Kemanusiaan dan Pancasila
Kemanusiaan dan Pancasila
Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai-nilai pedoman bangsa oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis dan kemanusiaan merupakan salah satu dari tujuan dari nilai-nilai pancasila itu. Istilah Kemanusiaan berasal dari kata Melayu yang berarti "Humaniora". Hal ini merupakan dari bahasa kuno dalam bentuk manu, istilah dari bahasa Sansekerta yang berarti "manusia".
Menurut Yudi Latif, dalam kesadaran kemanusiaan universal indonesia hanyalah nota kecil di muka bumi tetapi merupakan bagian penting dari planet ini karena indonesia sejak lama dipengaruhi oleh realitas global dan oleh karena itu tidak bisa melepaskan diri dari komitmen kemanusiaan.
Salah satu bulir pancasila berbunyi “ kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan komitmen tinggi untuk menjunjung kemanusiaan. Dengan adanya sikap adil dan saling menghargai sesama manusia, maka timbullah persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin. Hormat menghormati, saling berkerjasama, tenggang-rasa merupakan sebagaian perwujuduan dari menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan.
Hal itulah yang menjadi isi dari pembukaan uud 1945 yang mengatakan bahwa “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam rancangan pembukaan uud 1945 yang disusun oleh panitia sembilan, peletakan prinsip internasionalisme (perikemanusiaan) sebagai dasar negara itu merupakan arti eratnya hubungan antara nasionalisme dan internasionalisme. Oleh karena itu sila kedua dari pancasila mempunyai arti ganda “keluar” (ikut memperjuangkan perdamaian dan keadilan dunia) dan “kedalam” (memuliakan hak-hak asasi manusia, sebagai individu atau kelompok).
Menurut Kuntowijoyo keberadaan Pancasila hanya bisa diukur melalui tiga kriteria, yakni konsistensi, koherensi, dan korespondensi. Konsistensi dalam Pancasila berarti “sesuai,” “harmoni,” atau “hubungan logis”. Sila-sila dalam Pancasila harus mempunyai hubungan terpadu dengan semua dokumen konstitusi seperti UUD 1945, Tap MPR, UndangUndang, Peraturan Pemerintah (baik pusat maupun daerah), dan titah para pejabat. Kohersi berarti “lekat satu dengan yang lainnya harus terkait, tidak boleh terlepas.” Misalnya sila Ketuhanan, harus lekat dengan sila kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. Korespondensi berarti antara yang diucapkan dengan yang diterapkan.
Dalam sila kedua terkandung nilai-nilai kemanusiaan antara lain:
a. Pengakuan terhadap martabat manusia
b. Perlakuan yang adil terhadap manusia
c. Pengertian manusia yang beradab, memiliki daya cipta, rasa, manusia dan hewan
d. Nilai sila kedua ini dijiwai sila pertama dan menjiwai sila ke tiga, keempat serta kelima.
Pada pembukaan UUD 1945, nilai dari pancasila ini terkandung dalam semua alinea terutama pada alinea pertama dan aline keempat meskipun yang secara tersurat disebut (merdeka) dan bahkan secara tersirat di akui pula bahwa dalam suasana kebangsaan yang bebas dan hak-hak warganya juga dimuliakan. Soekarno pernah berkata: “kita bukan saja mendirikan negara Indonesia merdeka tetapi harus menunju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa...inilah filosofis prinsip nomor dua yang boleh saya namakan Internationalisme”. Dibawah nilai-nilai ketuhanan yang maha esa dan cita-cita negara indonesia, semua manusia harus dipandang setara dan bersaudara yang mengandung keharusan untuk menghormati kemanusiaan. Pancasila sebagai nilai dari kemanusiaan memandang bahwa pada saat itu dunia sedang dalam keadaan perang sehingga para founding fathers kita menyerukan agar untuk membebaskan semua negara yang di jajah. Bahkan terdapat kekhawatiran di sebagaian kalangan bahwa arus globalisasi demokrasi dan gerakan hak asasi manusia akan mengancam jati diri bangsa Indonesia.
Akan tetapi realitas dalam masyarakat indonesia saat ini adalah maraknya kerusuhan sosial di sejumlah daerah dan tingginya tingkat korupsi dan maraknya kekerasan yang menunjukan bahwa nilai-nilai pancasila itu belum diterapkan dalam kehidupan sehari hari. dan bahwa tatanan sosial masyarakat Indonesia sudah berubah. Bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai manusia yang berwatak sosial dan agamis serta ramah tamah tidak lagi sesuai apa yang pernah di catat sejarahnya. Tindakan-tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum pada sebagian aksi unjuk rasa menunjukan semakin menipisnya kesadaran bahwa fasilitas umum (free public) merupakan dibangun juga dari uang rakyat.
