Fikih kesehatan


FIQIH KONTEMPORER: Prof. Dr. H. Ahmad Zahro, M.A.
FIQIH KONTEMPORER
Bagian Dua: Fiqih kesehatan

Bagaimana Hukum Donor Organ Tubuh dari Jenazah
            Perlu diketahui bahwa masalah donor (menyumbangkan) organ tubuh ini termasuk masalah fiqih kontemporer yang belum banyak dibahas secara detail dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu paparan ini lebih berupa elaborasi dan eksplanasi beliau terhadap segmen-segmen pendapat fuqaha (ulama ahli fiqih) yang dapat dikaitkan dengan masalah donor organ tubuh ini, baik langsung maupun tidak.
Sebagian fuqaha (ulama ahli fiqih) konservatif berpendapat bahwa mengambil bola mata mayat mengganti bola mata orang buta itu haram, walaupun mayat itu tidak terhormat (muhtaram) seperti mayatnya orang murtad, karena bahayanya buta itu tidak melebihi bahayanya merusak kehormatan mayat. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw: “Mematahkan tulang mayat (dosanya) seperti mematahkannya ketika masih hidup” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Demikian pula haram melakukan cangkok mata, ginjal, dan jantung, atau menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain.
Namun sebagian besar fuqaha modern berpendapat bahwa pengambilan organ tubuh jenazah untuk didonorkan kepada mereka yang membutuhkan, itu diperbolehkan. Argumentasi paling asasi mengenai hal ini adalah al-maslahah (adanya kemaslahatan) dan tidak adanya larangan secara tegas dan jelas mengenai hal ini, baik ayat maupun hadis. Hadis di atas, “Mematahkan tulang mayat (dosanya) seperti mematahkannya ketika masih hidup” maupun ayat 195 surah al-Baqarah (yang maknanya): “...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan...” tidak dapat serta merta dijadikan dasar pelarangan donor organ tubuh, karena donor yang diperbolehkan hanyalah jika tidak membahayakan bagi pendonor. Hadis tersebut lebih berdimensi etika bahwa secara etis walaupun orang itu sudah meninggal harus diperlakukan secara baik, jangan kasar atau seenaknya. Bahkan dalam hadis lain digambarkan bahwa merawat harus hati-hati, karena mayat akan merasa kesakitan ketika dikasari.
Oleh karena itu pendapat ini juga dapat berlindung di bawah payung kaidah fiqhiyyah yang amat masyhur terkait mua’malah kemasyarakatan: al-ashlu fil asy-ya al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).
Bahkan Syekh Jadul Haqq (Mesir) berpendapat bahwa orang hidup boleh menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang sangat membutuhkan apabila hal itu tidak membahayakan dirinya (pendonor). Pendapat senada juga dikemukakan oleh Syekh Yusuf ad-Dajwa (Mesir), Syekh Hasanain Makhluf (Mesir), dan Nuruddin ‘Itr (Siria). Apalagi kalau anggota badan itu “milik” orang yang sudah meninggal yang ketika hidupnya berniat dan berwasiat untuk mendonorkan bagian tubuh tertentu yang masih bisa dimanfaatkan, maka lebih tentu ringan resikonya, dalam arti kalau yang masih hidup saja boleh mendonorkan bagian tertentu dari tubuhnya padahal masih dibutuhkan, apalagi yang sudah meninggal yang jelas sudah tidak
Di kalangan ulama Indonesia terdapat kesapakatan pendapat tentang kebolehan menyumbangkan (donor) organ tubuh. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan seseorang boleh menghibahkan (mendonorkan) kornea matanya pada orang lain, baik semasa ia masih hidup maupun setelah wafat melalui wasiat. Pendapat senada juga dikemukakan oleh para ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dengan detail yang sedikit berbeda.
Persoalan lain yang muncul adalah, apakah boleh seseorang berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya ketika sudah “mati” (mati klinis dan yuridis; bukan mati biologis karena orang yang sudah mati biologis, organ tubuhnya tidak bisa lagi ditransplantasikan). Memang berwasiat itu hukumnya sunnah (dianjurkan) tetapi hanya boleh terhadap hak miliknya dan tidak boleh lebih dari sepertiganya, padahal mayoritas ulama berpendapat bahwa organ tubuh itu bukan hak milik yang bersangkutan melainkan hak milik Allah Swt. Apalagi organ tubuh juga tidak dapat (tidak bermanfaat) jika hanya diberikan sepertiganya. Tetapi karena masalah ini lebih banyak berdimensi muamalah kemasyarakatan, maka menurut beliau dapat dikembalikan pada asas al-maslahah (adanya kemaslahatan). Atas dasar itu, maka seseorang boleh mewasiatkan organ tubuhnya untuk disumbangkan kepada yang sangat membutuhkan. Tanpa wasiat dari yang bersangkutan, ahli waris atau siapa pun tidak berhak berinisiatif mendonorkannya. Tegasnya, donor organ tubuh dari yang sudah meninggal wajib atas dasar wasiat yang bersangkutan, bukan atas inisiatif orang lain sekali pun ahli waris terdekat.
Oleh karena itu, dapat dibenarkan jika ada pendapat yang menyatakan bahwa anggota tubuh tertentu dari seseorangyang sudah “mati” akan lenih bermanfaat jika didonorkan pada yang sangat membutuhkan daripada dikubur di kalang tanah dan dimakan cacing. Perbuatan baik ini menurut beliau dapat dirujukkan pada makna ayat 2 surah al-Maidah: ...dan saling tolong menolonglah kalian dalam hal kebaikan dan ketakwaan; dan jangan sampai kalian tolong -menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan... Jadi, sesungguhnya persoalan yang lebih berat bukanlah masalah fiqihya, melainkan masalah psikososialnya, masalah kejiwaan dan kemasyarakatan, karena hampir semua anggota masyarakat belum terbiasa bahkan masih takut mendonorkan organ tubuh mereka, walau nanti sudah mati. Wallahu ‘alam  

