Warisan Intelektual Islam buku Cak Nur
WARISAN INTELEKTUAL ISLAM
Diriwaykan dalam sebuah hadis yang terkenal bahwa Nabi Muhammad SAW, menjelang wafatnya pada tahun 11 H atau 632 M, telah mewanti-wanti kaum muslimin, jika mereka tidak hendak tersesat, untuk berpegang kepada al-kitab dan al-sunnah saja. Yang dimaksud dengan al-kitab ialah Kitab Suci al-Qur’an, sedangkan al-sunnah (tradisi) ialah keseluruhan perilaku Nabi semasa hidupnya sebagai utusan Tuhan yang dipandang sebagai contoh pelaksanaan al-kitab tersebut.
Di antara para sahabat Nabi tampaknya tidak ada yang lebih bergairah kepada al-Qur’an dan lebih teguh berpegang kepadanya seperti Umar ibn al-Khaththab, yang oleh Nabi semasa hidupnya pernah disebut sebagai orang yang paling mungkin menjadi utusan Tuhan seandainya Nabi sendiri bukanlah Rasul Allah. Bagi Umar, kebesaran Muhammad bukanlah semata-mata karena kepribadiannya, tetapi lebih-lebih karena kenyataan bahwa Muhammad telah ditunjuk oleh Tuhan untuk menerima wahyu-Nya. Karena caranya memandang Nabi jika dirasa olehnya bahwa Nabi berpikir atau bertindak atas kemauan sendiri, bukan atas petunjuk langsung oleh Tuhan.Dalam ilmu tafsir dikutahui tentang adanya beberapa ayat suci yang turun tidak untuk mendukung gagasan tertentu Nabi, melainkan gagasan Umar. Umar sendiri adalah bekas salah seorang musuh Nabi yang paling keras, dan menjadi Muslim hanya gara-gara suatu kali mendengar ayat-ayat suci dibaca oleh adik perempuannya yang telah lebih dahulu menjadi Muslimah. Dan dalam hidup selanjutnya, Umar dikenal sebagai sahabat Nabi dan pemimpin kaum Muslimin yang sangat dekat dengan kalangan al-Qurra’ dan al-Huffazh (para ahli baca dan penghafal al-Qur’an). Karena perhatiannya yang mendalam kepada al-Qur’an dan kemurniannya, Umar tercatat paling keras mencegah kaum Muslimin menulis sesuatu, termasuk hadis, selain daripada Kitab Suci itu.
Umar mengusulakan kepada Abu Bakar, pada waktu akhir ini menjabat sebagai khalifah pertama, untuk membukukan al-Qur’an yang pada waktu itu masih berupa catatan-catatan dan hafalan pribadi yang banyak tersebar pada banyak sahabat Nabi, menjadi mushaf atau buku terjilid. Tetapi atas desakan Umar yang sangat kuat, disertai alasan-alasan yang tepat, dan stelah dimusyawarahkan dengan sahabat-sahabat yang lain, usul Umar itu diterima dan dilaksanakan. Zaid ibn Tsabit, seorang sahabat yang terkenal keahliannya dalam tulis-baca, dan disebabkan kedekatannya kepada Nabi dalam hal pencatatan wahyu setiap kali turun, ditunjuk untuk memimpin panitia pembukuan al-Qur’an itu, dan berhasillah olehnya dibuat satu naskah pertama Kitab Suci Islam.
Zaid itu pula yang kelak oleh Utsman ibn Affan, sebagai Khalifah ketiga, ditunjuk kembali memimpin pembuatan beberapa naskah al-Kitab dengan berpegang kepada naskah peninggalan masa Abu Bakar tersebut, untuk disebar di kota-kota terpenting dunia Islam saat itu. Karena kebijaksanaan Utsman yang dengan tegas memerintahkan kaum Muslimin untuk memusnahkan naskah-naskah pribadi Kitab Suci yang ada, dan selanjutnya agar hanya mencontoh naskah-naskah resmi tersebut, umat Islam beruntung memiliki kesatuan dan keutuhan Kitab Sucic, yang kemurniannya dipelihara dengan tingkat kesungguhan yang luar biasa sampai saat ini.
