Hukum

Pengamat (toeschower) adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sisitem hukum positif Indonesia. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah disiplin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja sendiri. Disiplin yang dipilih adalah sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik. Pokok-pokok persolan yang diketengahkan, antara lain menyangkut hubungan masing-masing disiplin tadi dengan disiplin hukum, kelahirannya sebagai disiplin yang dipelajari secara khusus di Indonesia, dan sumbangannya pada penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan.

Psikologi dan Psikologi Hukum
Diskursus tentang jiwa telah dimulai sejak era Yunani Kuno, seperti dapat ditemukan dalam tulisan-tulisan Sokrates, Plato, dan Aristoteles. Sekalipun demikian, psikologi sebagai ilmu mandiri baru diterima luas pada abad ke-19, antara lain berkat jasa ahli psikologi eksperimen Wilhelm Wundt (1832-1920), yang berhasil mendirikan laboratorium pertama di Leipzig, Jerman. Secara sederhana psikologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari proses perilaku dan mental. Bidang-bidangnya sangat luas misalnya psikologi klinis, penyuluhan, eksperimental, sekolah, pendidikan, perusahaan, sosial, perkembangan, kepribadian, masyarakat, psikometri, dan rekayasa.

Psikiatri berbeda dengan psikologi karena ia beranjak dari disiplin kedokteran  Para psikiater bekerja dengan pendekatan psikologi di samping memberikan medikasi obat-obatan pembedahan, dan prosedur lain. 

Di Indonesia, pendidikan psikologi baru diberikan pada tahun 1953, di bawah rintisan Slamet Imam Santoso, seorang guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Saat itu ia mendirikan lembaga pendidikan psikologi pertama sebagai lembaga otonom di liar kurikulum ilmu kedokteran. Upaya ini akhirnya membawa lembaga otonom di liar kurikulum ilmu kedokteran. Upaya ini akhirnya membawa lembaga ini ke bentuk mandiri berupa Fakultas Psikologi pada tahun 1960. Setahun kemudian, di Universitas Padjajaran didirikan fakultas serupa sebagai hasil kerja sama dengan Pusat Psikologi Angkatan Darat. Jika di Universitas Indonesia, fakultas ini berawal dari Fakultas Kedokteran, di Universitas Gadjah Mada pada tahun 1964 berdiri Fakultas Psikologi sebagai pengembangan dari Jurusan Psikologi di Fakultas Ilmu Pendidikan.

Psikologi dan psikiatri memberi andil besar bagi penalaran hukum. Jika psikologi dan psikiatri menelaah kesadaran dan sikap tindak manusia, maka ilmu hukum menyoroti tentang kesadaran dan sikap tindak yang serasi dengan patokan yang telah ditetapkan oleh masyarakat dan negara.

Meuwissen menyebutkan tiga segi sumbangan psikologi terhadap hukum. Pertama, dari sudut psikonalis (Freud dan pengikutnya) gejala-gejala hukum dan negara dapat diinterpretasi menurut cara ini (dilakukan misalnya oleh Fromm, Mercuse, Ehrenzweig). Kedua, psikologi humanistik yang antara lain menelaah kesadaran hukum dan perasaan hukum. Ketiga, psikologi perilaku (empiris) untuk mengamati tingkah laku manusia dengan pertolongan model penjelasan kausal yang dipahami dari sudut konstelasi tertentu.


Comments