Fiqih Muamalat
FIQIH KONTEMPORER: Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A.
FIQIH KONTEMPORER
Bagian satu: Fiqh Muamalat
Masalah Hukum Jual Beli Online
Masalah jual-beli via online (internet) ini benar-benar merupakan masalah fiqih kontemporer yang belum pernah dibahas dalam kitab-kitab fiqh. Oleh karena itu, dalam paparan ini sedapat mungkin beliau akan berusaha mengaitkannya dengan item-item jual beli yang ada di kitab fiqih,terkait dengan ketentuan pokok atau lazim di sebut rukun dan syarat jual beli.
Ada beberapa ketentuan pokok (rukun dan syarat) jual beli yaitu:
1. Menurut madzhab Hanafi, rukun jual beli itu hanya satu, yaitu akad yang saling rela antara mereka (an'taraadhin) yang terwujud dalam ijab (ungkapan membeli dan pembeli) dan qabul (ungkapan menjual dan penjual). Selain akad, madzhab Hanafi menyebutkan sebagai syarat.
2. Sedang menurut jumhur fuqaha' (mayoritas ulama fiqih), rukun jual beli itu adalah: a. Penjual dan pembeli, b. Ijab dan qabul, c. Ada barang yang dibeli, d. Ada nilai tukar (harga).
Adapun syarat jual beli yang terpokok adalah: orang yang berakal sehat, barang yang diperjualbelikan ada manfaatnya, barang yang diperjualbelikan ada pemiliknya, dalaam transaksi jual beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan.
Nah dapat dibawa ke permasalahan pokok kali ini, yaitu jual beli melalui online (internet) yang sebenarnya juga termasuk jual beli via telepon, sms, dan alat komunikasi lainnya, maka marka yang terpenting adalah: Ada barang yang diperjualbelikan, halal, dan jelas pemiliknya, sebagaimana hadist Nabi (yang maknanya): “ Tidak sah jual beli kecuali sesuatu yang dimiliki seseorang” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ada harga wajar yang disepakati kedua belah pihak (penjual dan pembeli), tidak ada unsur manipulasi atau penipuan dalam transaksi (HR. al-Bukhari dan Muslim) Prosedur transaksinya benar, diketahui, dan saling rela diantara kedua belah pihak (penjual dan pembeli), sebagaimana firman Allah Swt: “....kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara saling rela di antara kamu...” (an-Nisa' ayat 29).
Jika empat marka tersebut terpenuhi, maka sebenarnya jual beli dengan empat cara apa pun tidak ada masalah, tetap sah dan diperbolehkan. Apalagi jika suatu jenis transaksi itu sudah menjadi kebiasaan, walau menurut orang lain aneh, maka secara fiqih tetap sah dan boleh. Dapat diambil contoh:
Di desa-desas sudah biasa orang yang ke warung itu mengambil dan makan jajan sesuai kemauannya. Baru kemudiam ketika akan membayar, si pembeli memberitahu pemilik warung bahwa dia mengambil ini-itu sejumlah sekian. Jadi, andaikat dia berbohong maka pemilik warung tidak akan tahu. Keadaan demikian berlangsung sejak dulu sampai sekarang dan tidak diketahui ada ulama yang keberataan.
Di sebagian suku Dayak ada kebiasaan menjual hasil panenan dengan cara menaruhnya di pinggir jalan tanpa di tunggui pemiliknya. Jika ada orang yang berminat maka dia cukup menaruh barang yang lain miliknya sebagai barter (sekarang sudah ada yang pakai uang) dan mengambil barang yang diminati tersebut sepantasnya. Ini benar-benar transaksi atas dasar “trust” (kejujuran) yang luar biasa. Sampai sekarang belum juga diketahui ada ulama yang keberatan dengan model transaksi demikian.
Dalam perspektif Ushul Fiqih, sepanjang hal-hal itu terkait dengan muamalah ijtima'iyyah ( transaksi sosial kemasyarakatan) maka dapat disandarkan pada kaidah-kaidah berikut: al-adah muhakkamah (tepatnya al-urf muhkam, sebab 'urf itu mesti kebiasaan yang baik, sedang 'adah itu bisa kebiasaan yang baik tapi bisa pula kebiasaan yang buruk), yakni kebiasaan yang baik itu dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum.