Tidak diragukan lagi bahwa keutuhan al-Qur’an merupakan warisan intelektual Islam yang terpenting dan berharga. Sekalipun mushaf yang ada sekarang secara istilah disebut sebagai “Mushaf menurut penulisan Utsman” (al-Mushhaf’ala al-rasm al-Utsman), tetapi gagasan pembukuannya timbul mula-mula dari fikiran inovatif Umar ibn al-Khaththab.
Karena id-ide kreatifnya, Umar diakui, baik oleh sarjan Muslim sendiri maupun kalangan bukan Muslim, bahwa ia adalah orang kedua setelah Nabi Muhammad SAW sendiri, yang paling menentukan sejarah Islam. Tetapi juga karena semangat inovatifnya itu, Umar tidak terhindar dari penilaian negatif dan tuduhan sebagai telah menyimpang ari agama yang benar. Sekurang-kurangnya Ibnu Taimiyah , seorang pembaru pemikiran Islam dari Syiria pada abad ke-8 H/14 M yang bersemangat dan sangat kritis, telah mencatat berbagai kesalahan Umar. Sedangkan kaum Syi’ah, yang diketahui mempunyai kecenderungan anti Umar secara berlebihan, menuduh khalifah kedua itu tidak saja telah melakukan berbagai bid’ah, tetapi bahkan ia telah berbangga dengan penyelewengan-penyelewengan yang diperbuatnya itu. Namun patutlah diingatkan bahwa penilaian-penilaian negatif kepada gagasan dan tindakan Umar aerupa itu terjadi hanyalah sesudah Umar sendiri lama telah tiada.
Masyarakat kaum beriman di zaman Umar itu, sebagaimana sebelumnya di zaman Nabi dan Abu Bakar, adalah suatu masyarakat yang dengan kuat sekali disemangati oleh cita-cita religius dan etis al-Qur’an, berdasarkan penjiwaan oleh masing-masing individu anggotanya akan pesan menyeluruh Kitab Suci itu, dan yang dibingkai oleh percontohan moral pribadi-pribadi para pemimpinnya. Esensi masyarakat itu terletak pada keberhasilan sejumlah cukup besar pribadi-pribadi dalam menangkap makna total Kitab Suci sebagai dokumen keagamaan dan etis, yang bertujuan dan praktis mewujudkan suatu masyarakat di mana hasil interaksi pribadi-pribadi beriman dengan kesadaran mendalam dan tajam akan Tuhan itu ialah kelembagaan kewajiban mendorong manusia kepada kebaikan bersama dan mencegah kejahatan (al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar).
Kalimat atau cerita berulang-ulang dalam al-Qur’an adalah untuk mengingatkan pembacanya akan konteks total pesan yang harus ditangkapnya. Karena itu, membaca al-Qur’an, sampai dengan bagian kesatuan utuhnya yang terkecil pun, bisa merupakan ilham dan pengalaman Ketuhanan (Rabbani) yang sempurna.
Itulah hakikat terpenting klaim bahwa al-Qur’an adalah mukjizat Nabi yang terbesar. Umar adalah orang yang mempunyai pengalaman paling mendalam tentang al-Qur’an sebagai mukjizat itu. Ia menyadari sepenuh-penuhnya betapa dalam pengadilan itu manusia akan berhadapan dengan Tuhan mutlak sebagai individu, tanpa kemungkinan sedikit pun menerima pertolongan dari individu orang lain. Dalam tindakan-tindakannya, jelas sekali Umar menginsafi secara sempurna bahwa ia sebagai individu akan mempertanggungjawabkan setiap keping perbuatannya, sekali pun hanya seberat bobot atom. Dengan amat kreatif dan inovatif, Umar berusaha menerjemahkan pandangan etika dan moralnya itu dalam kehidupan perorangan dan masyarakat.Dan ia adalah yang paling berhasil dari sekian banyak orang yang mencoba hal serupa.
Naumu amat disayangkan, bahwa karena hal-hal yang harus dikaji lebih mendalam, keadaan gemilang masa Umar itu tidak lama berlangsung,. Utsman ibn Affan, penggantinya selaku khalifah, sekalipun banyak mempunyai kelebihan dan jasa di bidang lain, namun dalam kepemimpinan dicatat sebagai orang yang lemah. Karena kelemahnnya itu mulailah bermunculan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Utsman sebagai bertindak kurang adil dan menderita nepotisme.
