Putusan Mahkamah Agung

PUTUSAN

Nomor 77 K/TUN/2019
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
            
1. PT KURNIA JAYA ABADI, tempat kedudukan di Jalan Pahlawan Nomor 57 Surabaya, yang diwakili oleh Setyo Hartono, jabatan Direktur Utama;
2. PT ARAYA PRIMA, tempat kedudukan di Jalan Pahlawan Nomor 57 Surabaya, yang diwakili oleh Iro Supatmo, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Pieter Talaway, S.H., C.N., MBA., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum Pieter Talaway & Associates, beralamat di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 29 September 2018; 

Para Pemohon Kasasi;

Lawan
 
KEPALA DAERAH OPERASI 8 SURABAYA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO), tempat kedudukan di Jalan Gubeng Masjid Nomor 1 Surabaya, yang diwakili oleh Bimo Poerwadi, jabatan Executive Vice President Daerah Operasi 8 Surabaya;
 Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Letnan Girsang, S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada Kantor Hukum Prioritas, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KL.503/X/1/DO.8-2018, tanggal 29 Oktober 2018;


            Termohon Kasasi;  
Mahkamah Agung tersebut;


Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Para Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor KA.205/II/1/DO.8–2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat Pemberitahuan;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Nomor KA.205/II/1/DO.8–2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat Pemberitahuan; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; 

Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi sebagai berikut;
-  Objek gugatan salah (error in objecto);
-Gugatan a quo adalah prematur;
Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, dengan Putusan Nomor 38/G/2018/PTUN.SBY., tanggal 30 Mei 2018, kemudian di tingkat banding putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dengan Putusan Nomor 151/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 18 September 2018;
 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 26 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 Oktober 2018, permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, tersebut pada tanggal 12 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
            Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima pada tanggal 12 Oktober 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi (Penggugat I dan Penggugat II );
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 151/B/2018/PT.TUN.SBY., tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan kasasi;  
Dengan   Mengadili  Sendiri:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat seluruhnya; DALAM  POKOK  PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Pemohon Kasasi (Penggugat I dan II) seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Nomor KA.205/II/1/DO.8-2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat Pemberitahuan; 
- Memerintahkan kepada Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabut Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Nomor KA.205/II/1/DO.8-2018 tanggal 6 Februari 2018 perihal Surat Pemberitahuan;
- Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 30 Oktober 2018, yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
 Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa terbit dengan dilatar belakangi kesepakatan-kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat I dan II, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dipandang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara dalam melakukan perbuatan hukum perdata;
 Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
 Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;


MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PT KURNIA JAYA ABADI,    2. PT ARAYA PRIMA;
 2. Menghukum Para Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
 Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Is Sudaryono, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.



.........................................................................................................................................
1). Perkara : Tata Usaha Negara
2). Kasus Perkara : Pertanahan
3). Dasar Pertimbangan Hakim :
 Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Para Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
 Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
4). Aliran Hakim : Legisme, karena Hakim di tingkat kasasi menentukan bahwa putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sudah sesuai dengan putusan yang tercantum di dalam Undang-Undang tanpa adanya kesalahan dalam memutuskan perkara ini.


 
 
 
 


Comments