Aspek Ontologis, Epistimologis, dan Aksiologis
Aspek ontologis,epistimologis, dan aksiologis untuk menalaah model-model penalaran, baik dalam konteks hukum-hukum penalaran maupun untuk penalaran hukum. Masing-masing aspek akan menguraikan latar belakang pencantuman : (1) Idealisme, Dualisme, dan Materialisme; (2) Intuisionisme, Rasionalisme, dan Empirisme; dan (3) Idealisme-etis, Deontologisme-etis, dan Teleologisme-etis, sebagai sumbu-sumbu skematis dari setiap model penalaran.
1. Aspek Ontologis
Aspek ontologis antara lain mempersoalkan apa yang merupakan hakikat dari realitas. Ada yang melihat inti realitas sebagai materi, sementara yang lain melihatnya sebagai ide (gagasan). Pandangan monistis yang hanya memilih salah satu dari alternatif di atas, ditentang oleh aliran Dualisme, yang mengatakan hakikat realitas justru keduanya sekaligus.
Materialisme berpendapat bahwa hakikat dari segala sesuatu yang "ada" itu hanya materi. Jiwa bukanlah hakikat yang berdiri sendiri, melainkan akibat pergerakan benda-benda materi. Menurutnya atom-lah wujud materi terkecil tersebut. Apa yang ada (materi) hanya mungkin muncul dari yang ada (materi juga). Tidak mungkin sesuatu yang tidak eksis (nonmateri) dapat menghadirkan sesuatu yang materi.
Pandangan yang bertolak belakang dari Materialisme adalah Idealisme. Menurut Idealisme, hakikat "pengada" itu justru unsur rohani (spiritual). Rohani adalah dunia ide, bukan dunia materi. Ide lebih hakiki dibandingkan dengan materi karena yang disebutkan terakhir ini hanyalah penjelmaan dari yang pertama. Inilah penjelasan umum tentang Idealisme. Ada banyak pebedaan idealisme, pembedaan yang paling sederhana misalnya dibuat oleh Nicholas Rescher dengan membagi dua kelompok, yaitu Casual Idealism dan Supervenience Idealism. Idealisme yang pertama berpendapat bahwa segala sesuatu lahir dari aktivitas mental yang tunduk pada hukum kausalitas. Idealisme yang kedua juga meyakini adanya aktivitas mental serupa. Hanya saja, aktivitas itu tidak tunduk pada hukum sebab-akibat, melainkan pada ketergantungan eksistensial lainnya.
Plato (427-347 SM) adalah filsuf yang berjasa menjelaskan secara sederhana aliran berpikir Idealisme ini. Ia menyatakan, materi itu bisa saja berubah atau bahkan musnah, tetapi ide tentang materi tersebut tidak hilang. Kuda, misalnya, dapat berbeda-beda warna, berat, dan penampakannya, atau menjadi tua, sakit, dan mati. Kendati, "materi" kuda ini sudah tidak eksis lagi, ternyata ide tentang kuda itu tetap abadi.
Polemik sekitar aspek ontologis hukum dapat dirumuskan dengan kalimat sederhana yaitu: apakah hukum itu termasuk dalam kriteria materi ide, atau keduanya sekaligus? Untuk dapat menjawab hal ini, perlu memahami terlebih dahulu pandangan filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM): "Di mana ada masyarakat di situ ada hukum" (ubi societas ibi ius). Pemahaman Cicero tentang hukum, bahwa di satu sisi hukum menyatu dengan masyarakat, dan di sisi lain hukum juga merupakan akal budi alamiah dan manusiawi, menunjukkan ada keterkaitan konsep hukum dan konsep kebudayaan manusia. Hukum dapat diartikan sebagai asas kebenaran dan keadilan, norma positif dalam sistem perundang-undangan, perilaku sosial yang terlembagakan, putusan pengadilan, atau manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial yang muncul dalam hubungan interaksional, namun dalam aspek ontologis di atas dapat diartikan ke satu kata "kebudayaan". Hukum tidak sekedar produk politik, tetapi produk kebudayaan manusia.
Koentjaningrat kemudian membagi perwujudan kebudayaan itu kedalam tiga bentuk, yaitu:
a. suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan sebagainya;
b. suatu kompleks aktifitas kelakuan berpola dari manusia dalam bermasyarakat;
c. benda-benda hasil karya manusia.
Wujud kebudayaan yang pertama di atas bersifat abstrak, berupa tata kelakuan untuk mengatur mengendalikan, dan memberi arah atas perbuatan manusia dalam masyarakat. Selanjutnya, wujud kedua kebudayaan adalah sistem sosial, yang terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi. Wujud ketiga kebudayaan adalah semua benda yang bersifat fisik. Dari artefak kuno, candi, sampai ke chips komputer.