Karena berbagai tindakan dan kebijaksanaanya yang dipandang banyak kaum Muslimin sebagai kurang adil, Utsman dihadapkan kepada berbagai gerakan protes yang datang dari hampir seluruh penjuru dunia islam. Kebanyakan kelompok pemrotes itu menghendakitidak kurang dari penyingkiran Utsman secara paksa, tetapi rupanya mereka tidak berhasil. Sekelompok orang-orang ekstrem dari Mesir datang ke Madinah, dan setelah tidak berhasil memaksa Utsman turun dari jabatannya,mereka membunuh khalifah ketiga itu.
Pembunuhan Utsman, yang bermotifkan politik itu segera menimbulkan malapetaka politik yang lebih besar. Ali ibn Abi Thalib terpilih sebagai pengganti Utsman, menjadi khalifah Rasulullah SAW yang keempat. Boleh dikatakan seluruh umat Islam mendukungnya dengan pernyataan baiat oleh wakil-wakil mereka dari berbagai daerah kecuali beberapa kelompok, khususnya kelompok Bani Umayyah yang dipimpin Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, Gubernur Damaskus di Syiria, mereka menuntut kepada Ali untuk menemukan dan menghukum para pembunuh Utsman, dan menunda baiat kepada khalifah itu sebelum tuntutan mereka itu terpenuhi. Tetapi ternyata Ali tidak berhasil memenuhi tunutan mereka itu, dan segera pula kelompok Bani Umayyah mulai menuduh Ali terlibat dalam pembunuhan pendahulunya itu.
Karena pertentangan yang semakin memuncak antara kelompok Ali di Madinah dan kelompok Mu’awiyah di Damaskus itu, perang pun tak terhindarkan lagi, dan terjadilah al-fitnah al-kubra yang kedua dalam Islam. Akibatnya kekalahan diplomatik bagi Ali, dengan akibat secara de jure Ali kehilangan legitimasi politiknya, dan legitimasi itu beralih ke Mu’awiyah. Kejadian yang dikenal sebagai Peristiwa Shiffin (nama sebuah tempat) itu menyebabkan para pengikut Ali garis keras (kelompok ekstrimis di atas) melancarkan protes, kemudian bertindak sendiri dengan membentuk kelompok ketiga, yang kemudian terkenal dengan sebutan Khawarij (khawarij, pembelot).
Sebab rentetan logis dari pandangan serupa itu ialah bahwa seoramg Muslim yang tidak mau melenyapkan seorang “kafir” (Muslim yang berdosa besar) adalah kafir sendiri, dan karena itu harus pula di lenyapkan. Akibatnya kaum Khawarij memusuhi siapa saja yang bukan golongannya. Mereka kemudian mengembangkan konsep “hijrah”, yaitu konsep bahwa setiap orang Muslim harus “berhijrah”, yakni berpindah dan bergabung, dengan golongan mereka. Jika ia menolak, maka ia wajib diperangi sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap mereka yang hidup dalam “dar al-harb” ,sebab hanya golongan merekalah yang berada dalam “dar al-harb”.
Mereka ini berpendapat bahwa manusia mampu sepenuh-penuhnya memilih dan menentukan tindakannya sendiri, baik maupun buruk. Ustru karena adanya kemampuan itu maka manusia dituntut pertanggungjawabannya di hadapan umat dan Tuhan. Tidak ada pada kalangan kaum Muslimin konsep kesucian umat yang sedemikian kuat seperti pada golongan Khawarij, sebagaiman itu pula dengan gigih membela Keadilan Tuhan berdasarkan kebebasan manusia. Paham kemampuan manusia ini secara teknis disebut “Qadariah” , yang berarti “Paham Kemampuan (Manusia)”.
