Putusan Mahkamah Agung
PUTUSAN
Nomor 77 K/TUN/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG
memeriksa
perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut
dalam perkara:
1. PT KURNIA JAYA ABADI, tempat kedudukan di Jalan Pahlawan
Nomor 57 Surabaya, yang diwakili oleh Setyo Hartono, jabatan Direktur Utama;
2. PT ARAYA PRIMA, tempat kedudukan di Jalan Pahlawan Nomor
57 Surabaya, yang diwakili oleh Iro Supatmo, jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Pieter Talaway, S.H., C.N., MBA.,
dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum Pieter
Talaway & Associates, beralamat di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa
tanggal 29 September 2018;
Para Pemohon Kasasi;
Lawan
KEPALA
DAERAH OPERASI 8 SURABAYA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), tempat kedudukan di Jalan Gubeng Masjid Nomor 1 Surabaya, yang
diwakili oleh Bimo Poerwadi, jabatan Executive Vice President Daerah Operasi 8
Surabaya;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Letnan
Girsang, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum
Prioritas, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
KL.503/X/1/DO.8-2018, tanggal 29 Oktober 2018;
Termohon
Kasasi;
Mahkamah
Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para
Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan
sebagai berikut:
1.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan
oleh Tergugat Nomor KA.205/II/1/DO.8–2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat
Pemberitahuan;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan
Tergugat Nomor KA.205/II/1/DO.8–2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat
Pemberitahuan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul
dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan
eksepsi sebagai berikut;
- Objek gugatan salah (error
in objecto);
-Gugatan a quo adalah prematur;
Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya, dengan Putusan Nomor 38/G/2018/PTUN.SBY., tanggal 30 Mei
2018, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dengan Putusan Nomor 151/B/2018/PT.TUN.SBY.,
tanggal 18 September 2018;
Menimbang, bahwa sesudah
putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 26
September 2018, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi diajukan
permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Oktober 2018, permohonan tersebut
diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, tersebut pada tanggal 12
Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu
permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori
Kasasi yang diterima pada tanggal 12 Oktober 2018, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:
- Menerima
dan mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi (Penggugat
I dan Penggugat II );
- Membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor
151/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan kasasi;
Dengan Mengadili
Sendiri:
DALAM
EKSEPSI:
-
Menolak Eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK
PERKARA:
-
Mengabulkan Gugatan Para Pemohon Kasasi (Penggugat I dan II) seluruhnya;
-
Menyatakan tidak sah Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8
Surabaya Nomor KA.205/II/1/DO.8-2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat
Pemberitahuan;
- Memerintahkan
kepada Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabut Surat PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Nomor KA.205/II/1/DO.8-2018 tanggal 6
Februari 2018 perihal Surat Pemberitahuan;
- Menghukum
Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi
telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 30 Oktober 2018, yang pada
intinya agar menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa
alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam
penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Keputusan Tata Usaha
Negara Objek Sengketa terbit dengan dilatar belakangi kesepakatan-kesepakatan
antara Tergugat dengan Penggugat I dan II, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara
Objek Sengketa dipandang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dalam melakukan
perbuatan hukum perdata;
Menimbang, bahwa di samping
itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai
pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi;
Memperhatikan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
1.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT KURNIA JAYA ABADI, 2. PT
ARAYA PRIMA;
2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar
biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.,
dan Is Sudaryono, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
.........................................................................................................................................
1). Perkara : Tata Usaha Negara
2). Kasus Perkara : Pertanahan
3). Dasar Pertimbangan Hakim :
.........................................................................................................................................
1). Perkara : Tata Usaha Negara
2). Kasus Perkara : Pertanahan
3). Dasar Pertimbangan Hakim :
Menimbang, bahwa di samping
itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai
pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi;
Memperhatikan Pasal 23
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara
4). Aliran Hakim : Legisme, karena Hakim di tingkat kasasi menentukan bahwa putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sudah sesuai dengan putusan yang tercantum di dalam Undang-Undang tanpa adanya kesalahan dalam memutuskan perkara ini.
Comments
Post a Comment