Fikih kesehatan
FIQIH KONTEMPORER: Prof. Dr. H.
Ahmad Zahro, M.A.
FIQIH KONTEMPORER
Bagian Dua: Fiqih kesehatan
Bagaimana Hukum Donor Organ Tubuh dari Jenazah
Perlu diketahui bahwa masalah donor
(menyumbangkan) organ tubuh ini termasuk masalah fiqih kontemporer yang belum
banyak dibahas secara detail dalam kitab-kitab fiqih klasik. Oleh karena itu
paparan ini lebih berupa elaborasi dan eksplanasi beliau terhadap segmen-segmen
pendapat fuqaha (ulama ahli fiqih) yang dapat dikaitkan dengan masalah donor
organ tubuh ini, baik langsung maupun tidak.
Sebagian fuqaha (ulama ahli fiqih) konservatif berpendapat bahwa
mengambil bola mata mayat mengganti bola mata orang buta itu haram, walaupun
mayat itu tidak terhormat (muhtaram) seperti mayatnya orang murtad,
karena bahayanya buta itu tidak melebihi bahayanya merusak kehormatan mayat.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw: “Mematahkan tulang mayat (dosanya)
seperti mematahkannya ketika masih hidup” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn
Majah). Demikian pula haram melakukan cangkok mata, ginjal, dan jantung, atau
menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain.
Namun sebagian besar fuqaha modern berpendapat bahwa pengambilan
organ tubuh jenazah untuk didonorkan kepada mereka yang membutuhkan, itu diperbolehkan.
Argumentasi paling asasi mengenai hal ini adalah al-maslahah (adanya
kemaslahatan) dan tidak adanya larangan secara tegas dan jelas mengenai hal
ini, baik ayat maupun hadis. Hadis di atas, “Mematahkan tulang mayat (dosanya)
seperti mematahkannya ketika masih hidup” maupun ayat 195 surah al-Baqarah (yang
maknanya): “...dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan...” tidak dapat serta merta dijadikan dasar pelarangan donor organ
tubuh, karena donor yang diperbolehkan hanyalah jika tidak membahayakan bagi
pendonor. Hadis tersebut lebih berdimensi etika bahwa secara etis walaupun
orang itu sudah meninggal harus diperlakukan secara baik, jangan kasar atau
seenaknya. Bahkan dalam hadis lain digambarkan bahwa merawat harus hati-hati,
karena mayat akan merasa kesakitan ketika dikasari.
Oleh karena itu pendapat ini juga dapat berlindung di bawah payung
kaidah fiqhiyyah yang amat masyhur terkait mua’malah kemasyarakatan: al-ashlu
fil asy-ya al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘alat tahrim (pada dasarnya
segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).
Bahkan Syekh Jadul Haqq (Mesir) berpendapat bahwa orang hidup boleh
menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang sangat membutuhkan apabila hal
itu tidak membahayakan dirinya (pendonor). Pendapat senada juga dikemukakan
oleh Syekh Yusuf ad-Dajwa (Mesir), Syekh Hasanain Makhluf (Mesir), dan Nuruddin
‘Itr (Siria). Apalagi kalau anggota badan itu “milik” orang yang sudah
meninggal yang ketika hidupnya berniat dan berwasiat untuk mendonorkan bagian
tubuh tertentu yang masih bisa dimanfaatkan, maka lebih tentu ringan resikonya,
dalam arti kalau yang masih hidup saja boleh mendonorkan bagian tertentu dari
tubuhnya padahal masih dibutuhkan, apalagi yang sudah meninggal yang jelas
sudah tidak
Di kalangan ulama Indonesia terdapat kesapakatan pendapat tentang
kebolehan menyumbangkan (donor) organ tubuh. Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) menyatakan seseorang boleh menghibahkan (mendonorkan) kornea
matanya pada orang lain, baik semasa ia masih hidup maupun setelah wafat
melalui wasiat. Pendapat senada juga dikemukakan oleh para ulama Muhammadiyah
dan Nahdlatul Ulama dengan detail yang sedikit berbeda.
Persoalan lain yang muncul adalah, apakah boleh seseorang berwasiat
untuk mendonorkan organ tubuhnya ketika sudah “mati” (mati klinis dan yuridis;
bukan mati biologis karena orang yang sudah mati biologis, organ tubuhnya tidak
bisa lagi ditransplantasikan). Memang berwasiat itu hukumnya sunnah
(dianjurkan) tetapi hanya boleh terhadap hak miliknya dan tidak boleh lebih
dari sepertiganya, padahal mayoritas ulama berpendapat bahwa organ tubuh itu
bukan hak milik yang bersangkutan melainkan hak milik Allah Swt. Apalagi organ
tubuh juga tidak dapat (tidak bermanfaat) jika hanya diberikan sepertiganya.
Tetapi karena masalah ini lebih banyak berdimensi muamalah kemasyarakatan,
maka menurut beliau dapat dikembalikan pada asas al-maslahah (adanya
kemaslahatan). Atas dasar itu, maka seseorang boleh mewasiatkan organ tubuhnya
untuk disumbangkan kepada yang sangat membutuhkan. Tanpa wasiat dari yang
bersangkutan, ahli waris atau siapa pun tidak berhak berinisiatif
mendonorkannya. Tegasnya, donor organ tubuh dari yang sudah meninggal wajib
atas dasar wasiat yang bersangkutan, bukan atas inisiatif orang lain sekali pun
ahli waris terdekat.