Konsep yang menarik lagi disampaikan oleh Bernardo Bernaldi, yang kemudian direduksi oleh Soerjanto Poespowardojo, dengan membagi fenomena kebudayaan dalam empat faktor dasar, yaitu anthropos, oikos, tekne, dan ethos.
Faktor anthropos berkaitan dengan manusia. Artinya, manusia perlu berkarya agar dapat membuat dunianya menjadi lebih bermakna. Potensi manusia inilah yang menjadikannya sebagai agen kebudayaan.
Oikos adalah universum kosmis, yakni lingkungan alam tempat manusia melakukan proses kreativitasnya. Lingkungan inilah yang menjadi medan perjuangan manusia, sehingga muncul hubungan struktural antara manusia dengan alam sekitarnya.
Faktor ketiga adalah tekne, yaitu peralatan yang digunakan manusia sebagai perpanjangan tangan untuk membantunya mengolah kehidupan ini. Sejak lama manusia dikenal sebagai "a tool making animal". Seberapa cepat perubahan kebudayaan manusia, sangat dipengaruhi oleh seberapa besar akses yang diserap seseorang atau sekelompok orang terhadap teknologi yang menimpanya.
Faktor terakhir adalah ethnos, yaitu manusia sebagai komunitas. Kebudayaan pada dasarnya merupakan produk komunal. Karena lahir dari kolektivitas, maka kebudayaan juga akan dikembalikan kepada kolektivitas itu juga, yang antara lain dituangkan dalam jalinan nilai-nilai yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat tersebut.
Keseluruhan deskripsi di atas menunjukkan bahwa aspek ontologis dari hukum sungguh-sungguh kompleks. Hukum tidak dapat direduksi sekedar menjadi produk politik. Ia adalah produk kebudayaan manusia, baik individu maupun makhluk sosial.
2. Aspek Epistimologis
Manusia dapat mengembangkan pengetahuan karena memiliki dua modal utama, yaitu bahasa yang komunikatif dan kemampuan berpikir menurut kerangka tertentu. Dengan dua modal tersebut manusia dapat berpikir (kognitif) untuk menemukan pengetahuan yang benar yang disebut dengan penalaran.
Penalaran [ reasoning (Inggris), ratiocinium (Latin) ] dimaknai oleh Lorens Bagus dalam tiga pengertian :
a. proses menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan;
b.penerapan logika dan/ atau pola pemikiran abstrak dalam memecahkan masalah atau tindakan perencanaan;
c. kemampuan untuk mengetahui beberapa hal tanpa bantuan langsung persepsi inderawi atau pengalaman langsung.
Penalaran adalah suatu jenis kegiatan (atau keadaan kesadaran) yang dapat dibedakan dengan jenis lainnya, seperti mimpi, imajinasi, ingatan, intuisi, membayangkan, mengamati, menginderai, menekan perasaan, melarang, mengontrol, menyeleksi, menipu. "Rupa-rupanya setiap bentuk kegiatan sadar dapat dipengaruhi dan dibentuk oleh proses penalaran, " ujar Lorens Bagus.
Penalaran pada hakikatnya digunakan pada semua lapangan kehidupan manusia. Penalaran mendapatkan aksentuasi yang sangat tinggi, terutama pada lapangan ilmiah. Namun, penalaran tidak mungkin dilakukan dengan modal logika belaka, sehingga logika harus pula dibantu dengan bahasa. Bahasa diperlukan karena objek yang dinalar adalah simbol-simbol yang lahir sebagai produk kebudayaan manusia. Dengan demikian, dalam praktiknya, penalaran yang mengandalkan rasio itupun harus berkolaborasi dengan modalitas lainnya, seperti intuisi dan empiri.
Empirisme bersasal dari kata empirik, yang berarti pengalaman (empeiria). Empirisme adalah aliran dasar dalam epistimologi yang menganggap satu-satunya pengetahuan bagi manusia adalah pengalaman, tepatnya melalui observasi inderawi. Tokoh utama empirisme adalah John Locke (1632-1704), pencetus teori Tabula Rasa (harfiah berarti "meja lilin") yang kemudian dikenal luas sebagai Bapak Empirisme. Seperti yang disampaikan oleh Teori Tabula Rasa, tatkala manusia lahir ia tidak membawa pengetahuan apa-apa (tidak ada ide bawaan). Pengalaman hidupnyalah yang mengajarkan segala sesuatu, sehingga sedikit demi sedikit manusia mampu menghimpun pengetahuannya.