Di ujung lain dari garis ekstremitas pandangan teologis itu ialah mereka yang menganut paham keterpaksaan manusia di hadapan kehendak Tuhan Yang Mahakuasa. Mereka menganggap bahwa manusia tidak berdaya menghadapi ketentuan Tuhan dan kehendakNya. Karena itu bagi mereka manusia tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas tingkah lakunya, baik maupun buruk, sebab semuanya berasal dari Tuhan menurut kehendak-Nya yang mutlak. Manusia memperoleh kebahagiaan atau kesengsaraan hanyalah atas kehendak Tuhan semata. Paham ini secara teknis disebut “ Jabariah”, artinya “Paham Keterpaksaan (Manusia)”.
Seorang pemikir Islam yang pertama kali dengan lantang menyatakan paham Qadariah ialah Ma’bad al-Juhani. Karena pikiran-pikirannya itu, al-Juhani berhadapan langsung dengan rezim Damaskus, dan akhirnya harus mati di tangan Hajjaj pada tahun 80 H/699 M atas perintah Khalifah Abdul Malik ibn Marwan. Pemikir kedua sesudah al-Juhani ialah Ghaylan alDimasyqi. Seperti rekannya yang terdahulu itu, al-Dimasyqi juga harus menjalani hukuman mati oleh Khalifah Umayyah, Hisyam ibn Malik, yang melaksanakan hukuman itu segera setelah ia memangku jabatannya pada tahun 105 H/723 M.
Kesenjangan antara para penguasa Umayyah dengan para sarjana dan ulama itu sebenarnya telah mulai terasa segera setelah konsolidasi rezim itu di masa Mu’awiyah, khalifah Damaskus yang pertama. Telah dituturkan bahwa Islam mulai merasakan ketidakberesan di bidang politik sejak masa kekhalifahan Utsman ibn Aff an, seorang anggota Bani Umayyah. Kini, dalam rezim Damaskus, ketidakberesan itu semakin kentara, setidak-tidaknya demikian dirasakan oleh sementara kelompok orang-orang Islam tertentu. Di beberapa kota pusat kegiatan pemikiran Islam, khususnya Madinah dan Hijaz, Basrah dan Kufah di Irak, serta Ibukota sendiri, Damaskus di Syiria, tumbuh angkatan Muslim baru yang lebih mencurahkan pikiran kepada bidang intelektual keagamaan dan memilih sikap lebih netral dalam politik. Mereka ini menyadari bahwa setelah kemenangan politik atas umat-umat bukan Muslim telah menjadi kenyataan dan mantap, sesuatu harus dilakukan untuk mendalami makna agama Islam itu sendiri bagi kehidupan orang-seorang. Dan karena merasa traumatis oleh fitnah demi fitnah di kalangan umat, generasi baru ini kemudian mengembangkan konsep Jamaah (Jamā‘ah), yaitu konsep tentang kesatuan ideal seluruh kaum Muslimin tanpa memandang aliran politik mereka. Bagi mereka ini, keseluruhan umat itu membentuk kesatuan ruhani yang harus diutamakan, di bawah bimbingan agama Tuhan.
Di antara kota-kota pusat pemikiran dan intelektualisme Islam itu, Madinah dan Basrah memainkan peranan yang amat menonjol. Di Madinah itu Abdullah ibn Umar, putra Khalifah Umar ibn Khaththab, tampil sebagai seorang sarjana yang serius, yang mempelajari dan mendalami segi-segi ajaran Islam. Sebagai seorang yang hidup di kota Nabi, dalam mengkaji ajaran agama itu Ibn Umar memiliki kecenderungan alami untuk memperhatikan dan mempertimbangkan secara serius tingkah laku dan pendapat penduduk Madinah yang dilihatnya sebagai kelangsungan hidup tradisi masa Rasulullah. Karena itu ia terdorong untuk memperhatikan berbagai cerita dan anekdot tentang Nabi yang banyak dituturkan oleh penduduk Madinah. Dengan begitu Abdullah ibn Umar, bersama seorang tokoh Madinah yang lain, Abdullah ibn Abbas, menjadi perintis yang mula-mula sekali untuk bidang kajian baru dalam sejarah intelektualisme Islam, yaitu bidang al-Sunnah (tradisi) Nabi.
