Hukum Aliran Kodrat

Model Penalaran Hukum
Aliran Hukum Kodrat
Pemaknaan hukum sebagai asas-asas kebenaran dan keadilan dalam Aliran Hukum Kodrat dan disokong oleh paham idealisme. Menurut paham ini, gagasan kebenaran dan keadilan itu tidak datang dari pengalaman, melainkan mendahului pengamatan.

Pola penalaran Aliran Hukum Kodrat adalah intuitif. Hal ini sejalan dengan karakteristik pemaknaan hukumnya berupa asas-asas kebenaran dan keadilan yang universal. Aturan-aturan yang dirumuskan dalam hukum kodrat itu pertama-tama menuntut pencernaan intuitif, bukan rasio.

Lorens Bagus menyebutkan dua kriteria intuisi, yaitu intuisi sensibel (inderawi) dan intuisi intelektual. Menurutnya, intuisi sensibel ditemukan dalam binatang dan (secara lebih sempurna) pada manusia. Indera mampu untuk mempersepsikan sesuatu secara langsung dan persepsi itu turut menyajikan eksistensi individu dalam penampakan-penampakan inderawi. Sementara itu,yang dimaksud dengan intuisi intelektual tidak berhubungan langsung dengan manusia. Oleh karena itu, hanya roh murni yang mempunyai intuisi intelektual sempurna. Contohnya adalah visi di mana Allah memahami diri-Nya sendiri dan di dalamnya Allah melihat semua eksistensi yang terbatas.

Comments