Etika Global dan Globalisasi
Globalisasi atau global merupakan sebuah gambaran tentang semakin tergantungnya di antara sesama masyarakat dunia baik budaya maupun ekonomi. Istilah globalisasi juga sering dihubungkan dengan sirkulasi gagasan, bahasa, dan budaya populer yang melintasi batas negara. Fenomena global ini acap kali disederhanakan oleh kalangan ahli sebagai gejala kecenderungan dunia menuju sebuah perkampungan global (global village) di mana interaksi manusia berlangsung tanpa halangan batas geografis. Oleh karena itu pada saat yang bersamaan pula isu-isu tentang kemanusiaan seperti hak asasi manusia, demokrasi dan ruang publik sangat cepat dapat mempengaruhi situasi yang terjadi si suatu negara. Globalisasi bisa berpengaruh terhadap hidup yang kita alami mengandaikan ruang (space) dan waktu (time). Misalnya masuknya pengaruh westernisasi kedalam suatu negara dengan cepat karena kemajuan teknologi informasi sebuah berita atau kejadian di kawasan dunia lain yang dapat dilihat dengan mudah oleh penduduk di belahan lain.
Globalisasi adalah fenomena dunia berwajah banyak yang sering diidentikkan dengan: (1) Internasionalisasi, yaitu hubungan antarnegara, meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal,
(2) Liberalisasi, yaitu pencabutan pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar (borderless world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa, dan visa,
(3) Universalisasi, yaitu ragam selera atau gaya hidup seperti pakaian, makanan, kendaraan di seluruh pelosok penjuru dunia,
(4) Westernisasi, yaitu ragam hidup model budaya Barat,
(5) de-Teritorialisasi, yaitu perubahan-perubahan geografis sehingga ruang social dalam perbatasan, tempat, dan jarak menjadi berubah.
Nilai etika bersifat relatif karena senantiasa mengacu pada perilaku baik-buruk, benarsalah dan lainya. Hakikatnya sebuah nilai etika menurut Djahri dalam Margono dirumuskan sebagai yang tersirat dalam fakta, konsep dan teori sehingga bermakna secara fungsional. Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Istilah moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Jadi norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia. Antara norma dan etika memiliki hubungan yang sangat erat yaitu etika sebagai ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.
Etika dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti /eti·ka/ /étika/ n ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika berasal dari kata “ethos” yang berarti yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan dan menggambarkan sebuah komunitas, negara atau ideologi.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan Kebudayaan, 1988), dijelaskan bahwa etika mempunyai tiga makna :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika bisa menjadi ilmu, bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilainilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat, sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dam metodis.etika disini sama dengan filsafat moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan tentang akhlak. Etika yang dimaksud disini adalah kode etik, yang berarti aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika yang dimaksud di sini adalah nila-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika global sudah mulai diperkenalkan pada pertengahan tahun 1980-an. Dari segi metodologis etika global adalah sebuah paradigma baru berteologi, khususnya bagi Indonesia. Proyek dialog antarumat beragama bukan suatu hal baru bagi Indonesia. Namun proyek tersebut masih mengandalkan kemurahan hati para elite agama bersama para birokrat di pemerintahan untuk mewujudkannya. Maka etika global merupakan paradigma baru dalam memperjumpakan umat beragama, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Etika global merupakan cara untuk sebuah masyarakat menyaksikan masyarakat lain dalam macam-macam gaya hidup, orientasi keagamaan yang berlainan, ragam etnis-suku bangsa, perbedaan bahasa dan sebagainya. Pancasila sebagai etika global adalah nilai-nilai pancasila bukan saja sebagai falsafah negara tetapi juga sebagai etika atau acuan tindak baik dan dijadikan sebagai norma-norma yang berkembang di masyarakat. Menurut Jazim Hamidi, pembahasan mengenai etika tentu tidak dapat dilepaskan dari nilai. Nilai adalah apa yang dianggap bernilai atau berharga yang menjadi landasan, pedoman, pengangan, dan semangat seseorang dalam melaksanakan sesuatu. Pancasila sebagai sistem etika menurutnya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila merupakan nilai yang digunakan bangsa Indonesia sebagai landasan atau acuan dalam hidup dan saling berinteraksi dengan manusia dalam kehidupan berbangsa dan negara. Etika dapat dipandang sebagai apa yang sudah lazim atau yang dijadiakan standar dalam berkelakuan. Misalnya etika (hak-kewajiban, bermoral-tidak bermoral, adil atau tidak adil, jujur atau tidak jujur dan sebagainya).