Karena pandangan mereka yang tetap menganggap penting solidaritas dan kesatuan umat dalam Jamaah, lalu rintisan mereka untuk kajian tentang Sunnah itu dan penggunaannya dalam usaha memahami agama secara lebih luas, kedua Abdullah itu banyak dipandang sebagai pendahulu terbentuknya kelompok umat Islam yang kelak dikenal sebagai golongan Sunnah dan Jamaah (Ahl alSunnah wa al-Jamā‘ah) atau, secara singkat Ahli Sunnah, golongan Sunni.
Karena pada asal-mulanya golongan Jamaah itu tumbuh sebagai kaum netral politik, khususnya dalam artian sikap yang lunak dalam menengahi pertentangan antara Ali ibn Abi Th alib dengan lawanlawannya, terutama dengan Mu’awiyah, Aisyah, dan Abdullah ibn al-Zubair, maka cukup menarik bahwa mereka itulah yang sesungguhnya mula-mula dinamakan golongan Mu’tazilah dalam arti golongan netralis (politik), tanpa stigma teologis seperti yang ada pada kaum Mu’tazilah yang tumbuh kelak kemudian.
Para penganut paham Irjā’ dikenal dengan sebutan kaum Murji’ah, dan mereka inilah yang sesungguhnya kemudian di manfaatkan dengan baik oleh Bani Umayyah. Paham Irjā’ dengan implikasi Jabariahnya itu menjadi popular di kalangan rakyat, dan membantu meletakkan dasar sosial-keagamaan dan budaya bagi rezim Umayyah. (Dan paham Jabariah itu kelak mendapatkan penalaran teologisnya lebih lanjut oleh Jahm ibn Shafwan dari Samarkand, yang dengan metode filsafat Yunani mengembangkannya menjadi determinisme mutlak. Hanya saja cukup ironis bahwa Jahm, pada tahun 128 H/746 M, dihukum mati atas perintah Damaskus, karena ia terlibat dalam suatu pemberontakkan di Khurasan).
Telah disebutkan di atas nasib yang menimpa pemikir-pemikir lantang seperti al-Juhani dan al-Dimasyqi. Meskipun malapetaka itu terjadi agaknya karena keekstreman, kedua sarjana itu dalam mengemukakan pendirian mereka tentang kemampuan dan tanggung jawab individu manusia, namun kenyataan itu banyak mewakili sikap otoriter kekhalifahan Umayyah yang sangat mengekang dan merugikan perkembangan intelektualisme Islam. Pejuang hati nurani lainnya yang saat-saat itu sangat kenamaan ialah seorang yang lahir dan dibesarkan di Madinah tetapi kemudian menetap di Bashrah, Hasan al-Bashri (w. 110 H/728 M). Sebenarnya Hasan dari Bashrah ini bukanlah seorang pemikir sistematis, melainkan seorang saleh dengan kepribadian kuat dan berwibawa, yang senantiasa menyeru manusia untuk mendisiplin diri sendiri dan mengerjakan kebajikan guna menghadapi Pengadilan Tuhan di hari kiamat.
Telah dikatakan bahwa Hasan mempunyai pandangan keagamaan yang simpatik terhadap kaum Qadariah. Dalam suatu kuliahnya Hasan ditanya tentang penilaiannya mengenai seorang Muslim pendosa besar. Tetapi sebelum al-Hasan selesai dengan uraiannya, Washil ibn Atha’, seorang muridnya yang cerdas dan dinamis, menginterupsi dengan mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan baik paham kaum Khawarij yang menganggap bahwa pendosa itu telah menjadi kafir maupun paham kaum Murji’ah yang menilainya tetap sebagai Muslim. Bagi Washil, seorang Muslim yang melaakukan dosa besar berada di antara kedua kedudukan Muslim dan kafir itu (fī manzilah bayn al-manzilatayn). Konon Washil kemudian memisahkan diri dari halaqah Hasan dan membentuk halaqah baru dalam masjid Bashrah itu. Karena peristiwa tersebut, Hasan mengatakan kepada yang hadir: “I‘tazala ‘annā” (Ia — Washil — telah memisahkan diri dari kita). Maka terjadilah penamaan kepada halaqah Washil itu sebagai golongan Mu’tazilah (mu‘tazilah, mereka yang memisahkan diri).
Comments
Post a Comment