Pengamat Ilmu Politik dan Politik Hukum

Pengamat (toeschower) adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sisitem hukum positif Indonesia. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah disiplin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja sendiri. Disiplin yang dipilih adalah sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik. Pokok-pokok persolan yang diketengahkan, antara lain menyangkut hubungan masing-masing disiplin tadi dengan disiplin hukum, kelahirannya sebagai disiplin yang dipelajari secara khusus di Indonesia, dan sumbangannya pada penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan.

Ilmu Politik dan Politik Hukum
Dalam bukunya “Over de Theorie van een StelligStaatsrecht”, Logemann menyatakan ilmu politik harus dibedakan dengan politik. Politik merupakan perbuatan memilih pihak tertentu untuk tujuan-tujuan sosial tertentu yang dianggap bernilai, dan pencapaian tujuan-tujuan tersebut. Ilmu politik meneliti bagaimana cara mencapai tujuan-tujuan sosial dan sarana yang dapat digunakan. Definisi tentang ilmu politik sendiri demikian luasnya, sehingga Miriam Budiardjo mengkategorikan pengertian-pengertian itu menurut lima konsep pokok, yaitu: (1) negara (state); (2) kekuasaan (power); (3) pengambilan keputusan (decision making); (4) kebijakan (policy; beleid); dan (5) pembagian (distribution) atau pengalokasian (alocation).

Negara dan kekuasaan merupakan dua konsep penting karena institusi kehakiman dan kekuasaan kehakiman itu sendiri diderivasi dari konsep-konsep politik ini. Para pengemban hukum teoretis, khususnya mereka yang bergerak dalam studi filsafat hukum sejak lama mempersoalkan tentang tema-tema seperti hubungan negara dan hukum, hubungan hukum dan kekuasaan, atau hak negara untuk menghukum. Jawaban atas perenungan ini antara lain melahirkan teori-teori bernegara dan teori-teori kedaulatan.

Para penstudi hukum yang bertolak dari ilmu politik pada hakikatnya melakukan penalaran hukum dalam rangka menjelaskan politik hukum ini. Kegiatan penalaran yang mereka lakukan demikian menunjukkan karakteristik: (a) ditujukan untuk umum, bukan untuk kasus-kasus individual; (b) dalam rangka membentuk kebijakan umum; (c) muat tentang pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Penstudi hukum yang menggunakan pola penalaran seperti di atas sangat dekat dengan apa yang dilakukan oleh pengemban hukum praktis yang melakukan kegiatan pembentukan hukum, yakni mereka yang berada di lembaga legislatif.

Comments