Proses penyampaian Hadis dari Nabi kepada Sahabat
Proses penyampaian hadis dari nabi kepada para sahabat
Di berbagai keadaan dan tempat di mana Nabi saw berada dan di mana saja Nabi tinggal, Hadist disampaikan kepada para sahabat.Tetapi secara khusus beliau mempunyai tempat untuk dijadikan sentral penyampaian al-Quran dan Hadits, yaitu Dar al-Arqam bin al-Arqam sewaktu di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah. Hadits di sampaikan dan di terima oleh segala lapisan masyarakat sahabat tanpa membedakan jenis kelamin dan status sosial.
Dalam penyebaran dan pengajaran hadits paling tidak ada 8 prinsip yang di jadikan dasar Rasulullah yaitu sebagai berikut :
1. Berangsur-angsur dalam pengajaran
2. Berbagai medan dan tempat dalam menyampaikan pengajaran
3. Pendidikan dan pengajaran yang layak dan indah
4. Beragam dan berubah-ubah redaksinya
5. Praktis dan ilmiah
6. Menjaga kebersamaan dalam berbagai perbedaan baik individu, bahasa, waktu dan tempat
7. mempermudah dan tidak mempersulit
8. universal sehingga meliputi sasaran orang dewasa, anak laki-laki dan perempuan
Hadits di terima para sahabat melalui beberapa cara dan jalan di antaranya :
1. majlis rasul di Masjid Nabawi setelah sholat wajib dan beberapa waktu khusus untuk para sahabatnya. Para sahabat sangat antusias menghadiri majlis ini seperti Umar sendiri pernah bergantian menghadirinya secara bergantian dengan tetangganya. Masing-masing menyampaikan berita yang di dapat dari beliau.
2. Berbagai kejadian yang di alami Rasul sendiri kemudian di jelaskan da tersebar hukumnya di tengah-tengah para sahabat
3. Berbagai kasus terjadi pada umat islam kemudian di tanyakan kepada rasul. Jika masalahnya bersifat umum di sampaikan kepada umum dan jika permasalahannya khusus dan individual tetapi di alami teman lain dalam permasalahnya yang sama maka ia dapat mengambil pelajaran dari padanya.
4. Dalam berbagai event dan medan yang dilakukan rasul dan di saksikan para sahabat, misalnya sholat beliau atau puasanya , hajinya, pada saat musafir (bepergian jauh), di rumah,duduk, berdiri, masuk dan keluar dari suatu tempat, pada saat berdamai dan berperang, dan lain-lain. Semua itu mendapat perhatian khusus dari para sahabat untuk di sebarkan kepada para Tabi’in dan kemudian kepada orang-orang yang hidup setelah tabi’in
Hadis pada waktu itu pada umumnya hanya di ingat dan di hafal oleh mereka tidak tertulis seperti Al-Qur’an ketika di sampaikan nabi, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Dr. Mushthafa As-Siba’i menyampaikan beberapa alasan di antara sebagai berikut
1. Al-Qur’an masih turun kepada nabi Muhammad SAW. Dan kondisi penulisannya masih sangat sederhana di tulis di atas pelepah kurma, kulit, tulang binatang, batu-batuan dan belum di bukukan hali ini menyebabkan . adanya kekhawatiran Al-Qur’an dan Hadis akan tercampur. (Al-Qur’an di bukukan pada masa Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khaththab).
2. Kemampuan tulis menulis bagi para sahabat pada awal islam masih sangat langka, dapat dihitung dengan jari dan mereka sudah di fungsikan sebagai penulis wahyu Al-Qur’an.
3. Ingatan orang-orang Arab yang dikenal bersifat Ummi (tidak bisa baca tulis) sangat kuat dan diandalkan rasul untuk mengingat Hadis.
Peranan perempuan dalam proses penerimaan dan periwayatan Hadis
Perempuan mempunyai andil yang penting dalam penyebaran hadis, mereka sangat memperhatikan dalam penyebaran hadis melalui majlis beliau, terbukti mereka minta waktu khusus kepada nabi untuk berdialog dan menerima pelajaran dari beliau. M’Ajjaj Al-Khatib mengutip dalam kitab Fath al-Bari, bahwa Aisyah berkata :”sebaik perempuan adalah perempuan anshar,mereka tidak malu mengkaji agama”. di antara mereka Ummi Sulaym bin Malihan datang bertanya kepada rasullah –ketika itu Ummi Salamah : hai Rasullah Allah tidak malu yang hak, apakah perempuan wajib mandi ketika bermimpi? Nabi menjawab :” Ya ketika ia melihat air”. Ketika itu Ummi Salamah kelihatan merah mukanya.
