Mazhab Sejarah
Mazhab Sejarah
Pola penalaran yang dikembangkan oleh Mazhab Sejarah pada dasarnya tidak melewati langkah-langkah yang sistematis. Itulah sebabnya, model penalrannya sangat alami, bukan sesuatu yang didesain khusus, konsisten dengan jargon aliran berpikir ini bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh bersama dengan masyarakat.
Aspek ontologis dari Mazhab Sejarah menekankan bahwa hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan. Proses institusionalisasi dari perilku sosial ini sangat bergantung pada aspek-aspek seperti efektivitas menanam, kekuatan menentang dari masyarakat, dan kecepatan menanam.
Ditinjau dari aspek aksiologisnya, model penalaran Mazhab sejarah menggabungkan sekaligus antara kemanfaatan (hasil pola penalaran nondoktrinal-induktif) dan keadilan (hasil pola penalaran doktrinal-deduktif atas nilai-nilai yang terinternalisasi).
Untuk kondisi Indonesia, kasus-kasus yang terkait dengan model penalaran Mazhab Sejarah, cenderung hanya bergerak dalam koridor perkara-perkara adat. Oleh karena itu, hakim yang mengadili kasus-kasus demikian dituntut untuk menyadari sejak awal tentang adanya pola penalaran yang khs Mazhab Sejarah, sehingga ia tidak terjebak pada proposisi yang dibangun dari norma positif dalam sistem perundang-undangan.
Pengakuan bahwa Mazhab Sejarah telah memperoleh respon positif dari pembela hukum adat di kawasan negara-negara civil law sendiri, haruslah diterima kenyataan bahwa model penalaran Mazhab Sejarah tetap tidak mampu mencegah semangat unifikasi dan kodifikasi dalam sistem negara-negara tersebut.
Comments
Post a Comment