Pemikiran dari Dr. Phil. Eka Darmaputera tentang rumusan etika global hanya menjadi semboyan atau cita-cita normative yang mandul, jika tanpa diletakkan dalam konteks Civil Society yang merupakan satu-satunya wahana yang memungkinkan terealisasinya etika global. Di balik etika global terdapat dua kerangka bangunan dasar, yaitu; pertama kerangka filosafis dan kedua kerangka teologis. Pertama, secara filosofis persoalan mendasar seputar tema universalitas dan fondasionalisme, secara khusus mengarah pada dialektika global-lokal yang terus-menerus dibicarakan di kalangan pemikir filsafat. Hal ini penting karena sepintas etik global menyiratkan sebuah prapaham epistemologis modern, pada dasarnya senantiasa bermaksud mengupayakan pendekatan global-universal. Kedua, persoalan teologis seputar perjumpaan antar-iman dalam konteks global, namun mempunyai imbas jelas pada level lainnya (regional dan lokal). Kesadaran atas kenyataan plural dalam kehidupan beragama memunculkan pelbagai sikap teologis atas kenyataan tersebut.
Kuliah umum tentang Pluralism as A Global Ethic pernah disampaikan Hans Kung di Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta (27 April 2010). Ia berhasil mengajak audiens untuk lebih memahami apa itu etika global dan pluralisme. Karyanya yang berjudul Islam: Past Present and Future cukup membuat orang lupa bahwa ia seorang Kristen. Sebagaimana pengakuannya, buku ini dibuat dalam rangka menanggapi kasus kartun pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui diskusi seimbang dan gagasan konstruktif. Kung secara tegas menolak ide ”benturan peradaban” Huntington karena menurutnya yang mesti dikedepankan adalah dialog demi tercapainya keharmonisan antar peradaban.
Muhammad Anis menerangkan dalam tulisannya di Kompas, Hans Kung memang dikenal sebagai teolog yang cinta perdamaian dan persahabatan agama-agama manusia. Sebagai seorang yang memiliki andil besar dalam ”Forum Parlemen Agama-agama Dunia” di Chicago pada tahun 1993, yang dihadiri sekitar 6.000 partisipan, Kung berhasil membuat draf yang diberi judul Declaration Toward A Global Ethic. Kung memberikan orasi ilmiah dalam parlemen tersebut yang inti gagasannya seputar perdamaian diabadikan dalam torehan tinta sejarah sebagai karya pemikiran manusia brilian: ”Tak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian antaragama, tak ada perdamaian antaragama tanpa dialog antaragama, dan tak ada dialog antaragama tanpa mengkaji fondasi agama-agama.”
Sejauh ini, transformasi terdapat dalam wilayah seperti perang dan perdamaian, ekonomi dan ekologi, yang dalam dekade terakhir terjadi beberapa perubahan fundamental. Transformasi ini juga harus berlangsung dalam wilayah etik dan nilai-nilai. Setiap individu mempunyai martabat yang intrinsik dan hak yang tidak boleh diganggu gugat, sekaligus memiliki kewajiban yang tidak bisa dilepaskan dari yang dilakukan dan tidak dilakukan. Semua keputusan dan perbuatan, bahkan kelalaian dan kegagalan mempunyai konsekuensi Dalam deklarasi universal etika global terdapat beberapa prinsip pokok yang melandasi pentingnya perdamaian dunia yang dibangun secara kultural oleh peranan umat beragama. Misalnya, deklarasi itu harus bisa diakses oleh kepentingan semua agama, dan kepentingan yang ada harus berpedoman pada dasar-dasar humanisasi. Kung amat menekankan pentingnya penerapan the golden rule atau yang dikenal sebagai etika timbal-balik (ethic of reciprocity), yang berbunyi: ”Berbuatlah kepada orang lain, sebagaimana Anda ingin orang lain berbuat kepada Anda. Jangan berbuat kepada orang lain, sebagaimana Anda tidak ingin orang lain berbuat kepada Anda.” Jalan tengah Saat menjadi juru bicara perdamaian, Kung tidak hanya mewakili umat Kristen. Menurutnya, setiap kekuatan yang mendorong ke arah perdamaian harus dipandang bermanfaat bagi humanisme global.