Pendekatan induktif yang digunakan Empirisme ditentang oleh aliran berpikir Rasionalisme. Rasionalisme adalah aliran dasara dalam epistimologi yang menganggap sumber pengetahuan satu-satunya adalah rasio (akal budi). Descartes (1596-1650) adalah tokoh penting dalam Rasionalisme. Ia melihat realitas sebagai substansi yang terdiri dari dua macam: (1) ide, gagasan, pikiran, atau kesadaran (res cogitan); dan (2) materi atau perluasan (res extensa). Kesadaran tidak terikat pada ruang dan waktu, namun sebaliknya dengan perluasan. Raga manusia bisa saja menjadi tua dan rusak, tetapi tidak pikirannya.Oleh karena itu, Descartes berkeyakinan bahwa di luar kesadaran hanyalah perluasan semata. Eksistensi manusia pun ditentukan oleh kesadarannya.
Kekhawatiran terhadap berlarut-larutnya dikotomi empiri dan rasio mengundang Immanuel Kant (1724-1804) untuk menyuarakan pendapatnya. Menurut Kant, dikotomi ini seharusnya tidak perlu ada, karena keduanya saling mengisi. Apabila Rasionalisme menekankan pada segi bentuk (formal) dan Empirisme pada segi isi (material), maka ilmu jelas membutuhkan keduanya. Dalam rangka inilah Kant membangun filsafat kritis yang berpedoman pada pernyataan bahwa "pemikiran tanpa isi adalah kosong, sedangkan intuisi tanpa konsep adalah buta." Isi atau intuisi di sini menyangkut data empiris, sedangkan konsep adalah bentuk pikiran.
Setelah Kritisme Kant, ada aliran lain yang dapat dikatakan cenderung mengawinkan kedua pendekatan seperti di atas, yaitu Positivisme. Tokoh-tokoh Positivisme Hukum seperti Rudolf Stammler (1856-1938) dan Hans Kelsen (1881-1973) dikenal luas merupakan figur-figur penganut Neokantianisme, yaitu suatu gerakan berpikir yang mengajak orang kembali kepada pemikran Kant.
Positivisme sendiri dikembangkan pertama kali oleh August Comte (1798-1857). Tokoh ini dikenal sebagai pencetus Hukum Tiga Tahap (Law of Three Stages). Dalam hukum tiga tahap, Comte menyebutkan bahwa manusia berkembang ke arah kemajuan, tidak saja pada proses sejarah kehidupannya, melainkan juga pada proses perkembangan jiwanya secara individual. Ketiga tahap itu terdiri dari: (a) tahap teologi atau fiktif, (b) tahap metafisika atau abstrak, (c) tahap positif atau riil.
3. Aspek Aksiologis
Dalam aspek aksiologis berikut, diasumsikan bahwa manusia adalah makhluk independen, berkehendak bebas (free will). Sebab, hanya dengan kebebasan itulah terdapat pertanggungjawaban (baik secara moral maupun hukum). Sesuai dengan pembagian aspek ontologis dan epistimilogis di atas, maka aspek aksiologis inipun dalam tiga kelompok pemikiran, yaitu Idealisme-etis, Deontologisme-etis, Teleologisme-etis.
Idealisme-etis adalah aspek aksiologis yang meyakini bahwa ukuran baik-buruk dalam bertindak ditetapkan oleh nilai-nilai spiritual. Ada dua macam imperatif yang terkait dengan tindakan manusia, yaitu imperatif hipotetis dan imperatif kategoris. Kriteria pertama, imperatif hipotetis adalah perintah bersyarat yaitu tujuan-tujuan tertentu yang mau di capai. Artinya, prinsip-prinsip itu akan dituruti oleh seseorang jika dengan itu ia dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Jadi, imperatif hipotetis menyatakan keharusan praktis suatu tindakan yang mungkin sebagai sarana untuk mencapai tujuan. berbeda dengan imperatif kategoris, yaitu suatu tindakan yang secara objektif mutlak perlu pada dirinya sendiri, tanpa mengacu pada tujuan tertentu.
Baik Idealisme-etis maupun Deontologisme-etis sama-sama berpegang pada penilaian bahwa baik-buruk tindakan manusia ditentukan oleh koherensi tindakan itu dengan asas atau dengan norma yang berlaku. Hanya saja, dalam Idealisme-etis asas atau norma tersebut bersifat self-evident yang sebagian besar dapat dipahami langsung secara intuitif. Sementara, pada Deontologisme-etis dituntut adanya tindakan koherensi antara tindakan itu dengan norma yang dipahami secara lebih rasional. Apabila dimensi aksiologi dan Idealisme-etis berkerucut pada pencarian keadilan, maka Deotologisme-etis bermuara pada kepastian.
