Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Di Indonesia demokrasi dari masa ke masa mengalami perkembangan baik pada saat Revolusi, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat hanya menguntungkan golongan tertentu.
Pengertian dan Hakekat Demokrasi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos cretain atau cratos. Kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris democracy. Demos berarti rakyat, cretain berarti pemerintahan. Jadi demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat secara keseluruhan memegang peranan didalamnya atau pemerintahan dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata demokrasi kini sudah menjadi kosa kata umum yang sudah biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. .
Istilah -istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
1. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
3. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
4. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
6. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat.
Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan. Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR).
Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat. Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena hukum baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.
Pilar-pilar Penegak Demokrasi dari Berbagai Tokoh
Pakar politik J Kristiadi menyebutkan beberapa pilar demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah.
3. Jaminan HAM.
4. Proses hukum yang berkeadilan.
5. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. kebebasan berpendapat.
Menurut Amien Rais pilar demokrasi adalah adanya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem demokrasi, perwakilan rakyat dalam mengambil keputusan diwakilkan dengan oleh wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu diperlukan pemilihan umum secara adil, jujur, transparan dan bersih agar diperoleh sosok wakil rakyat yang bisa menjadi representatif dari rakyat itu sendiri.
Pengamat politik Pribadi Kusman menyebut ada empat pilar yang menopang demokrasi yakni :
1. Lembaga eksekutif.
2. Legislatif, dan yudikatif.
3. Kebebasan pers.
C. Praktek Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan.
Demokrasi adalah ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem demokrasi kita tidak hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi juga berdemokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, berikut adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat.
Praktek pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu pemilu, pemilihan kepala daerah secara langsung. Seringkali kita dapati pula beberapa Kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga desanya, bahkan hingga kepada Ketua Rukun Tetangga. Ada beberapa contoh lain seperti demokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat lainnya.
Demokrasi di lingkungan keluarga dapat berupa :
1. Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih.
2. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
3. Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga.
4. Saling menghormati dan menyayangi.
5. Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga.
6. Melakukan rapat keluarga jika diperlukan.
7. Memahami tugas & kewajiban masing-masing.
8. Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
9. Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
10. Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
11. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
Demokrasi di lingkungan sekolah dapat berupa :
1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah.
2. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah .
3. Menghadiri acara yang diadakan sekolah.
4. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
5. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah.
6. Hadir disekolah tepat waktu.
7. Saling menghargai pendapat orang lain.
Demokrasi di lingkungan masyarakat:
1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2. Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah.
3. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
4. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa.
5. Mengikuti kegiatan kerja bakti.
6. Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
7. Saling tenggang rasa sesama warga.
8. Menghargai pendapat orang lain.
9. Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa.
10. Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar.
11. Ikut berpartisipasi dalam iuran desa.
Pentingnya Pendidikan Demokrasi
Pendidikan perlu dinyatakan sebagai bagian dari kebudayaan dan dijiwai oleh etika masa depan yang membarukan pikiran selanjutnya. Visi pendidikan sendiri lahir dari kesadaran bahwa kita sebaiknya jangan menanti apa pun dari abad XXI, dari masa depan, karena masa depan itulah yang mengharap-harapkan dari kita, kita sendirilah yang menyiapkannya.
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis.
Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
Model-model Demokrasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).
Hampir semua negara di dunia menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Di Indonesia demokrasi dari masa ke masa mengalami perkembangan baik pada saat Revolusi, Orde Lama, Orde Baru, Reformasi hingga sekarang. Di setiap perkembangan demokrasi di Indonesia terdapat pedoman dan aturan yang berbeda-beda sesuai dengan keinginan atau tujuan yang hendak dicapai dari pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam Pelaksanaan demokrasi di Indonesia terkadang mengalami kegagalan, salah satunya disebabkan karena ketidakkonsistenannya penguasa sehingga peraturan yang dibuat hanya menguntungkan golongan tertentu.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini akan mengungkapkan tentang :
1. Apa pengertian dan hakikat demokrasi?
2. Apa pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia?
3. Apa saja model-model demokrasi?
4. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian dan hakikat demokrasi.