Di antara sahabat perempuan yang sangat banyak andilnya dalam penyebaran hadis terutama pada kaum permpuan juga adalah istri-istri rasullah (Ummahad Al-mu’minin). Di antara sahabat permpuan ada yang segan dan malu bertanya kepada rasullah, maka cukup puaslah mereka bertanya kepada di antara istri-istri beliau karena mereka selalu bertemu rasul setiap saat dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan itu kepada beliau jika belum di alaminya, belajar tentang hukum-hukum islam yang tidak dapat di riwayatkan selain istri-istri beliau sendiri. Salah satu istri beliau yang tenar dengan keilmuannya yang banyak paham tentang hukum adalah Aisyah. Abu Musa Al-Asy’ari berkata : tidak ada kesulitan apapun dari suatu masalah yang kami hadapi kemudian kami tanyakan kepada Aisyah melainkan kami mendapati ilmu dari sisinya. Beliau tidak wafat sehingga telah menyebarkan ilmu yang banyak di tengah-tengah Umat sehingga di katakan seperempat hukum syara’ di riwayatkan dari padanya.
Ketentuan persyaratan Tahammul wa Ada’ al- hadis
Tahammul ) تحمل ( dari kata تحمل يتحمل تحملا di antara artinya membawa atau memikul dengan berat tahammul juga di ambil dari kata Hamil mana orang yang hamil juga di artikan membawa atau mengandung janin yang berat. Menurut istilah ulama ahli hadis Tahammul adalah mengambil atau menerima hadis dari seorang syeikh dari metode tertentu dari beberapa metode tahammul.
Sedangkan kata ada’ Al-Hadis اداء)) dari kata (ادى يؤدى تادية واداء) yakni melaksanakan sesuatu pada waktunya, membayar pada waktunya, atau menyampaikan kepadanya. Sedangkan maksud ada’ dalam istilah adalah meriwayatkan hadis dan menyampaikannya kepada orang lain dengan menggunakan bentuk kata tertentu.
1. Syarat-syarat Tahammul
Menurut pendapat yang shahih, para ulama tidak mempersyaratkan secara ketat dalam Tahmmul Al-hadis sebagaimana dalam Ada’ nanti, seperti harus islam baligh, dan lain sebagainya. Ibadarat orang masuk ke majelis ilmu tidak ada perbatasan tertentu, semua orang boleh saja mengikutinya sekalipun Non Muslim dan belum Baligh hanya nanti persyaratan yang ekstra ketat dalam penyampaian periwayatan kepada orang lain (Ada’).
Jumhur ulama memperbolehkan anak kecil yang belum Mukallaf menerima hadis, asal sudah mumayiz (kritis dan paham berkomunikasi) sekalipun sebagian kecil ulama ada yang tidak memperbolehkannya.
Mereka berselisih dalam menentukan usia anak kecil mumayiz yang telah di terima Tahammulnya yaitu ada 4 pendapat :
a) Minimal berusia 5 tahun yaitu pendapat jumhur ulama dan pendapat al-Qodli’Iyadl serta Ibn as-Shalah.
b) Sudah mumayiz (pandai berkomunikasi) di buktikan adanya keterampilan dalam berkomukasi dan mampu menjawab ketika di tanya sekali pun usianya di bawah 5 tahun jika sifat tamyiz itu belum di miliki maka belum dapat di terima tahammulnya sekalipun usia lebih 5 tahun.
c) Telah mencapai usia 15 tahun, karena pada usia inilah seseorang baru berfikir kritis dan memilkii ingatan yang tajam demikian pendapat imam ahmad bin Hanbal
d) Sudah bisa membedakan antara sapi dan keledai atau antara sapi dengan binatang lain, sekitar berusia 4 sampai 5 tahun demikian pendapat Musa bin Harun Al-Hammal dan Ibn Al-Maqarri. .
Syarat-syarat Ada’ al-hadis
1. Beragama islam
Periwayatan seorang kafir tidak dapat di terima secara ijma’ ulama. Memang tidak rasional jika dalam urusan sumber agama islam di peroleh dari seorang kafir yang tidak beriman kepadanya. Pemberitaan dari orang fasik saja harus di periksa apalagi dari orang kafir.