Bagaimana Hukum Lemak Tubuh Manusia untuk Bahan Kosmetik
Masalah sedot lemak tubuh manusia dan penggunaannya untuk keperluan kosmetik ini benar-benar baru di ranah fiqih. Inilah masalah fiqih kontemporer yang saat ini memerlukan bahasan jelas sehingga umat Islam dapat menyikapinya secara benar.
Hukum sedot/ mengambil lemak dari tubuh, jika itu dilakukan sebagai bagian dari jenis terapi/ pengobatan hukumnya di perbolehkan. Hal ini dapat diqiyaskan dengan bekam (canthuk-Jawa) yang berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dari Anas r.a. diceritakan bahwa Nabi saw. biasa berbekam (sedot darah kotor dari dalam tubuh dengan alat tertentu) untuk menghilangkan rasa sakit di tubuh beliau. Bahkan Abu Tayyibah, tukang bekam Nabi, sengaja meminum darah hasil bekam dari Nabi saw. dengan tujuan agar mendapat berkah dari darah beliau, padahal Nabi saw. melarang untuk meminumnya.
Memanfaatkan lemak manusia dari hasil sedot (atau pun cara yang lain) untuk penyembuhan suatu penyakit (jika ada dan bisa), maka hukumnya juga boleh. Hal ini diqiyaskan dengan hukum donor darah yang menurut jumhur fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) diperbolehkan karena segala sesuatu yang menyangkut penyelamatan nyawa atau penyembuhan penyakit itu termasuk salah satu adh-dharuriyyatul khams (lima kebutuhan pokok) yang selalu dapat didasarkan pada kaidah fiqhiyyah yang amat popular, yakni: “adh-Dharuratul tubihul mahzurat” (Keadaan darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang).
Sekarang bagaimana hukum mengolah lemak manusia hasil sedot (ataupun cara yang lain) untuk menjadikannya bahan kosmetik/ kecantikan? Ini adalah masalah khilafiyyah (yang dipersilisihkan) dan jelas menjadi perdebatan di kalangan fuqaha. Yang pasti disepakati adalah bahwa lemak yang dikeluarkan dari tubuh seseorang itu hukumnya sama dengan darah, yakni najis. Sama saja antara lemak dari tubuh sendiri atau lemak orang lain, tetap najisndan tidak dapat dipergunakan untuk apa pun kecuali dalam keadaan darurat.
Kalau mengolah lemak manusia itu menjadi obat bagi penyembuhan suatu penyakit, masih banyak fuqaha yang memperbolehkannya karena termasuk masalah dharuriyyat (kebutuhan pokok) sebagaimana tersebut di atas. Tetapi mengolah lemak manusia untuk keperluan kosmetik jelas tidak termasuk kategori dharuriyyat (kebutuhan pokok/ primer) lagi, bahkan hajiyyat (kebutuhan penunjang/ sekunder) pun tidak. Walaupun penting bagi perempuan, tetapi kosmetik dalam perspektif fiqih hanya masuk kategori tahsiniyyat (kebutuhan pelengkap/ tersier) yang tidak dapat mengggunakan kaidah darurat. Oleh karena itu, jumhur fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) sependapat bahwa mengolah lemak manusia hasil sedot lemak (atau pun cara yang lain) tersebut untuk menjadikannya bahan kosmetik/ kecantikan hukumnya haram, begitu juga haram memakainya jika tahu produk kosmetik tersebut adalah hasil olahan lemak manusia.
Memang bagi fuqaha yang menjadikan berhias bagi perempuan dengan memakai produk kosmetik itu sebagai masalah hajiyyat (kebutuhan penunjang/ skunder) dapat menggunakan kaidah fiqhiyyah: “al-hajatu tanzilu manzilatadh dharurah” (kebutuhan penunjang itu dapat menduduki kebutuhan pokok; tegasnya keperluan penting dapat juga dianggap darurat). Sehingga berhias dapat disejejarkan dengan berobat. Jika memakai paradigma ini, maka memakai kosmetik dari produk olahan lemak manusia dapat diperbolehkan.
Tetapi, menurut beliau, kosmetik itu tetaplah masuk kategori tahsiniyyat (kebutuhan penunjang/ skunder), bukan hajiyyat (kebutuhan penunjang/ sekunder) apalagi dharuriyyat (kebutuhan pokok/ primer). Sehingga tidak dapat diterapkan kaidah fiqhiyyah: keadan darurat itu dapat diperbolehkan sesuatu yang semula dilarang), sehingga bahan baku maupun pelengkap produk kosmetik haruslah suci dan halal. Dengan demikian, penggunaan pelengkap produk kosmetik dari olahan lemak manusia hukumnya haram, kecuali jika penggunanya berdimensi pengobatan. Wallahu ‘alam.


Comments