2. Untuk mengetahui pentingnya pendidikan demokrasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui model-model demokrasi.
4. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Hakekat Demokrasi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos cretain atau cratos. Kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris democracy. Demos berarti rakyat, cretain berarti pemerintahan. Jadi demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat secara keseluruhan memegang peranan didalamnya atau pemerintahan dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata demokrasi kini sudah menjadi kosa kata umum yang sudah biasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. .
Istilah -istilah demokrasi tersebut banyak dikaji oleh para ahli. Meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya pandangan-pandangan para ahli itu mempunyai kesamaan prinsip. Berikut ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
1. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
2. Giovani Sartori
Demokrasi dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya sendiri, tidak seorang pun dapat mengindentifikasikan dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
3. Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa
4. Carol C. Gould
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
5. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama bagi semua warga Inegara
6. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Dari pegertian dan makna demokrasi di atas dapat diterik kesimpulan bahwa hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan dari rakyat.
Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur paksaan. Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR).
Maka dari itu pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat. Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga akan mempengaruhi nasib rakyat.
B. Pilar-pilar Penegak Demokrasi dari Berbagai Tokoh
Pakar politik J Kristiadi menyebutkan beberapa pilar demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah.
3. Jaminan HAM.
4. Proses hukum yang berkeadilan.
5. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
6. kebebasan berpendapat.
Menurut Amien Rais pilar demokrasi adalah adanya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem demokrasi, perwakilan rakyat dalam mengambil keputusan diwakilkan dengan oleh wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu diperlukan pemilihan umum secara adil, jujur, transparan dan bersih agar diperoleh sosok wakil rakyat yang bisa menjadi representatif dari rakyat itu sendiri.
Pengamat politik Pribadi Kusman menyebut ada empat pilar yang menopang demokrasi yakni :
1. Lembaga eksekutif.
2. Legislatif, dan yudikatif.
3. Kebebasan pers.
C. Praktek Pelaksanaan Demokrasi dalam Kehidupan
Demokrasi adalah ideologi bangsa kita Indonesia, dan dalam penerapan sistem demokrasi kita tidak hanya di tuntut untuk negara saja, tetapi juga berdemokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat, berikut adalah Contoh Demokrasi Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat.
Praktek pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu pemilu, pemilihan kepala daerah secara langsung. Seringkali kita dapati pula beberapa Kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga desanya, bahkan hingga kepada Ketua Rukun Tetangga. Ada beberapa contoh lain seperti demokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat lainnya.
Demokrasi di lingkungan keluarga dapat berupa :
1. Berlaku adil terhadap semua anggota keluarga tanpa pilih kasih.
2. Memberikan kesempatan pada anggota keluarga untuk memberikan saran, kritik demi kesejahteraan keluarga
3. Mengerjakan tugas rumah sesuai dengan perannya dalam keluarga.
4. Saling menghormati dan menyayangi.
5. Menempatkan Ayah sebagai kepala keluarga.
6. Melakukan rapat keluarga jika diperlukan.
7. Memahami tugas & kewajiban masing-masing.
8. Menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
9. Mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
10. Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
11. Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
Demokrasi di lingkungan sekolah dapat berupa :
1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah.
2. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah .
3. Menghadiri acara yang diadakan sekolah.
4. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
5. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah.
6. Hadir disekolah tepat waktu.
7. Saling menghargai pendapat orang lain.
Demokrasi di lingkungan masyarakat dapat berupa :
1. Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2. Pemilihan organisasi masyarakat melalui musyawarah.
3. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
4. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh desa.