2. Orang dewasa
Baligh menjadi persyaratan dalam taklif atau mukallaf maka tidak di terima periwayatan seseorang yang belum mencapai usia mukallaf. Seorang anak kecil yang belum mencapai usia dewasa tidak dapat di terima periwayatannya karena di takutkan bohong. Anak kecil kadang-kadang suka bohong karena tidak ada pengaruh dan hukuman bagi yang menyimpang kecuali mempunyai sosial dan keluarganya terbina baik dengan pembiasaan kejujuran.
3. Adil
Adil adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang melazimi taqwa dan menjaga kehormatan dirinya atau (muru’ah). Sifat keadilan ini sebegai indikatornya dapat di lihat dari kejujurannya, menjauhi dosa-dosa besar, tidak melakukan dosa-dosa kecil secara terus menerus. Tidak melakukan perbuatan mubah yang mencederai kehormatan dirinya, seperti makan di jalan, kencing di jalan, pergaulan dari teman nakal dan berlebihan dalam bertindak.
4. Ingatan Kuat (dlabith)
Dlabith adalah kemampuan seorang perawi dalam memahami dan mengingat apa yang ia dengar ketika tahmmul, masih ingat atau hafal pada saat menyampaikan periwayatan dalam hafalannya dan terpelihara tulisannya dari kesalahan, pergantian dan kekurangan, jika ia menyampaikan periwayatan dengan tulisan
Metode Tahmmul dan Ada’ Al-Hadis
a) Al- sama’ (mendengar)
Merode al-sama’ adalah murid yang hadir mendengar bacaan guru (syeikh) baik dari hafalannya atau dari catatan baik dalam majelis imla atau tidak.
b) Al-Qira’ah (membaca)
Seorang murid membaca sedang syeikh mendengarkan bacaannya baik itu murid membaca sendiri atau mendengar murid lain yang membaca di hadapannya baik dari bacaan hafalannya atau dari tulisan yang telah di koreksinya baik langsung di dengarkan syeikh atau orang yang di percaya untuk mendengarkannya, mayoritas muhadditsin menyebut metode ini dengan al-ardh atau ardh al-qira’ah atau dalam metode pengajaran di sebut sorogan.
c) Ijazah (pemberian ijin)
Ijazah menurut bahasa dari kata jawaz yaitu berlalu atau boleh demikian juga seorang murid minta di perbolehkan atau di izin kan meriwayatkan ilmu dari gurunya kemudian di izinkannya.
d) Al- Munawallah (pemberian)
Al-munawalah adalah seorang syeikh memberikan atau menyerahkan sebuah lembaran/catatan/sebuah kitab yang berisikan hadis pada muridnya tanpa perintah meriwayatkan dari padanya.
e) Al-Mukatabah (kerespondensi)
Al-mukatabah ialah seorang syeikh menulis apa yang ia dengar untuk murid yang hadir atau yang tidak hadir di majelis dengan tulisan syeikh sendiri atau dengan perintahnya, untuk di kirim kepadanya melalui orang yang terpercaya.
f) Al-i’lam(memberikan Informasi)
Seorang syeikh memberi informasi kepada muridnya bahawa hadis ini atau kitab ini yang ia dengar atau yang ia riwayatkan tanpa memberikan ijazah secara eksplisit.
Hukum periwayatan metode ini di perselisihkan para ulama
1. Diantara merka memperbolehkannya yaitu pendapat sebagian ulama mutaqoddimin dan mutaakhirin, dengan alasan informasi seorang syeikh secara inplisif mengandung ijazah dalam periwayatan.
2. Diantara mereka melarangnya yaitu pendapat yang Shahih karena terkadang syeikh menginformasikan bahwa hadis ini periwayatannya, tetapi tidak boleh di riwayatkan karena adanya cacat, kecuali di sertai ijazah.
g) Al-washiyah (pesan)
Seorang syekh ketika akan pergi jauh atau sebelum matinya berpesan agar kitab yang ia riwayatkan atau yang ia susun buat seseorang yang di percaya baik dekat atau jauh.
h) Al-wijadah
Pengambilan ilmu dari lembaran atau buku tanpa melalui proses mendengar (al-sama) atau izin (ijazah) dan atau yang di berikannya (munawallah). Misalnya seseorang mendapatkan sebuah beberapa tulisan hadis yang di riwayatkan seorang syeikh yang ia kenal, tetapi ia tidak mendengar dan tidak ada ijazah dari padanya.
Comments
Post a Comment