Pertemuan Dewan Parlemen agama-agama dunia di Chicago tahun 1993 telah menyetujui deklarasi penting bagi setiap umat manusia di dunia. Di sinilah setiap manusia dengan konteks keagamaan yang berbeda menjadi satu untuk mencapai perdamaian dan keadilan. Perwujudannya nampak jika semua agama secara bersama bisa mencapai minimal konsensus tentang nilai, norma, dan prinsip dasar dalam tiap agama. Agama-agama dunia harus mengakui tanggung jawab untuk bekerjasama demi keadilan menyeluruh, perdamaian abadi, dan hubungan yang lebih langgeng dengan ekosistem, daripada membuat garis pemisah satu sama lain.
Pancasila: Kemanusiaan dan Etika Global
Pemaknaan kemanusiaan Pancasila dapat dipandang sebagai usaha untuk membawa kembali Pancasila sebagai wacana publik (public discourse). Pengembalian Pancasila sebagai wacana publik merupakan tahap awal krusial untuk pengembangan kembali Pancasila sebagai ideologi terbuka, yang dapat dimaknai secara terus-menerus sehingga tetap relevan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Pada gilirannya, pembudayaan kemanusiaan Pancasila akan berkontribusi bagi penguatan karakter bangsa dalam rangka tata hubungan peradaban global.
Dalam pidato Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 juni 2006 ia mengatakan bahwasannya pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia untuk mencapai kesejahteraan bersama dan keadilan sosial meskipun ideologi globalisasi seperti kapitalisme dan liberalisme menembus, mempenetrasi semua bagian dari dunia ini. Ia mengatakan:
“Bangsa yang cerdas dalam era globalisasi, bukan bangsa yang terus mengeluh , menyerah , dan marah , tetapi bangsa yang secara cerdas mampu mengalirkan sumber-sumber kesejahteraan yang tersedia di arena global itu. Apakah teknologi, apakah modal, apakah informasi, yang akhirnya kita gunakan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan kita, meningkatkan kepentingan kita. Sering saya katakan, don't be a loser, jangan mau jadi orang yang kalah. Mari kita menjadi pemenang, to be a winner dalam globalisasi ini.”
Konsep “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam Pancasila mengacu pada hubungan internal antara manusia dan segenap ciptaan di alam semesta. Dalam rasio “kemanusiaan yang adil dan beradab”, manusia dapat dipengaruhi serta merespon sesamanya dan dengan tindakan manusia susila, mereka dapat meluaskan bentang eksistensinya menuju realitas eksistensi yang lebih luas dari diri sendiri kepada sesama, keluarga, komunitas sosial, negara, semua yang berada di alam semesta, yang sekarang ini diterjemahkan dengan makna globalisasi. Menurut Azyumardi Azra (2008) ada yang membuat Pancasila semakin sulit dan marjinal dalam semua perkembangan yang terjadi. Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. Rezim Soeharto juga mendominasi pemaknaan Pancasila yang selanjutnya diindoktrinasikan secara paksa melalui Penataran P4.
Sila Kemanusiaan mempunyai pengertian bahwa komunikasi antar manusia di semua tingkat yang manusiawi serta hubungan antar manusia senantiasa adil. Dalam arti ini, kebaikan apa pun apabila tidak adil itu tidak baik, dan perbuatan yang tidak adil tidak pernah benar. Demikian pula makna beradab mengandaikan tuntutan paling dasar Pancasila agar manusia membawa diri selalu secara beradab. Sebaliknya, kelakuan yang tidak beradab tidak pernah bisa benar. Pancasila merupakan gambaran sesungguhnya dari masyarakat indonesia yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keberadaban. Namun dalam sejarah Indonesia ada sejarah yang kelam seperti ketika G30S yang berusaha untuk meruntuhkan Pancasila. Kegagalan G30S disebabkan karena perebutan kekuasaan negara yang tidak sesuai Pancasila. Penculikan dan kemudian pembunuhan pimpinan TNI/Angkatan Darat adalah cermin perilaku yang tidak Pancasilais, tidak sesuai dengan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, hari kegagalan G30S, yaitu tanggal 1 oktober juga diperingati sebagai hari “Kesaktian Pancasila”.
Comments
Post a Comment