5. Mengikuti kegiatan kerja bakti.
6. Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
7. Saling tenggang rasa sesama warga.
8. Menghargai pendapat orang lain.
9. Memberi usul, kritik, dan saran untuk kesejahteraan desa.
10. Mengimplikasikan dana untuk desa dengan benar.
11. Ikut berpartisipasi dalam iuran desa.
D. Pentingnya Pendidikan Demokrasi
Pendidikan perlu dinyatakan sebagai bagian dari kebudayaan dan dijiwai oleh etika masa depan yang membarukan pikiran selanjutnya. Visi pendidikan sendiri lahir dari kesadaran bahwa kita sebaiknya jangan menanti apa pun dari abad XXI, dari masa depan, karena masa depan itulah yang mengharap-harapkan dari kita, kita sendirilah yang menyiapkannya.
Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa: Manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis.
Adapun tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis. Demikian, pendidikan demokrasi demokrasi bukan hanya sekedar memberikan pengetahuan dan praktek demokrasi, tetapi juga menghasilkan masyarakat dan warga negara yang berpendirian teguh, mandiri, memiliki sikap selalu ingin tahu, dan berpandangan jauh kedepan.
E. Model-model Demokrasi
1. Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem pemerintahan yang mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negaranya dapat menyampaikan langsung tentang persoalan dan pendapatnya kepada pihak eksekutif. Jadi dalam demokrasi langsung adanya parlemen (senat) hampir tidak diperlukan.
Jadi demokrasi langsung diadakan hanya dalam pemilihan lembaga eksekutif, sedangkan untuk fungsi legislatif sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, rakyatlah yang langsung mengontrol. Namun karena kesibukan sehari-hari rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, maka diperlukan suatu lembaga khusus yang mengawasi jelannya pemerintahan seperti parlemen (senat).
Demokrasi langsung ini dapat memakai sistem lain yaitu proporsional, tetapi tentu saja sumbang karena memakai berbagai lambang, kendati para pemilih menginginkan berhadapan langsung dengan orang yang akan dipilih dan akan mewakilinya dalam parlemen nanti. Contoh Negara yang menganut Demokrasi ini adalah : Switzerland.
2. Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi Tidak Langsung adalah sistem pemerintahan dimana untuk mewujudkan kedaulatan ditangan rakyat diperlukan semacam lembaga legislatif (Parlemen atau senat). karena banyaknya jumlah masyarakat di suatu negara, sehingga tidak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut. Dalam demorasi tidak langsung ini, adanya parlemen (senat) sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Lembaga inilah yang semasa jabatannya diwajibkan mencari data permasalahan dari berbagai keluhan masyarakat dalam pemerintahan negara. Mereka dilengkapi dengan berbagai hak seperti hak menyelidiki, berpendapat dan mengawasi.
Dalam demokrasi tidak langsung, biasanya untuk memilih pemimpinnya diadakan pemilihan umum. Pemilihan umum itu bersistem distrik atau bersistem proporsional. Jadi dalam pemilihan umumnya rakyat tidak langsung memilih calon pemimpinnya tetapi melalui perwakilan terlebih dahulu di lembaga legislatif. Sebagai contoh demokrasi tidak langsung : Untuk memilih presiden RI, rakyat tidak langsung memilih tetapi melewati perwakilan, yaitu rakyat pertama memilih wakilnya di DPR, yang selanjutnya setelah DPR ditambah dengan utusan daerah menjadi MPR, MPR inilah kemudian yang memilih presiden. Contoh Negara Penganut Demokrasi ini adalah: Singapura, Malaysia, Thailand dan Indonesia.
Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model demokrasi Westminster dan model demokrasi konsesus.
1. Model Demokrasi Westminster
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Siapa yang akan memerintah dan pada kepentingan siapa pemerintah merespon ketika rakyat tidak setuju dan mempunyai pilihan berbeda? Jawabannya adalah the majority of the people. Manfaat besar dari jawaban yang lain, seperti syarat kebulatan suara hanya salah satu jawaban, memerlukan minority rule-atau sekurang-kurangnya hak suara minoritas (minority veto)-dan pemerintahan oleh mayoritas dan sesuai dengan keinginan mayoritas lebih dekat pada demokrasi yang ideal, lalu pemerintahan lebih dekat dan mau mendengarkan minoritas. Alternatif jawaban untuk dilemma ini adalah sebanyak orang dimungkinkan. Dasar dari model konsesus.
