Pengamat Antropologi dan Antropologi Hukum

Pengamat (toeschower) adalah para penstudi hukum yang melakukan “penalaran hukum” juga, namun hal ini dilakukan dari sudut eksternal disiplin hukum dan sisitem hukum positif Indonesia. Titik berangkat yang digunakan para pengamat adalah disiplin non-hukum. Disiplin pada hakikatnya adalah suatu sistem ajaran yang memiliki unsur-unsur dan cara kerja sendiri. Disiplin yang dipilih adalah sejarah, sosiologi, antropologi, psikologi, dan politik. Pokok-pokok persolan yang diketengahkan, antara lain menyangkut hubungan masing-masing disiplin tadi dengan disiplin hukum, kelahirannya sebagai disiplin yang dipelajari secara khusus di Indonesia, dan sumbangannya pada penalaran hukum dalam konteks keindonesiaan.

Antopologi dan Antrolopogi Hukum
Jika sosiologi memotret kenyataan sosial dewasa ini pada masyarakat modern, maka sebaliknya, antropologi memotret hal serupa untuk masyarakat tradisional (bersahaja). 
Saat ini, antropologi diartikan sebagai “...the study of human beings in all places and at all times. Antrhopology seeks to produce useful generalizations about people and their behavior and arrive at an unbiased understanding of human diversity...” Cakupan antropologi menurut pembagian kontemporer itu adalah: (1). Phsyical/ biological anthropology, (2) archeology, (3) linguistic, (4) cultural anthropology, dan (5) applied anthropology. Koentjaraningrat memberi pembagian yang sedikit berbeda, yaitu: (1) paleo-antropologi; (2) antropologi fisik; (3) etnolinguistik; (4) prehistori; dan (5) etnologi.

Antropologi hukum adalah cabang dari antropologi budaya (cultural anthropology). Antropologi budaya mencakup dua subdisiplin, yaitu etnografi (deskripsi tentang masyarakat) dan etnologi (analisis tentang masyarakat). Antropologi hukum ini adalah pengembangan dari apa yang di sebut etnologi hukum.

Dalam kondisi kemasyarkatan Indonesia yang multietnik, pengkajian antropologi memberikan manfaat besar bagi penalaran hukum. Menurut Koenjaraningrat, antropologi secara khusus dapat berperan dalam penelitian-penelitian diakronis atau sinkronis mengenai interaksi antara suku-suku bangsa. Penelitian dapat dilakukan dengan metode kualikatif dan kuantitatif. Contoh penelitian  antropologi dengan metode kualikatif adalah mengenai identitas dan stereotip etnik yang di anut oleh warga dari suatu suku bangsa dan bagaimana stereotif itu mengalami perubahan. Sedangkan penelitian kuantitatif dapat dilakukan tethadap fenomena mobilisasi dan perkawinan antarsuku. 

Comments