Jika Deontologisme-etis meletakkan baik-buruk tindakan pada perilaku itu sendiri, maka tidak demikian halnya dengan teleologisme-etis (terkadang di beri nama lain "Eodemonisme"). Karena ukurannya adalah hasil, maka aspek aksiologis merambah ke banyak sisi, baik dari sudut psikologis maupun ekonomis. Menurut Sonny Keraf, pandangan teleologis ini kemudian memunculkan dua subpemikiran, yaitu Egoisme dan Utilitarianisme.
Inti dari pemikiran Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Dari sini kemudian terdapat perbedaan antara Egoisme-etis dan Egoisme-psikologis.
Egoisme-etis dapat didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa satu-satunya tolak ukur mengenai baik-buruk suatu tindakan seseorang adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagian dan keperluannya di atas kebahagian dan kepentingan orang lain. Namun, Egoisme juga dapat berbelok ke arah yang negatif apabila secara psikologi tertanam bahwa tujuan dan kepentingan pribadi adalah segala-galanya, sehingga tujuan menghalalkan segala cara (ends justify the means). Sisi negatif inilah yang menjadi inti pemikiran Egoisme-psikologis.
Apabila egoisme lebih mengarah kepada tujuan atau kepentingan personal, maka Utilitarianisme melihat kepada tujuan atau kepentingan masyarakat. Apabila ada pertentangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial, maka kepentingan orang banyak inilah yang harus didahulukan.
3. Aspek Aksiologis
Dalam aspek aksiologis berikut, diasumsikan bahwa manusia adalah makhluk independen, berkehendak bebas (free will). Sebab, hanya dengan kebebasan itulah terdapat pertanggungjawaban (baik secara moral maupun hukum). Sesuai dengan pembagian aspek ontologis dan epistimilogis di atas, maka aspek aksiologis inipun dalam tiga kelompok pemikiran, yaitu Idealisme-etis, Deontologisme-etis, Teleologisme-etis.
Idealisme-etis adalah aspek aksiologis yang meyakini bahwa ukuran baik-buruk dalam bertindak ditetapkan oleh nilai-nilai spiritual. Ada dua macam imperatif yang terkait dengan tindakan manusia, yaitu imperatif hipotetis dan imperatif kategoris. Kriteria pertama, imperatif hipotetis adalah perintah bersyarat yaitu tujuan-tujuan tertentu yang mau di capai. Artinya, prinsip-prinsip itu akan dituruti oleh seseorang jika dengan itu ia dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Jadi, imperatif hipotetis menyatakan keharusan praktis suatu tindakan yang mungkin sebagai sarana untuk mencapai tujuan. berbeda dengan imperatif kategoris, yaitu suatu tindakan yang secara objektif mutlak perlu pada dirinya sendiri, tanpa mengacu pada tujuan tertentu.
Baik Idealisme-etis maupun Deontologisme-etis sama-sama berpegang pada penilaian bahwa baik-buruk tindakan manusia ditentukan oleh koherensi tindakan itu dengan asas atau dengan norma yang berlaku. Hanya saja, dalam Idealisme-etis asas atau norma tersebut bersifat self-evident yang sebagian besar dapat dipahami langsung secara intuitif. Sementara, pada Deontologisme-etis dituntut adanya tindakan koherensi antara tindakan itu dengan norma yang dipahami secara lebih rasional. Apabila dimensi aksiologi dan Idealisme-etis berkerucut pada pencarian keadilan, maka Deotologisme-etis bermuara pada kepastian.
Jika Deontologisme-etis meletakkan baik-buruk tindakan pada perilaku itu sendiri, maka tidak demikian halnya dengan teleologisme-etis (terkadang di beri nama lain "Eodemonisme"). Karena ukurannya adalah hasil, maka aspek aksiologis merambah ke banyak sisi, baik dari sudut psikologis maupun ekonomis. Menurut Sonny Keraf, pandangan teleologis ini kemudian memunculkan dua subpemikiran, yaitu Egoisme dan Utilitarianisme.
Inti dari pemikiran Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Dari sini kemudian terdapat perbedaan antara Egoisme-etis dan Egoisme-psikologis.
Egoisme-etis dapat didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa satu-satunya tolak ukur mengenai baik-buruk suatu tindakan seseorang adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagian dan keperluannya di atas kebahagian dan kepentingan orang lain. Namun, Egoisme juga dapat berbelok ke arah yang negatif apabila secara psikologi tertanam bahwa tujuan dan kepentingan pribadi adalah segala-galanya, sehingga tujuan menghalalkan segala cara (ends justify the means). Sisi negatif inilah yang menjadi inti pemikiran Egoisme-psikologis.
Apabila egoisme lebih mengarah kepada tujuan atau kepentingan personal, maka Utilitarianisme melihat kepada tujuan atau kepentingan masyarakat. Apabila ada pertentangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial, maka kepentingan orang banyak inilah yang harus didahulukan.
Comments
Post a Comment