Al- Ashlu fil asy-ya al-ibahah hatta yadullad dalilu 'alat tahtim, yakni pada dasrnya segala sesuatu itu hukum-nya boleh sepanjang tidak ada dalili yang mengharamkannya. Berpijak dari landasan kaidah fiqhiyyah tersebut, maka jual beli lewat online (internet) itu diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan, dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu tidak dapat dijadikan mengenaralisasi sesuatu secara normal positif, boleh, halal. Oleh karena itu, jika ada masalah terkait ketaksesuian barang antara yang ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah terjalin. Inilah salah satu faktor yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan, karena adanya/ terjadinya manipulasi atau penipuan. Wallahu a'lam.
Bagaimana Hukum Menyekolahkan Anak ke Sekolah NonMuslim?
Dalam perspektif fiqih normal (hukum), masalah menyekolahkan anak di sekolah nonmuslim, termasuk kategori fiqih muamalah (fiqih sosial). Kata kunci fiqih mu'amalah itu adalah 'aqad (akad/ perjanjian) dan maslahat (kabaikan/ manfaat). Jadi kegiatan apapun, asal akadnya sudah benar dan mengandung maslahat, maka kegiatan itu hukumnya minimal mubah (boleh). Tetapi yang harus disadari adalah bahwa dalam setiap aktivitas itu selain mengandung maslahat, tidak sedikit yang juga mengandung mafsadat (kerusakan/ bahaya). Terkait hal ini ada kaidah fiqhiyyah yang amat populer; berbunyi: “ Dar-ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih” (mencegah terjadinya kerusakan/ bahaya itu lebih diutamakan daripada upaya memperoleh kemaslahatan/ manfaat).
Dalam ajaran Islam, aktivitas apapun juga tidak akan dapat terlepas dari niat (motivasi) dilakukannya suatu perbuatan. Niat atau motivasi terkait mu'amalah (dalam hal ini menyekolahkan anak di sekolah nonmuslim) sama sekali tidak terkait dengan sah atau tidaknya suatu perbuatan, melainkan berpahala atau tidaknya, berdosa atau tidaknya suatu perbuatan itu dilakukan. Sebagai muslim yang beik tentu ingin semua aktivitas, kegiatan, atau perbuatan bernilai ibadah dan berpahala di sisi Allah Swt. Oleh karena itu, setiap muslim mestinya manfaatkan aktivitas apapun yang dilakukan adalah dalam rangka mencari Ridha Allah Swt. Dan ridha Allah Swt itu hanya dapat diperoleh apabila aturan dan ketentuan yang dipakai adalah aturan dan ketentuan Allah Swt. Biarpun niatnya baik tapi kalau caranya bertentangan atau tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Allah Swt, ya tentu tidak dapat mendatangkan ridha Allah Swt.
Ketentuan Allah Swt, yang paling asasi dari semua ketentuan terpenting dalam ajaran Islam adalah tauhid (kepercayaan bahwa tuhan itu hanya satu, Allah Swt), tidak ada tuhan selain Allah Swt. Jika ketentuan ini dipatuhi, maka banyak ketentuan lain yang secara serta merta terbawa dan baik adanya. Sebaliknya kika ketentuan ini dilanggar, maka sebanyak dan sebaik apapun amal perbuatan seseorang akan sia-sia di hadapan Allah Swt. Allah Swt tidak akan ridha , bahkan akan amat murka dan tidak berkenan mengampuninya kalau sampai mati belum bertaubat. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah Swt,: “Sungguh Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, tetapi Dia berkenan mengampuni segala dosa selain itu (syirik) bagi siapa saja yang dikehandaki-Nya. Siapa pun yang menyekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa besar. (an-Nisa': 48).
Terkait dengan hukum keluarga muslim yang menyekolahkan anak di sekolah nonmuslim, sebenarnya tidak ada masalah seandainya semua pihak yang terkait dengan pendidikan mematuhi Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 12 ayat (1) a yang lengkapnya berbunyi: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Pasal dan ayat inilah yang sempat menjadi kontroversi dan memancing demonstrasi di mana-mana terutama oleh nonmuslim dan mereka yang tidak peduli dengan pendidikan agama Islam. Mereka menentang tentu saja karena ada hidden agenda (rencana terselubung).
