Dinamika Hukum


DINAMIKA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP

Hukum yang berlaku di Indonesia ada hukum tertulis dan ada hukum yang tidak tertulis. Hukum tertulis adalah perundang-undangan sebagai produk lembaga kenegaraan yang telah diundangkan dan di kodifikasikan serta berlaku secara seragam bagi seluruh warga negara Indonesia seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum perpajakan, dan sebagainya. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak diundangkan dan tidak dikodofikasikan oleh lembaga pemerintahan dan berlaku secara tidak seragam bagi warga negara Indonesia, seperti hukum adat yang berasal dari tradisi atau kebiasaan suatu masyarakat secara turun-temurun. Masing-masing daerah mempunyai tradisi atau kebiasaan yang berbeda pula. Adat atau kebiasaan ini kemudian menjadi hukum adat.

Hukum adat di samping tidak tertulis juga disebut hukum non statutair (yang tidak diundangkan). Kendati ada yang tertulis tetapi tetap dikatakan hukum non statutair. Hukum tertulisyanf dimasukkan ke dalam hukum adat oleh para ahli hukum di Indonesia muncul dalam bentuk peraturan-peraturan Raja atau Sultan pada masa perkembangan kerajaan-kerajaan di Indonesia dulu. Juga hasil penelitian yang telah dibukukan, seperti hukum Perdata Adat Jawa oleh Soepemo dan hukum Perdata Adat Jawa Tengah oleh Djojodinegoro dan Tirtawinata. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional dan merupakan hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitrahnya , hukum adat terus-menerus tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri.

Andaikata hukum perdata tidak dimunculkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti kitab Undang-Undang Hukum Perdata beserta Hukum Acara nya,maka setelah dimunculkan hukum adat tentunya yang berlaku hukum adat perdata. Sebelum  hukum  perdata dimunculkan di beberapa daerah masih terdapat “Pengadilan Adat” seperti di Aceh, Tapanuli , Palembang, Gorontalo, Maluku, dan lain-lainnya. Pengadilan adat, di samping menyelesaikan masalah-masalah perdata adat,  juga mengadili pidana adat. 


    Analisis Teori-teori Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam di Indonesia
1. Teori “Receptio in Complexu”
Secara bahasa, Receptio in Complexu berarti: “penerimaan secara utuh” (“meresepsi secara sempurna”). Mr. Lodewijk Willem Chiristian van den Berg (1845-1927), sebagai pencetus teori ini mengatakan bahwa bagi pemeluk agama tertentu berlaku hukum agamanya. Untuk kaum Hindu berlaku hukum Hindu, untuk kaum Kristen berlaku hukum Kristen dan kaum Islam berlaku hukum Islam.
2. Teori ”Resepsi” (Receptie Theory)
Teori Resepsi (Receptie Theory) adalah kebalikan dari teori “Receptio in Complexu”. Secara bahasa berarti “penerimaan, pertemuan”. Hukum adat sebagai penerima, hukum islam sebagai yang diterima. Jadi “Hukum Islam masuk / diterima ke dalam hukum adat”. Hukum Islam baru bisa berlaku jika telah diterima atau masuk ke dalam hukum adat, maka secara lahirnya bukan lagi hukum islam, tetapi sudahmenjadi bagian dari hukum adat.Teori ini dimunculkan Christian Snouck Hurgronje (1857-1936), sebagai penasehat pertama pemerintah Hindia Belanda tentang soal-soal Islam dan anak negeri (bumi putera).
3. Teori “Receptio a Contrario”
Secara bahasa teori Receptio a Contrario berarti: “penerimaan yang tidak bertentangan”. Hukum yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia adalah hukum Islam, hukum adat baru bisa berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.Gagasan ini dikemukakan oleh Hazarin (1906-1975) dan dilanjutkan oleh Sajuti Thalib (1929-1990).

FALSAFAH ADAT SEBAGAI DASAR HUKUM KELUARGA DI MINANGKABAU

A. Falsafah “Adat Basandi Syarak”
Menurut Nasroen, dengan mengutip pendapat Van Der Tuuk, Minangkabau bersal dari Pinang Khabu, artinya “tanah asal”. Ada juga yang mengatakan dari “Menang Kerbau” atau “Mainan Kerbau”. Tetapi dua arti yang terakhir ini tidak bisa ditelusuri asal usulnya, karena ia tidak lebih dari bersifat dongeng atau “kaba”. Namun secara metafora dapat dipahami,bahwa kerajaan kecil yang diibaratkan mempunyai kerbau kecil ingin melepaskan diri dari kerajaan besar (Majapahit) dengan kerbau besarnya. Dalam pergumulan,kerbau besar kalah dan kerbau kecil menang (Menang kerbau). 

Sebelum agama Islam masuk, adat Minangkabau sudah diwarnai oleh berbagai kepercayaan; terakhir agama Hindu Budha yang dibawa oleh para pendatang. Menurut cerita turun-temurun, raja-raja di Minangkabau berasal dari Iskandar Zulkarnain (Alexander de Groote) yang mempunyai tiga orang putra, yakni Maharaja Alif, Maharaja Dipang, dan Maharaja Diraja. Mereka terdampar di puncak gunung Merapi di pertengahan pulau Sumatera. Di sini Maharaja Diraja turundan tinggal menetap, Maharaja Dipang melawat sampai ke negeri Cina dan menjadi raja di sana. Maharaja Alif melawat ke Barat sampai ke Anatolia (Turki) dan menjadi raja pula di sana.

B. Ruang Lingkup Kekerabatan Matrilineal
Kekerabatan matrilineal adalah garis keturunan yang disandarkan kepada perempuan (ibu lurus ke atas, anak perempuan lurus ke bawah). Tidak diketahui secara pasti siapa yang pertama membawa sistem kekerabatan berpuak Minangkabau hampir sama dengan di negeri Cina yang sama-sama ada larangan kawin sesama puak (endogami).Perbedaanya terletak pada kekerabatannya. Masyarakat Cina menganut sistem stelsel patrilineal, Minangkabau menganut matrilineal. 

JUDUL BUKU :
KARAKTERISTIK DAN PROSPEK DOKTRIN ISLAM DAN ADAT DALAM MASYARAKAT MARTILINEAL MINANGKABAU

PENGARANG :
PROF. DR. YASWIRMAN

PENERBIT :
PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

HALAMAN :
342 hlm, 21 cm

TAHUN TERBIT :
Cetakan ke-1, Agustus 2011

Comments