Model Westminster terdiri dari sembilan elemen :
1. Kosentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
2. Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
3. Bikameralisme Asimetris
4. Sistem dua partai
5. Suatu dimensi sistem partai
6. Sistem pemilihan yang plural
7. Kesatuan dan pemerintahan terpusat
8. Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
9. Demokrasi yang secara eksklusif representative
2. Model demokrasi Konsensus
Dari pandangan mayoritas definisi dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi. Pandangan ini ditentang oleh model demokrasi konsensus. Menurut Sir Arthur Lewis mengatakan majority rule dan pemerintahan melawan pola pemerintahan oposisi mengakibatkan pandangan tidak demokrasi karena adanya prinsip menghilangkan (principles of exclusion). Lewis mengatakan bahwa arti utama demokrasi adalah bahwa “semua yang mempengaruhi sebuah keputusan seharusnya diberikan kesempatan partisipasi dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung atau melalui representatif yang terpilih. Maksud kedua kehendak mayoritas dapat berlaku. Jika dalam maksud ini partai pemenang boleh membuat semua keputusan pemerintahan dan pihak yang kalah mengkritisi tetapi tidak memerintah, Lewis berargumen dua arti tidak cocok : “meniadakan kelompok yang kalah dari partisipasi pembuatan keputusan jelas-jelas melanggar arti pentingya demokrasi.
Adanya dua situasi dimana demokrasi dan majority rule tidak sepenuhnya tidak cocok . Pertama, meniadakan minoritas bisa dikurangi jika wakil-wakil mayoritas dan minoritas ada di pemerintahan-bahwa, jika hari ini minoritas mungkin akan menjadi mayoritas di pemilihan nanti bahkan menjadi oposisi permanen.
Suatu yang masuk akal mengenai argumen bahwa demokrasi dan majority rule tidak berkonflik karena kehadiran kondisi kedua : fakta bahwa Inggris dan New Zealand relatif masyarakat homongen dan partai utama mereka selalu tidak jauh terpisah dalam pandangan kebijakan mereka karena mereka cenderung tetap dekat dengan pusat politik. Satu partai terpisah dari kekuasaan yang mungkin tidak demokrasi bagian dari kriteria ”pemerintahan oleh rakyat”, tetapi jika kepentingan pemilih dan pilihan mempunyai alasan baik melayani kebijakan partai lain dalam pemerintahan, kurang lebih sistem ”pemerintahan untuk rakyat” mendefinisikan demokrasi.
Dalam masyarakat plural, walaupun, majority rule berarti kedidaktoran mayoritas dan perselisihan sipil dari pada demokrasi. Apa masyarakat ini membutuhkan rejim demokrasi menekankan konsensus daripada oposisi, termasuk daripada meniadakan konsensus dan mencoba memaksimalkan ukuran aturan mayoritas daripada memuaskan dengan mayoritas nyata : demokrasi konsensus.
Model Konsensus : Delapan Elemen mengendalikan mayoritas
1. Pemisahan kekuasaan eksekutif : koalisi agung.
2. pemisahan kekuasaan, formal dan informal.
3. Perimbangan bikameralisme dan representatif minoritas.
4. Sistim multi partai
5. Sistem partai multidimensi
6. Wilayah dan bukan wilayah federalisme dan desentralisasi
7. Konstitusi tertulis dan suara minoritas
Pertama dan perbedaan terpenting antara model demokrasi Westminster (mayoritas) dan model demokrasi konsensus mengenai luas partisipasi pemerintah, khususnya pihak eksekutif, dengan representatif rakyat. Model demokrasi Westminster terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan didukung relatif kecil mayoritas parlemen, dimana model konsensus mendukung koalisi besar dimana semua partai politik yg signifikan dan perwakilan kelompok utama dalam komunitas berbagi kekuasan eksekutif. Pemerintahan mayoritas nyata dan koalisi agung adalah tipe ideal tetapi dalam prakteknya berbagai bentuk lanjutan dapat ditemukan, seperti sebesar tetapi tidak koalisi agung (grand coalition) dan kabinet minoritas.