Tetapi mengingat pelaksanaan pasal dan ayat tersebut tidak efektif, dan mengingat banyakanya sekolah Islam yang bagus dan kompetitif, maka menurut Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A. hukum keluarga yang menyekolahkan anak mereka di lembaga pendidikan nonmuslim di Indonesia saat ini ada dua kategori:
1) Haram (dilarang keras), jika akidah dan keberagaman keluarga tersebut tidak kuat/ tidak memadai sedang di daerah yang bersangkutan ada sekolah negeri atau swasta milik umat Islam. Hal ini karena jelas dapat mengancam keselamatan akidah anak, sementara ada cara dan peluang untuk menghindarinya.
2) Makruh (dibenci), jika akidah dan keberadaan keluarga tersebut kuat dan memadai, sementara sekolah yang ada di sekitar berkualitas rendah. Hal ini karena adanya tuntunan kualitas yang tidak terpenuhi di lembaga pendidikan selain sekolah nonmuslim, sementara anak keluarga terkait diyakini tidak akan terganggu akidahnya, dengan ketentuan keluarga yamg bersangkutan harus berupaya mengamankan akidah anaknya.
Tetapi beliau lebih cenderung mengharamkan, karena makin kompleksnya pergaulan dan makin lemahnya otoritas orangtua dalam membimbing dan mengawasi anaknya. Hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyyah di atas, yakni: “Dar’ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih” (mencegah terjadinya kerusakan itu lebih diutamakan daripada upaya memperoleh kemaslahatan). Kaidah ini harus menjadi bekal utama dalam mempertimbangkan tindakan apa pun, terutama jika terkait akidah. Tidak seorang pun dapat menjamin bahwa akidah anaknya akan selamat dan tetap kokoh ketika dalam keseharian di sekolahnya selalu bergaul dan berinteraksi dengan teman dan keadaan yang serba tidak Islami, bahkan serba beraroma bahkan atau malah didoktrin dengan ajaran agama lain. Oleh sebab itu, apa pun alasannya, upaya penyelamatam akidah harus menjadi prioritas pertama dan utama karena menyangkut keselalamatan jangka panjang akhirat yang jauh lebih lama (minimal 3 miliar tahun, bahkan selamanya) daripada mengejar kepentingan jangka pendek dunia yang amat singkat (sekitar 65 tahun atau maksimal 100 tahun). Wallahu a'lam.
Bagaimana Hukum Caleg Minta Dipilih dengan Memberi Sesuatu Berdalih Sedekah?
Salah satu sebab dosa kecil menjadi bernilai dosa besar adalah apabila si pelaku tidak mengakuinya, apalagi jika membungkusnya dengan istilah yang mengesankan baik, lebih-lebih jika merekayasanya sehingga berakibat menghalalkan yang mestinya haram. Contoh paling teraktual adalah pemberian para caleg kepada masyarakat berupa uang, sembako, pakaian, dan lain-lain dengan dalih sedekah. Ini jelas manipulasi ajaran Islam dan membodohi masyarakat serta bohong pada diri sendiri.
Sedekah, infak, atau zakat itu sudah ada definisi dan cara penerapannya sendiri. Semua umat Islam terpelajar pasti tahu apa itu sedekah, infak, ataupun zakat. Menurut Prof. Dr. H. Ahmad Zahro. M.A. lebih terhormat kalau mereka melakukan “ money politic terselubung” itu tidak menyebut apa-apa dan tidak memberi label pada apa-apa pada perilaku mereka itu. Tidak usahlah diberi nama sedekah atau apa pun, toh semua tahu apa itu namanya dan untuk apa tujuannya.
“money politic terselubung” seperti yang belakangan marak sebelum pemilu/ pileg sebenarnya belum tentu risywah (sogok, suap), sehingga secara fikih juga belum tentu haram, walaupun dalam undang-undang pemilu dilarang, yang berarti haram sosial, terlarang secara kemasyarakatan. Memang membahas hal ini tidak terlepas dari membahas risywah (sogok, suap). Tetapi, dalam penerapannya, menurut beliau, ada beberapa kategori yang berbeda efek hukumnya.