Oleh karena itu, dapat dibenarkan jika ada pendapat yang menyatakan
bahwa anggota tubuh tertentu dari seseorangyang sudah “mati” akan lenih
bermanfaat jika didonorkan pada yang sangat membutuhkan daripada dikubur di
kalang tanah dan dimakan cacing. Perbuatan baik ini menurut beliau dapat
dirujukkan pada makna ayat 2 surah al-Maidah: ...dan saling tolong menolonglah
kalian dalam hal kebaikan dan ketakwaan; dan jangan sampai kalian tolong
-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan... Jadi, sesungguhnya persoalan
yang lebih berat bukanlah masalah fiqihya, melainkan masalah psikososialnya,
masalah kejiwaan dan kemasyarakatan, karena hampir semua anggota masyarakat
belum terbiasa bahkan masih takut mendonorkan organ tubuh mereka, walau nanti
sudah mati. Wallahu ‘alam
Bagaimana Hukum Lemak Tubuh Manusia untuk Bahan Kosmetik
Masalah sedot lemak tubuh manusia dan penggunaannya untuk keperluan
kosmetik ini benar-benar baru di ranah fiqih. Inilah masalah fiqih kontemporer
yang saat ini memerlukan bahasan jelas sehingga umat Islam dapat menyikapinya
secara benar.
Hukum sedot/ mengambil lemak dari tubuh, jika itu dilakukan sebagai
bagian dari jenis terapi/ pengobatan hukumnya di perbolehkan. Hal ini dapat diqiyaskan
dengan bekam (canthuk-Jawa) yang berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari
dari Anas r.a. diceritakan bahwa Nabi saw. biasa berbekam (sedot darah kotor dari
dalam tubuh dengan alat tertentu) untuk menghilangkan rasa sakit di tubuh
beliau. Bahkan Abu Tayyibah, tukang bekam Nabi, sengaja meminum darah hasil
bekam dari Nabi saw. dengan tujuan agar mendapat berkah dari darah beliau,
padahal Nabi saw. melarang untuk meminumnya.
Memanfaatkan lemak manusia dari hasil sedot (atau pun cara yang
lain) untuk penyembuhan suatu penyakit (jika ada dan bisa), maka hukumnya juga
boleh. Hal ini diqiyaskan dengan hukum donor darah yang menurut jumhur
fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) diperbolehkan karena segala sesuatu
yang menyangkut penyelamatan nyawa atau penyembuhan penyakit itu termasuk salah
satu adh-dharuriyyatul khams (lima kebutuhan pokok) yang selalu dapat
didasarkan pada kaidah fiqhiyyah yang amat popular, yakni: “adh-Dharuratul
tubihul mahzurat” (Keadaan darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang
semula dilarang).
Sekarang bagaimana hukum mengolah lemak manusia hasil sedot
(ataupun cara yang lain) untuk menjadikannya bahan kosmetik/ kecantikan? Ini
adalah masalah khilafiyyah (yang dipersilisihkan) dan jelas menjadi
perdebatan di kalangan fuqaha. Yang pasti disepakati adalah bahwa lemak yang
dikeluarkan dari tubuh seseorang itu hukumnya sama dengan darah, yakni najis.
Sama saja antara lemak dari tubuh sendiri atau lemak orang lain, tetap
najisndan tidak dapat dipergunakan untuk apa pun kecuali dalam keadaan darurat.
Kalau mengolah lemak manusia itu menjadi obat bagi penyembuhan
suatu penyakit, masih banyak fuqaha yang memperbolehkannya karena termasuk
masalah dharuriyyat (kebutuhan pokok) sebagaimana tersebut di atas.
Tetapi mengolah lemak manusia untuk keperluan kosmetik jelas tidak termasuk
kategori dharuriyyat (kebutuhan pokok/ primer) lagi, bahkan hajiyyat (kebutuhan
penunjang/ sekunder) pun tidak. Walaupun penting bagi perempuan, tetapi kosmetik
dalam perspektif fiqih hanya masuk kategori tahsiniyyat (kebutuhan
pelengkap/ tersier) yang tidak dapat mengggunakan kaidah darurat. Oleh karena
itu, jumhur fuqaha’ (mayoritas ulama ahli fiqih) sependapat bahwa
mengolah lemak manusia hasil sedot lemak (atau pun cara yang lain) tersebut
untuk menjadikannya bahan kosmetik/ kecantikan hukumnya haram, begitu juga
haram memakainya jika tahu produk kosmetik tersebut adalah hasil olahan lemak
manusia.
Memang bagi fuqaha yang menjadikan berhias bagi perempuan dengan
memakai produk kosmetik itu sebagai masalah hajiyyat (kebutuhan
penunjang/ skunder) dapat menggunakan kaidah fiqhiyyah: “al-hajatu tanzilu
manzilatadh dharurah” (kebutuhan penunjang itu dapat menduduki kebutuhan
pokok; tegasnya keperluan penting dapat juga dianggap darurat). Sehingga
berhias dapat disejejarkan dengan berobat. Jika memakai paradigma ini, maka
memakai kosmetik dari produk olahan lemak manusia dapat diperbolehkan.
Tetapi, menurut beliau, kosmetik itu tetaplah masuk kategori tahsiniyyat
(kebutuhan penunjang/ skunder), bukan hajiyyat (kebutuhan penunjang/
sekunder) apalagi dharuriyyat (kebutuhan pokok/ primer). Sehingga tidak
dapat diterapkan kaidah fiqhiyyah: keadan darurat itu dapat
diperbolehkan sesuatu yang semula dilarang), sehingga bahan baku maupun
pelengkap produk kosmetik haruslah suci dan halal. Dengan demikian, penggunaan
pelengkap produk kosmetik dari olahan lemak manusia hukumnya haram, kecuali
jika penggunanya berdimensi pengobatan. Wallahu ‘alam.
Comments
Post a Comment