Koalisi akan membentuk sistem parlementer. Lima terpenting prediksi teori ini berdasarkan beberapa macam koalisi :
1. Koalisi pemenang minimal (prinsip ukuran)
2. Koalisi ukuran minimum
3. Koalisi dengan jumlah terkecil partai (proposisi tawar menawar)
4. Koalisi jarak minimal
5. Minimal berhubungan dengan pemenang koalisi
Perbedaan kedua antara model demokrasi Westminster dan konsensus berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legeslatif dalam pemerintahan. Model Westminster (mayoritas) suatu dominasi eksekutif, dimana model konsensus, berkarakteristik hubungan yang lebih berimbang eksekutif-legeslatif. Dalam kehidupan politik sebenarnya, keanekaragaman pola antar perimbangan sempurna dan ketidakseimbangan seringkali terjadi.
F. Periodisasi Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periode: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca- Orde Baru.
1. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Perlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial-politik.
Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem Demokrasi Parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerinyah yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini megakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antar faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.
Faktor-faktor disintegratif di atas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (Guided Democraty) yang memosisikan Presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan Negara.
2. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democraty). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi poitik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Kepemimpinan presiden tanpa batas batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pengumuman umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bawa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kaya lain, sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’I Ma’arif, Demokrasi Terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya . Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam Demokrasi terpimpin model Presiden Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Dalam kehidupan politik, peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Bersandar pada Dekrit Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh PKI sebagai wadah kegiatan politik. Front Nasional telah dimanipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi bagian komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan kea rah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan Presiden Soekarno dengan cara pemberedelan pers dan partai politik misalnya Masyumi, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan.
Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis Marxis tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik Islam dan kalangan militer (TNI), yang pada saat itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
3. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soeharto telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Beberapa kebijakan pemerintaha sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan kosekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh : (1) dominannya peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik masa mengambang; (6) monolitisasi ideologi negara; dan (7) inkorporasi lembaga nonpemerintah .
4. Periode Pasca Orde Baru
Periode Pasca Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Soeharto dan dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap anti-pati sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambah atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dalam pelaksanaan pemerintah yang demokratis.
G. Kritisasi Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam era kemunduran demokrasi global dan kemajuan populis, pemilihan umum di negara demokrasi terpadat ketiga di dunia ini adalah pemimpin utama bagi negara demokrasi secara global. Kemunduran demokrasi di Indonesia tampaknya cocok dengan analisis Nancy Bermeo tentang kemunduran demokrasi kontemporer di seluruh dunia: bukan hasil dari kudeta atau kecurangan pemilu terang-terangan, tetapi melalui perluasan eksekutif atau pembatasan Konstitusi terhadap kebebasan.
Lalu mengapa ada kekhawatiran tentang demokrasi Indonesia? Jawabannya dapat ditemukan baik dalam sejarah politik Indonesia maupun dalam perkembangan terkini lainnya dalam politik nasional.
Secara umum, Indonesia adalah negara demokrasi yang sulit. Memang, pemilu Indonesia adalah kesempatan untuk merenungkan keadaan demokrasi di negara yang kompleks, mayoritas Muslim, multietnis, dan kepulauan ini—seolah-olah transisi kekuasaan yang teratur di bawah demokrasi elektoral tidak cukup untuk menandai negara tersebut sebagai negara demokrasi terkonsolidasi.
BAB III
KESIMPULAN
• Kata ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos cretain atau cratos. Kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris democracy. Demos berarti rakyat, cretain berarti pemerintahan. Jadi demokrasi diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dimana rakyat secara keseluruhan memegang peranan didalamnya atau pemerintahan dimana kedaulatan ada di tangan rakyat.