Sogok (risywah kelas berat), yaitu memberi seseorang yang punya otoritas yang diduga punya otoritas untuk menentukan sesuatu agar si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Misalnya, orang yang jelas tidak lulus dalam ujian PNS (pegawai negeri sipil) kemudian memberi uang lima puluh juta pada panitia seleksi agar diluluskan. Perilaku ini jelas merampas hak orang lain dan memengaruhi orang untuk berbuat zalim atau curang.
Suap (risywah kelas menengah), yaitu memberi seseorang yang punya otoritas atau diduga punya otoritas untuk menentukan sesuatu, agar si pemberi mendapatkan sesuatu yang diharapkan menjadi haknya. Misalnya, orang yang ikut ujian PNS (pegawai negeri sipil) tetapi belum tahu lulus atau tidaknya, kemudian memberi uang tiga puluh juta pada panitia seleksi agar diluluskan. Perilaku ini walau tidak secara jelas memengaruhi orang untuk berbuat tidak adil atau curang.
Hukum sogok dan suap itu jelas haram, karena esensi risywah melekat pada keduanya. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah dalam surah al- Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahuinya”.
Dinyatakan juga secara tegas dalam sebuah hadis sahih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda (yang maknanya): “Rasulullah saw melaknat penyuap dan yang disuap dalam hal hukum” (HR Ahmad dll). Dalam hadis semakna yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Hakim dari Tsauban juga dinyatakan bahwa: “ Rasulullah saw melarang orang yang menyogok, menerima sogok, dan menjadi perantara sogok”.
Pelicin (risywah kelas ringan), yaitu memberi seseorang yang punya otoritas atau diduga punya otoritas untuk menentukan sesuatu agar si pemberi mendapatkan sesuatu yang menjadi hak nya. Misalnya, orang yang jelas-jelas lulus dalam ujian PNS (pegawai negeri sipil) tetapi tidak juga diurus karena belum ada uang pelicinnya, maka kemudian ia memberi uang satu juta pada “yang berwenang” mengurus agar lancar. Perilaku ini sebenarnya tetap tidak baik, tetapi jika keadaan memaksa demikian, maka si pemberi terkena hukum makruh (tidak disukai) tapi tidak berdosa, sedang si penerima terkena hukum haram dan jelas berdosa karena tidak mau melaksanakan tugas kewajiban sebagaimana mestinya.
Hadiah (risywah samar-samar), dalam kaitan ini, bermakna pemberian dari seseorang yang merasa berhutang budi pada seseorang yang memegang otoritas tertentu yang telah berjasa padanya terkait otoritasnya. Jika pemberian itu dijanjikan sebelumnya maka hukumnya haram karena mendorong untuk bermental “pamrih”, mau mengerjakan kalau ada “upah” di luar gaji resminya. Jika tidak dijanjikan sebelumnya maka hukumnya makruh/ tidak disukai (tapi bisa meningkat haram jika berubah menjadi tradisi pelicin terselubung) karena memungkinkan tumbuhnya sikap mental “njagakne” (mengharap pemberian).
Risywah kategori ke-3 dan 4 didasarkan pada penafsiran makna hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw pernah menegur sahabat yang menerima hadiah karena jabatannya: “Mengapa saya menugasi seseorang di antara kalian, lalu dikatakan: Ini untukmu dan ini hadiah untukmu. Mengapa ia tidak tinggal diam saja di rumah ibunya supaya diberi hadiah? Demi Allah setiap orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya akan menghadap Allah dengan membawa barang tersebut di lehernya seperti unta/ sapi yang amat kelelahan..”
Maka, dapat dikaitkan dengan salah satu poin yang dirasa lebih tepat. Sebab, perilaku pemberian itu beda beda cara pelaksanaaanya, sehingga tidak dapat di digeneralisasi. Begitu juga yang menerima, kalau mereka orang miskin maka atas asas kebutuhan mendesak, boleh saja mereka menerim pemberian tersebut. Tetapi jika orang kaya, apalagi ulama, maka mesti berfikir seribu kali untuk menjustifikasi halalnya. Wallahu 'alam.
Comments
Post a Comment