• Hakikat demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat.
• Demokrasi terbagi dua yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung, demokrasi.
• Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model demokrasi Westminster dan model demokrasi konsesus.
• Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periode: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca- Orde Baru.
DAFTAR PUSTAKA
Perpustakaan Nasional : Katalog dalam Terbitan (KDT), Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi. Menyambut 70 Tahun Jakob Oetama ( Jakarta: Penerbit Buku Kompas), 2001.
Suastika, Dr. I Nengah, M.Pd. dan Prof Dr. Sukadi, M.Pd , M.Ed. ,Pendidikan Kewarganegaraan ,( Yogyakarta : Penerbit Andi ).
Syafiie, Inu Kencana,Pengantar Ilmu Pemerintahan, ( Bandung : PT. Refika Aditama), 2000.
Ubaedillah, A. dan Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi ,HAM, dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana). 2014.
Susarso, Agus, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan ( Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama ). 2002.
Wikipedia Bahasa Indonesia,Demokrasi Langsung,diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_langsung.
Brainly, Negara Penganut Demokrasi langsung dan tidak langsung, diakses dari https://brainly.co.id/tugas/1786505.
Model Demokrasi Konsensus
Dari pandangan mayoritas definisi dasar berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi. Pandangan ini ditentang oleh model demokrasi konsensus. Menurut Sir Arthur Lewis mengatakan majority rule dan pemerintahan melawan pola pemerintahan oposisi mengakibatkan pandangan tidak demokrasi karena adanya prinsip menghilangkan (principles of exclusion). Lewis mengatakan bahwa arti utama demokrasi adalah bahwa “semua yang mempengaruhi sebuah keputusan seharusnya diberikan kesempatan partisipasi dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung atau melalui representatif yang terpilih. Maksud kedua kehendak mayoritas dapat berlaku. Jika dalam maksud ini partai pemenang boleh membuat semua keputusan pemerintahan dan pihak yang kalah mengkritisi tetapi tidak memerintah, Lewis berargumen dua arti tidak cocok : “meniadakan kelompok yang kalah dari partisipasi pembuatan keputusan jelas-jelas melanggar arti pentingya demokrasi.
Adanya dua situasi dimana demokrasi dan majority rule tidak sepenuhnya tidak cocok . Pertama, meniadakan minoritas bisa dikurangi jika wakil-wakil mayoritas dan minoritas ada di pemerintahan-bahwa, jika hari ini minoritas mungkin akan menjadi mayoritas di pemilihan nanti bahkan menjadi oposisi permanen.
Suatu yang masuk akal mengenai argumen bahwa demokrasi dan majority rule tidak berkonflik karena kehadiran kondisi kedua : fakta bahwa Inggris dan New Zealand relatif masyarakat homongen dan partai utama mereka selalu tidak jauh terpisah dalam pandangan kebijakan mereka karena mereka cenderung tetap dekat dengan pusat politik. Satu partai terpisah dari kekuasaan yang mungkin tidak demokrasi bagian dari kriteria ”pemerintahan oleh rakyat”, tetapi jika kepentingan pemilih dan pilihan mempunyai alasan baik melayani kebijakan partai lain dalam pemerintahan, kurang lebih sistem ”pemerintahan untuk rakyat” mendefinisikan demokrasi.
Dalam masyarakat plural, walaupun, majority rule berarti kedidaktoran mayoritas dan perselisihan sipil dari pada demokrasi. Apa masyarakat ini membutuhkan rejim demokrasi menekankan konsensus daripada oposisi, termasuk daripada meniadakan konsensus dan mencoba memaksimalkan ukuran aturan mayoritas daripada memuaskan dengan mayoritas nyata : demokrasi konsensus.
Model Konsensus : Delapan Elemen mengendalikan mayoritas
1. Pemisahan kekuasaan eksekutif : koalisi agung.
2. pemisahan kekuasaan, formal dan informal.
3. Perimbangan bikameralisme dan representatif minoritas.
4. Sistim multi partai
5. Sistem partai multidimensi
6. Wilayah dan bukan wilayah federalisme dan desentralisasi
7. Konstitusi tertulis dan suara minoritas
Pertama dan perbedaan terpenting antara model demokrasi Westminster (mayoritas) dan model demokrasi konsensus mengenai luas partisipasi pemerintah, khususnya pihak eksekutif, dengan representatif rakyat. Model demokrasi Westminster terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan didukung relatif kecil mayoritas parlemen, dimana model konsensus mendukung koalisi besar dimana semua partai politik yg signifikan dan perwakilan kelompok utama dalam komunitas berbagi kekuasan eksekutif. Pemerintahan mayoritas nyata dan koalisi agung adalah tipe ideal tetapi dalam prakteknya berbagai bentuk lanjutan dapat ditemukan, seperti sebesar tetapi tidak koalisi agung (grand coalition) dan kabinet minoritas.
Koalisi akan membentuk sistem parlementer. Lima terpenting prediksi teori ini berdasarkan beberapa macam koalisi :
1. Koalisi pemenang minimal (prinsip ukuran)
2. Koalisi ukuran minimum
3. Koalisi dengan jumlah terkecil partai (proposisi tawar menawar)
4. Koalisi jarak minimal
5. Minimal berhubungan dengan pemenang koalisi
Perbedaan kedua antara model demokrasi Westminster dan konsensus berkaitan dengan hubungan antara eksekutif dan legeslatif dalam pemerintahan. Model Westminster (mayoritas) suatu dominasi eksekutif, dimana model konsensus, berkarakteristik hubungan yang lebih berimbang eksekutif-legeslatif. Dalam kehidupan politik sebenarnya, keanekaragaman pola antar perimbangan sempurna dan ketidakseimbangan seringkali terjadi.
Periodisasi Pelaksanaan Demokrasi di Negara
Sejarah demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam empat periode: periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca- Orde Baru.
1. Periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Perlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial-politik.
Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem Demokrasi Parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerinyah yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini megakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antar faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.
Faktor-faktor disintegratif di atas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (Guided Democraty) yang memosisikan Presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan Negara.
2. Periode 1959-1965
Periode ini dikenal dengan Demokrasi Terpimpin (Guided Democraty). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi poitik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Kepemimpinan presiden tanpa batas batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pengumuman umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bawa presiden tidak memiliki wewenang untuk berbuat demikian. Dengan kaya lain, sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden Soekarno.
Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’I Ma’arif, Demokrasi Terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya . Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam Demokrasi terpimpin model Presiden Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutism dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
Dalam kehidupan politik, peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Bersandar pada Dekrit Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang digunakan oleh PKI sebagai wadah kegiatan politik. Front Nasional telah dimanipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi bagian komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan kea rah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan Presiden Soekarno dengan cara pemberedelan pers dan partai politik misalnya Masyumi, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan.
Perilaku politik PKI yang berhaluan sosialis Marxis tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik Islam dan kalangan militer (TNI), yang pada saat itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
3. Periode 1965-1998
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soeharto telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Beberapa kebijakan pemerintaha sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan kosekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh : (1) dominannya peranan militer (ABRI); (2) birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; (3) pengebirian peran dan fungsi partai politik; (4) campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik; (5) politik masa mengambang; (6) monolitisasi ideologi negara; dan (7) inkorporasi lembaga nonpemerintah .
4. Periode Pasca Orde Baru
Periode Pasca Orde Baru sering disebut dengan era Reformasi. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Soeharto dan dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap anti-pati sebagian masyarakat terhadap dasar negara tersebut.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif, dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambah atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dalam pelaksanaan pemerintah yang demokratis.
Comments
Post a Comment